Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Disdik Pelalawan Mediasi Kasus Sodomi antara Guru dan Siswa SMP Negeri Bernas
Daerah Hukrim
AJI Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan 2 Jurnalis di Palembang
Hukrim Nasional
UMKM Binaan Pertamina EP Lirik terima Apresiasi Bupati Pelalawan di Helat Pelalawan ke-27
Daerah Serba - Serbi
Federasi Olahraga Domino Berindat Salurkan Bantuan Sosial 
Daerah
Ramai Diserbu di Helat Pelalawan 2026, Musim Mas Pamerkan Hilirisasi Sawit: Dari Sunco Sampai Sabun Lervia
Daerah Ekonomi
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Nasional > Penyaluran Pupuk Subsidi Tak Maksimal Berdampak Pada Produksi Pangan
Nasional

Penyaluran Pupuk Subsidi Tak Maksimal Berdampak Pada Produksi Pangan

admin
Last updated: 2024/08/28 14:02:11
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, JAKARTA – Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, menilai serapan pupuk bersubsidi masih tergolong rendah dan berpotensi mengakibatkan tidak tercapainya target Kementerian Pertanian untuk meningkatkan produksi pangan.

Hingga 9 Agustus 2024, realisasi penyerapan pupuk bersubsidi sebanyak 4,3 juta ton atau 41,95% dari alokasi 9,55 juta ton.

Yeka mengatakan rendahnya realisasi serapan ini disebabkan oleh lambatnya kepala daerah dalam menerbitkan SK alokasi penerima pupuk bersubsidi sesuai penetapan alokasi baru.

“Penyebaran informasi tentang penambahan alokasi pupuk bersubsidi 9,55 juta ton baru direspons oleh petani di bulan Juni 2024,” ujarnya dalam rapat evaluasi perkembangan penyerapan pupuk bersubsidi, Selasa (27/8/24) di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Selain itu, penyebab lain masih rendahnya penyerapan pupuk bersubsidi adalah adanya kebimbangan dan kekhawatiran dari distributor dan kios pupuk bersubsidi lantaran tingginya angka koreksi yang meningkat signifikan dari tahun 2023.

Yeka mengatakan, koreksi tahun 2023 sebanyak 4.000 ton. Sedangkan untuk periode Januari hingga Juni 2024 sudah mencapai 19.000 ton. Angka ini akan terus bertambah apabila juknis penyaluran pupuk bersubsidi tidak diubah.

Ombudsman juga menemukan bahwa masih tingginya jumlah petani yang tidak melakukan penebusan pupuk bersubsidi.

“Berdasarkan audit data penerima pupuk bersubsidi oleh Ombudsman dan Kementerian Pertanian, terdapat sekitar 954.000 petani penerima pupuk bersubsidi, tidak pernah melakukan penebusan dalam tiga tahun terakhir,” ungkap Yeka.

Ombudsman menilai, jika kinerja penyaluran pupuk bersubsidi masih rendah seperti ini, akan berimbas terhadap pencapaian target produksi pangan oleh pemerintah.

Yeka menegaskan, pemerintah masih memiliki sisa waktu empat bulan untuk meningkatkan penyaluran pupuk bersubsidi. Namun di sisi lain perlu adanya streamlining atas hambatan verifikasi yang selama ini menjadi kendala dalam angka serapan penebusan pupuk bersubsidi.

“Salah satunya dengan perubahan juknis dan penggantian 954.000 petani yang tidak menebus dalam 3 tahun terakhir ini,” ucap Yeka.

Yeka menjelaskan, perubahan juknis penyaluran pupuk bersubsidi yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah memberikan kemudahan bagi petani untuk mengakses pupuk bersubsidi. KTP dapat menjadi alat sah dalam penebusan pupuk bersubsidi, sehingga konsekuensinya tidak diperlukan lagi petani melakukan tanda tangan digital.

Berdasarkan data PT Pupuk Indonesia, terdapat sekitar 1.200 ton pupuk bersubsidi yang sudah disalurkan, namun tidak lolos tahapan verifikasi dan validasi akibat tanda tangan yang tidak sama dengan KTP.

Selain itu Ombudsman juga telah lama mendorong agar petani dapat mewakilkan penebusan pupuk bersubsidi kepada kelompok tani atau keluarga dengan bukti penebusan yang jelas. Sementara itu, surat kuasa kepada perwakilan kelompok tani dibuat sesederhana mungkin dan tanpa biaya tambahan.

“Ombudsman menangkap aspirasi para petani, pemilik kios, dan tim verifikasi dan evaluasi. Mereka berharap agar setiap langkah yang diambil dalam proses ini tetap sederhana dan mudah dipahami, tetapi tidak mengabaikan pentingnya tertib administrasi,” tutup Yeka.**

You Might Also Like

AJI Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan 2 Jurnalis di Palembang

Polemik HGU PT MUP: Masyarakat Menolak, Tanda Tangan 5 Kades dan 1 Lurah Dukung Perusahaan

Hendardi Desak Polisi Ungkap Aktor di Balik Kekerasan Aksi Demonstrasi

STN Minta Jangan Gunakan UU Perkebunan untuk Mengkriminalisasi Rakyat Kecil

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

admin 2024-08-28
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Disdik Pelalawan Mediasi Kasus Sodomi antara Guru dan Siswa SMP Negeri Bernas
Daerah Hukrim 8 jam ago
AJI Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan 2 Jurnalis di Palembang
Hukrim Nasional 10 jam ago
UMKM Binaan Pertamina EP Lirik terima Apresiasi Bupati Pelalawan di Helat Pelalawan ke-27
Daerah Serba - Serbi 13 jam ago
Federasi Olahraga Domino Berindat Salurkan Bantuan Sosial 
Daerah 4 hari ago

Berita Rekomendasi

HukrimNasional

AJI Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan 2 Jurnalis di Palembang

10 jam ago
Areal perkebunan kelapa sawit PT MUP
Nasional

Polemik HGU PT MUP: Masyarakat Menolak, Tanda Tangan 5 Kades dan 1 Lurah Dukung Perusahaan

1 bulan ago
Nasional

Hendardi Desak Polisi Ungkap Aktor di Balik Kekerasan Aksi Demonstrasi

1 bulan ago
Nasional

STN Minta Jangan Gunakan UU Perkebunan untuk Mengkriminalisasi Rakyat Kecil

2 bulan ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?