Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Mantan Kades Ikut Nyaleg di Pemilu 2024, LSM GASS : Penegakkan Hukum Terkesan Timpang
Daerah

Mantan Kades Ikut Nyaleg di Pemilu 2024, LSM GASS : Penegakkan Hukum Terkesan Timpang

admin
Last updated: 2024/02/25 01:28:47
admin
Share
3 Min Read
SHARE
Ilustrasi/istimewa 

PERSADARIAU, PEKANBARU — Tanggung jawab sebagai wakil rakyat (DPR, DPRD, dan DPD) memang berat, namun memiliki banyak keistimewaan dibandingkan dengan rakyat biasa. Mulai dari gaji yang menggiurkan, tunjangan jabatan, uang sidang, kendaraan dinas, rumah dinas, hingga aneka keuntungan lainnya.

Menjadi anggota legislatif sangat diimpikan banyak orang, terlihat dari jumlah peserta pemilihan calon anggota legislatif yang berasal dari berbagai latar belakang. Segala daya upaya, bahkan cara-cara yang kurang etis, sering dilakukan untuk mencapai impian tersebut.

Mantan Kepala Desa Sungai Sarik di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, Nasrul, kini berusaha meraih kursi legislatif pada Pemilu 2024 setelah memimpin desa selama tiga periode. Meskipun demikian, keberhasilannya dalam mengumpulkan suara menuai sorotan.

Ketika oknum calon legislatif ini berhasil meraih suara yang cukup banyak, Ketua Umum LSM Gerakan Sungguh Suara Sejati (GASS), Rinto RS, menyuarakan keprihatinannya.

“Siapapun boleh mendaftar sebagai calon dalam pemilu, selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,” ungkap Rinto dalam konferensi pers di Kota Pekanbaru, Sabtu (24/2/24).

“Namun, perlu diingat bahwa semasa Nasrul menjabat sebagai kepala desa, ia diduga terlibat dalam penerbitan surat-surat tanah di kawasan hutan,” tambahnya.

Dugaan perusakan hutan di Kampar Kiri sebelumnya telah mencuat ke publik melalui berbagai media online, dengan adanya keterlibatan Nasrul bersama tokoh adat Antakkanjadi di Sungai Sarik.

Bersama PT. Nurhibah Melayu Kampar, kelompok tersebut berupaya mengubah fungsi lahan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Namun, tindakan ini menuai kontroversi dan kecaman dari berbagai pihak.

“Mari kita perhatikan bersama persoalan ini. Ada indikasi tindakan melawan hukum dan konspirasi untuk merampas kekayaan negara dengan dalih memajukan ekonomi masyarakat,” tegas Rinto.

Sebelumnya, Nasrul pernah mengakui tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan, serta membeberkan nama-nama warga yang terlibat dalam penjualan lahan hutan.

“Saya melanggar aturan, tapi tidak semua tanah itu saya yang menjual. Ada juga masyarakat yang terlibat dalam penjualan,” ucap Nasrul pada media ini tanggal 5 April 2023.

Menurut Rinto, penegakan hukum terkait kasus ini terkesan timpang. “Kasus ini aneh, mengapa hingga saat ini belum ada tindakan hukum? Apakah karena pelaku dan oknum lainnya terlalu licin sehingga tidak terjangkau oleh penegak hukum?” tandasnya.

“Penerbitan surat tanah di kawasan hutan tanpa persetujuan dari Kementerian LHK merupakan tindakan pidana,” lanjut Rinto.

Rinto juga menduga bahwa oknum mantan kepala desa Sungai Sarik mencalonkan diri lewat memanfaatkan hasil dari kegiatan yang merugikan negara tersebut.

“Penyidik Gakkum DLHK telah mengetahui identitas pihak yang terlibat dalam perusakan hutan ini, namun sampai saat ini tidak ada tindakan lanjutan,” tambahnya.

Pemanfaatan lahan harus mengikuti peraturan daerah dan perundang-undangan bidang kehutanan, termasuk dalam penerbitan surat kepemilikan tanah.***

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

admin 2024-02-25
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 16 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 3 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

5 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?