Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
STN Minta Jangan Gunakan UU Perkebunan untuk Mengkriminalisasi Rakyat Kecil
Nasional
Kebakaran hutan dan lahan
Polda Riau Diminta Bukti Green Policing, Setahun Berjalan Belum Ada Korporasi jadi Tersangka
Daerah
Sukseskan HUT RI ke-81 di Pangkalan Kuras, PT Musim Mas Terima Penghargaan dan Berbagi dengan Keluarga Veteran
Daerah
Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru
BPKP Riau Ungkap Penyebab Angka Kerugian Negara Belum Muncul
Daerah Hukrim
Hari Pengayoman ke-81, Husni Tamrin Terima Penghargaan Mitra Kerja untuk Pemkab Pelalawan
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Ratusan Tonase TBS Dari Kawasan TNTN Numpuk di Pabrik Milik PT GSL
Daerah

Ratusan Tonase TBS Dari Kawasan TNTN Numpuk di Pabrik Milik PT GSL

admin
Last updated: 2025/01/08 17:33:18
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, KUANSING – Tandan buah segar (TBS) yang bersumber dari perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) kembali terungkap.

Saat inspeksi ke pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT GSL, pada (7/1/25). Bupati Kuantan Singingi terpilih Suhardiman Amby menemukan TBS yang diduga illegal dalam jumlah banyak.

Dalam video Tiktok akun @Kuansingkab, kepada salah seorang utusan pabrik, Suhardiman mengungkapkan TBS illegal tersebut telah sejak lama ditampung oleh PKS PT GSL.

“Ini buahnya, sudah di videokan tadi sama sopirnya. Sudah diakui dia dan sudah ada DO (delivery order) juga. Dan ini barang (TBS) sudah lama disini, pengakuannya sudah bertahun-tahun buah itu diterima kalian disini (pabrik),” kata Suhardiman.

Suhardiman bersama stakeholder terkait dan petugas Satpol PP mendatangi pabrik PT GSL untuk memantau sumber buah dan pasokan buah yang masuk ke PKS tersebut.

Pihaknya melakukan penguntitan sejak mulai dari Baserah. Tak sampai disitu, Tim juga berhasil mendokumentasikan rekaman video. “Sopirnya kita wawancarai, sudah akui itu buah (milik) Marpaung. Sumbernya dari Tesso Nilo dari Toro,” bebernya.

Ia melanjutkan, buah kelapa sawit yang sudah ditolak pabrik untuk sementara akan diamankan. Selanjutnya Pemerintah Kabupaten akan memanggil dan memproses manajemen PKS itu.

“Kalau karena kelalaian mereka (PKS) menerima buah dari kawasan, pabrik ini bisa ditutup. Tapi sebaliknya, jika benar tidak mengetahui, nanti di pengadilan pembuktiannya dan kita cek secara hukum. Intinya barang siapa yang menguasai kawasan hutan tanpa izin, merambah, mengambil tanpa izin, pidananya jelas,” tutur Suhardiman.

Temuan ini menambah panjang daftar fakta adanya kegiatan perusakan kawasan hutan, alih fungsi lahan hingga penguasaan lahan hutan negara oleh oknum-oknum tertentu.

Padahal aktivitas merambah, menggarap dan menggunakan kawasan secara tidak sah sangat bertentangan dengan Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kawasan Hutan.

Ditanya soal perambahan dan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan lindung, Kepala Balai TNTN Heru Sutmantoro belum merespon konfirmasi dari Persadariau.co.id.

Begitu juga dengan Hariyanto selaku Kepala Seksi Wilayah II Balai Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Sumatera, juga belum memberikan keterangan kepada media ini.

Sus

You Might Also Like

Polda Riau Diminta Bukti Green Policing, Setahun Berjalan Belum Ada Korporasi jadi Tersangka

Sukseskan HUT RI ke-81 di Pangkalan Kuras, PT Musim Mas Terima Penghargaan dan Berbagi dengan Keluarga Veteran

BPKP Riau Ungkap Penyebab Angka Kerugian Negara Belum Muncul

Hari Pengayoman ke-81, Husni Tamrin Terima Penghargaan Mitra Kerja untuk Pemkab Pelalawan

Ketika Hutan Riau Porak Poranda, Reboisasi Bukanlah Penebusan

admin 2025-01-08
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

STN Minta Jangan Gunakan UU Perkebunan untuk Mengkriminalisasi Rakyat Kecil
Nasional 7 jam ago
Kebakaran hutan dan lahan
Polda Riau Diminta Bukti Green Policing, Setahun Berjalan Belum Ada Korporasi jadi Tersangka
Daerah 1 hari ago
Sukseskan HUT RI ke-81 di Pangkalan Kuras, PT Musim Mas Terima Penghargaan dan Berbagi dengan Keluarga Veteran
Daerah 2 hari ago
Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru
BPKP Riau Ungkap Penyebab Angka Kerugian Negara Belum Muncul
Daerah Hukrim 2 hari ago

Berita Rekomendasi

Kebakaran hutan dan lahan
Daerah

Polda Riau Diminta Bukti Green Policing, Setahun Berjalan Belum Ada Korporasi jadi Tersangka

1 hari ago
Daerah

Sukseskan HUT RI ke-81 di Pangkalan Kuras, PT Musim Mas Terima Penghargaan dan Berbagi dengan Keluarga Veteran

2 hari ago
Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru
DaerahHukrim

BPKP Riau Ungkap Penyebab Angka Kerugian Negara Belum Muncul

2 hari ago
Daerah

Hari Pengayoman ke-81, Husni Tamrin Terima Penghargaan Mitra Kerja untuk Pemkab Pelalawan

4 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?