Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Hutan Lindung di Gunduli, Diduga Pelaku Tambang Tak Kantongi Izin
Daerah

Hutan Lindung di Gunduli, Diduga Pelaku Tambang Tak Kantongi Izin

admin
Last updated: 2024/10/07 13:56:05
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, INHIL – Kawasan hutan seluas puluhan hektar digunduli oleh penyelenggara pertambangan yang terus beroperasi mengeruk isi perut bumi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Para pelaku meraup keuntungan dengan menyampingkan aturan yang ada. Mirisnya, instansi terkait belum menunjukkan adanya upaya penanganan atas keberadaan pertambangan tersebut.

Pada Minggu (7/10/24), Divisi Investigasi dan Intelijen Pemuda Tri Karya (PETIR) Jakop Sihombing mengaku telah membuat laporan ke Polda Riau pada Rabu (18/9/24), lalu dengan laporan bernomor : 200-DPN-PETIR-A.1/XX/LP-2024.

“Sudah kita laporkan,” ujarnya kepada media.

Adapun komoditas galian berupa batu andesit, tanah urug, dan juga dugaan pengerukan Batubara. Temuan tersebut berlokasi di Kelurahan Selensen dan Desa Air Balui.

Menurut data, wilayah ini berada di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan kawasan hutan produksi konversi (HPK).

“Hasil konfirmasi yang kami kantongi tidak ditemukan izin persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam aktivitas ini,” katanya.

Dua perusahaan diduga ikut terlibat dalam eksploitasi pertambangan. Adapun eksploitasi di Kelurahan Selensen seluas 30 hektare dan 2,5 hektare di Desa Air Balui saat ini melahirkan jurang dengan kedalaman lebih kurang 40 meter.

“Jenis galian batu andesit tanah urug dan dugaan batubara ini dikelola CV AL. Selanjutnya di desa air balui meliputi andesit dikelola perusahaan PT TGM. Kami menemukan izin pengelolaannya sudah habis,” sambungnya.

Jakop mengaku laporan tersebut masih mengendap di Polda Riau. Pihaknya meminta penegak hukum segera menindak, agar kegiatan itu tidak menjadi preseden buruk di dunia pertambangan dan hutan Riau.

“Penambangan ini belum berizin, maka harus dianggap sebagai perbuatan ilegal, karena itu harus ditindak. Kami menyimpulkan berdasarkan data yang kami kantongi, tambang ini tentunya ilegal dan melanggar UU nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” jelasnya.

Diketahui, salah satu lokasi tambang ini berbatasan dengan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) yang merupakan kawasan yang memiliki tipe ekosistem hutan tropis dataran rendah.

Selain menjadi tempat tinggal bagi suku Orang Rimba dan Talang Mamak. TNBT juga menjadi habitat bagi spesies langka, seperti orang utan, harimau sumatera, gajah sumatera, badak sumatera, tapir asia, beruang madu dan berbagai flora lainnya yang dilindungi.

Terpisah, ketika dikonfirmasi perihal penanganan laporan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut. Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau belum memberi jawaban, hingga berita ini diterbitkan.***

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

TAGGED: Gakkum LHK, HPK, HPT, KLHK, PETIR, Polda Riau, Tambang Ilegal, TNBT
admin 2024-10-07
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 8 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 1 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

4 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?