PERSADARIAU, KUANSING – Permohonan pengalihan penahanan terdakwa Aldiko Putra yang dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, menuai penolakan dari pihak korban.
Hakim menyetujui terdakwa untuk menjalani tahanan rumah selama tahapan persidangan perkara yang menjerat anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) tersebut.
Dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Rizki Junianda Putra SH MH selaku Kuasa Hukum Abriman (korban) mengatakan pihaknya keberatan atas persetujuan itu.
“Klien kami keberatan dan merasa tidak adil atas pengalihan penahanan. Dikhawatir akan adanya perbuatan berulang terhadap klien kami,” kata pengacara muda ini, (18/4/25).
Pengalihan penahan oleh Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dinilai kurang tepat dan tanpa di dasari dengan pertimbangan yang kuat.
“Apa urgensinya? Harusnya PN memberikan alasan yang objektif bukan hanya alasan normatif dalam menyetujui tahanan rumah terhadap terdakwa,” ujar Rizki Poliang, sapaan akrab Penasihat Hukum korban.
Menurut Rizki, disetujuinya tahanan rumah bagi terdakwa dapat menjadi preseden kurang baik dalam proses penegakkan hukum di mata masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi.
Pihak korban berharap, Pengadilan Tinggi Riau dan Komisi Yudisial RI Perwakilan Riau melirik persoalan ini serta mengawasi dan memeriksa Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
“Mengalihkan penahanan itu harus beradasarkan pertimbangan yang kuat (yuridis dan sosiologis). Jangan karena ada faktor-faktor lain. Dengan mengedepankan due process of law,” pungkasnya.
Terakhir, kuasa hukum korban meminta PN agar dapat meninjau kembali penetapan pengalihan penahan tersebut. ***

