Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Lahan Kawasan Hutan Diperjual Belikan, Ali Lubis Raup Keuntungan
DaerahHukrim

Lahan Kawasan Hutan Diperjual Belikan, Ali Lubis Raup Keuntungan

admin
Last updated: 2024/01/26 06:25:09
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, KAMPAR — Polemik surat tanah SKT No ; 594/SKT/PEM-PS/VI/2023?246 tanggal 20 Juni 2023 yang diterbitkan oleh Kades sebelumnya Ali Lubis menjadi perbincangan publik, bahkan Datuk Bandaro Suku Domo di wilayah Gunung Sahilan, Kampar Kiri Hulu, Kampar, Masudi, juga angkat bicara pada Kamis (25/1/24).

Selain itu aktivis lingkungan Tommy Freddy Manungkalit, melihat ada keganjilan dimana penerbitan surat ini dimana satu hari berselang sekira Tanggal 21 Juni 2023 terbit pula SKGR dengan No; 593/SKGR/PEM-PS/VI/2023/67 yang ditandatangani oleh Kades Padang Sawah Ali Lubis atas namanya sendiri.

Ninik mamak (kalipah) luwak Ujung Bukit yaitu daerah tetangga Datuk Soti Suku Domo di Gunung Sahilan ini hanya berharap kepada para pihak, “jika ada masyarakat dilibatkan perusahaan bekerja sama kita dukung,”kata Datuk Bandaro, Masudi.

Sementara Dt Soti Suku Domo, Kenegarian Padang Sawah Darnius, mengatakan semenjak tahun 1998 sejak terbit Hutan Produksi (HP) Sei Asam tepatnya dalam izin Konsesi HPHTI PT PSPI pihak pemerintah daerah (Kades) tidak boleh lagi menerbitkan surat dalam lokasi itu.

“Semenjak tahun 1998 itulah tak ada lagi SKT, jadi kalau Ali Lubis selaku Kepala Desa menerbitkan surat apalagi atas namanya sendiri maka patut kita duga SKT tersebut ilegal,” kata Dt Darmius melalui telepon selulernya, pada Kamis (25/1/24).

Namun sangat disayangkan dimana semenjak Kades Ali Lubis dilantik sekira pertengahan Desember 2017 diduga mulailah Kades mencari pakang tanah, bahkan Kades memindahtangankan tanah yang digarap warga itu dengan menakut-nakuti warga atau ancaman kecil yaitu dengan memarit gajah jalan masuk ke lokasi tanah mereka.

“Tanah itu dapek Kades karena ado unsur pemaksaan. Bagi warga yang tidak mau menjual tanah pada Kades mengancam akan membuat di parit gajah,” katanya.

Karena takut ada sebagian pemilik tanah garapan warga yang menjual dengan kwitansi saja dan sebagian lagi tak mau menjual karena tanah itu kata Dt Darnius anak kemenakan itu bukan untuk diperjual belikan.

“Anak kemenakan yang telah menjual kepada Kades maka nama-nama mereka telah hilang sebagai pemilik lahan dari anak keponakan Dt Soti Padang Sawah,” katanya.

Sementara Pengacara Ali Lubis, Rico Febputra, SH meluruskan berdasarkan keterangan klien nya Ali Lubis.

“terhadap lahan tersebut kline kami bukan penjual melainkan beliau adalah pembeli dengan beritikad baik dan dilindungi hukum,” kata Rico di kantor Tim Jurnalis Metro Group di bilangan Jln Durian Kota Pekanbaru, Kamis (25/1/24) sore.

Kata Rico, pertama pembeli itu sah saja mengelola lahannya. “karena beliau pembeli. Kita tidak pernah menjual kepada pihak manapun,” pungkasnya.

Ketika Rico ditanya apakah Ali Lubis tahu kalau lahan yang dibelinya itu adalah kawasan hutan, ia mengatakan  bukan kawasan hutan, menurutnya lahan tersebut adalah kebun karet yang sudah dikuasai warga selama puluhan tahun.**

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

admin 2024-01-26
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 16 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 3 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

5 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?