Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih
Daerah
Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah
Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan
Daerah Hukrim
Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Yakop: Aktivitas Illegal di KM 13 Bebas Beroperasi, APH Dimana?
Daerah

Yakop: Aktivitas Illegal di KM 13 Bebas Beroperasi, APH Dimana?

admin
Last updated: 2024/12/07 15:51:53
admin
Share
2 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, KAMPAR – Temuan usaha tambang galian C yang berada di KM 13 jalan Garuda Sakti tepatnya jalan Cendana, Desa Karya Indah, Tapung, Kampar, telah dipastikan tidak miliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Hal ini terkonfirmasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, berdasarkan titik-titik koordinat yang dihimpun Tim investigasi saat memantau areal tambang, pada (30/11/24).

Diketahui, temuan keberadaan tambang galian C itu ketika personil Organisasi Pemuda Tri Karya (PETIR) melakukan investigasi di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Menariknya, hasil penambangan disalurkan ke proyek pembangunan ruas jalan Tol Lingkar Pekanbaru. Ini diungkapkan Kepala Divisi Intelijen dan Investigasi PETIR, Yakop.

“Kami ikuti tujuan truk-truk itu. Ternyata masuk ke lokasi proyek jalan Tol di Kecamatan Tapung,” kata Yakop.

Dijelaskan Yakop, material timbunan yang digunakan untuk kebutuhan proyek negara harus bersumber dari tambang (quarry) yang memiliki legalitas dari pemerintah.

“Padahal dinas ESDM sudah memastikan lokasi quarry itu tidak berizin, lalu bagaimana bisa lolos ditampung oleh vendor yang bermitra dengan kontraktor pelaksana proyek Tol. Dimana aparat hukum?” ujarnya.

PETIR menduga telah terjadi permufakatan jahat antara pelaku pemasok dengan vendor agar meloloskan material timbunan yang berasal dari quarry tak berizin.

Kuat dugaan oknum-oknum terkait secara bersama-sama memanipulasi data pengajuan dalam mendaftar sebagai pensuplay kebutuhan material galian C ke kontraktor (PT HKi).

“Seperti yang dilakukan Uj, dia menjadi orang kepercayaan pemilik tambang galian C yang bernama AN. Secara tidak langsung Uj memperlihatkan dokumen itu agar orang berfikir bahwa tambang yang mereka kelola telah berizin,” tutur Yakop.

“Menggunakan dokumen izin resmi milik pelaku usaha lain, akan tetapi bahan galian yang didatangkan bukan dari quarry yang memiliki legalitas,” terangnya.

Ia menyebutkan, akibat perbuatan curang yang dilakukan sekelompok oknum itu, negara gagal mendapat penerimaan pajak dari hasil eksploitasi sumber daya mineral.

Lanjutnya, dampak kerusakan lingkungan yang timbul pasca tambang justru menjadi beban berat bagi negara dalam memulihkan dan mereklamasi bentang alam yang hancur.

Ketika dikirimi konfirmasi terkait aktivitas penambangan yang telah berlangsung sejak lama itu. Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati tidak menanggapi pertanyaan dari media. ***

You Might Also Like

Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

admin 2024-12-07
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih
Daerah 3 jam ago
Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim 20 jam ago
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah 1 hari ago
Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan
Daerah Hukrim 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih

3 jam ago
DaerahHukrim

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

20 jam ago
Daerah

Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan

1 hari ago
DaerahHukrim

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan

3 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?