Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Usai Komoditas Tak Legal Dibayar Penampung, Oknum DPRD Raup Untung
Daerah

Usai Komoditas Tak Legal Dibayar Penampung, Oknum DPRD Raup Untung

admin
Last updated: 2024/07/01 09:23:31
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Sempat viral, persoalan pengadaan material timbunan pada pekerjaan konstruksi persiapan pembangunan jalan Tol yang dilaksanakan PT HKI. Pasalnya, komoditas yang digunakan bersumber dari tambang (quarry) tak berizin.

Selaku vendor HKI, diduga PT WA menampung bahan galian C jenis sirtu hasil penambangan tanpa izin, yang mana diterima dari berbagai sumber atau pemasok melalui supplier tetap perusahaan tersebut.

Seorang Penyalur sirtu mengatakan, memasok kebutuhan material tersebut ke proyek penimbunan akses pembangunan Tol melalui vendor.

“Kalau langsung ke HKI tidak bisa, harus melalui vendor. PT WA itu salah satu vendor, jadi saya supply bahan (sirtu) lewat vendor itulah,” ucap Penyalur ini kepada salah satu Tim media via telepon WhatsApp, Selasa (25/6/24).

Diungkapkannya, supaya meraup untung besar, material sirtu dibeli dari quarry tak berizin. Kemudian diangkut menggunakan dump truk colt diesel maupun dump tronton dengan membayar upah gendong (pengangkutan) saja.

Lanjut penyalur ini, pemegang kontrak pengadaan material timbunan pada PT WA adalah oknum berinisial L. Oleh karenanya, pesanan sirtu tersebut dibuat atas nama oknum itu.

“Harus melalui dia (oknum L), karena dia yang pegang kontrak dari PT WA. Dan orang ini juga yang membayar material yang kita lansir ke lokasi,” tuturnya, sembari melihatkan bukti pembayaran dari pria berinisial L itu.

Merujuk Pasal 161 Undang Undang nomor 3 Tahun 2020, ‘setiap orang yang menampung, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral/batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar’.

Sungguh aneh, aktivitas yang tidak taat aturan tersebut belum pernah disentuh hukum hingga kini. Padahal penegak hukum mengetahui kegiatan itu, berdasarkan investigasi media beberapa waktu yang lalu.

Kemudian, Tim media menemukan beberapa bukti pembayaran menggunakan layanan transaksi perbankan melalui jaringan internet (Banking). Ada sebuah nama dalam bukti transfer, yang belakangan diketahui bahwa itu nama anggota DPRD Riau.

Tindak tanduk sang legislator akhirnya terkuak dari sumber terpercaya. Politisi ini pemodal bagi rekan bisnisnya yang bermitra dengan supplier utama PT WA, yaitu oknum L.

“Iya, memang antara saya dengan DL (oknum DPRD Riau) ada kerja sama untuk pengadaan sirtu untuk penimbunan di akses Tol karena saya dikasih kuota oleh L,” ucap Sumber ini.

Ia menyebutkan, kerja sama yang dijalin adalah dengan sistem bagi hasil keuntungan. Selaku pemodal, dalam setiap transaksi DL menerima fee sebesar Rp 10.000,- permeter kubik atas penjualan sirtu ke vendor HKI tersebut.

“Keuntungan sebesar itu diberikan kepada DL karena material timbunan juga dibeli dari quarry yang tidak memiliki izin tambang,” katanya.

Terpisah, oknum DL belum merespon pesan WhatsApp dari jurnalis, saat dikonfirmasi mengenai perannya sebagai pemodal dalam kerja sama bersama Sumber tersebut.***

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

admin 2024-07-01
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 15 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 3 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

5 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?