PERSADARIAU, PEKANBARU – Sempat viral, persoalan pengadaan material timbunan pada pekerjaan konstruksi persiapan pembangunan jalan Tol yang dilaksanakan PT HKI. Pasalnya, komoditas yang digunakan bersumber dari tambang (quarry) tak berizin.
Selaku vendor HKI, diduga PT WA menampung bahan galian C jenis sirtu hasil penambangan tanpa izin, yang mana diterima dari berbagai sumber atau pemasok melalui supplier tetap perusahaan tersebut.
Seorang Penyalur sirtu mengatakan, memasok kebutuhan material tersebut ke proyek penimbunan akses pembangunan Tol melalui vendor.
“Kalau langsung ke HKI tidak bisa, harus melalui vendor. PT WA itu salah satu vendor, jadi saya supply bahan (sirtu) lewat vendor itulah,” ucap Penyalur ini kepada salah satu Tim media via telepon WhatsApp, Selasa (25/6/24).
Diungkapkannya, supaya meraup untung besar, material sirtu dibeli dari quarry tak berizin. Kemudian diangkut menggunakan dump truk colt diesel maupun dump tronton dengan membayar upah gendong (pengangkutan) saja.
Lanjut penyalur ini, pemegang kontrak pengadaan material timbunan pada PT WA adalah oknum berinisial L. Oleh karenanya, pesanan sirtu tersebut dibuat atas nama oknum itu.
“Harus melalui dia (oknum L), karena dia yang pegang kontrak dari PT WA. Dan orang ini juga yang membayar material yang kita lansir ke lokasi,” tuturnya, sembari melihatkan bukti pembayaran dari pria berinisial L itu.
Merujuk Pasal 161 Undang Undang nomor 3 Tahun 2020, ‘setiap orang yang menampung, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral/batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar’.
Sungguh aneh, aktivitas yang tidak taat aturan tersebut belum pernah disentuh hukum hingga kini. Padahal penegak hukum mengetahui kegiatan itu, berdasarkan investigasi media beberapa waktu yang lalu.
Kemudian, Tim media menemukan beberapa bukti pembayaran menggunakan layanan transaksi perbankan melalui jaringan internet (Banking). Ada sebuah nama dalam bukti transfer, yang belakangan diketahui bahwa itu nama anggota DPRD Riau.
Tindak tanduk sang legislator akhirnya terkuak dari sumber terpercaya. Politisi ini pemodal bagi rekan bisnisnya yang bermitra dengan supplier utama PT WA, yaitu oknum L.
“Iya, memang antara saya dengan DL (oknum DPRD Riau) ada kerja sama untuk pengadaan sirtu untuk penimbunan di akses Tol karena saya dikasih kuota oleh L,” ucap Sumber ini.
Ia menyebutkan, kerja sama yang dijalin adalah dengan sistem bagi hasil keuntungan. Selaku pemodal, dalam setiap transaksi DL menerima fee sebesar Rp 10.000,- permeter kubik atas penjualan sirtu ke vendor HKI tersebut.
“Keuntungan sebesar itu diberikan kepada DL karena material timbunan juga dibeli dari quarry yang tidak memiliki izin tambang,” katanya.
Terpisah, oknum DL belum merespon pesan WhatsApp dari jurnalis, saat dikonfirmasi mengenai perannya sebagai pemodal dalam kerja sama bersama Sumber tersebut.***