Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Nasional > Buntut Perpres 78 Tahun 2023, Warga Rempang Menolak Pembangunan Rumah Relokasi
Nasional

Buntut Perpres 78 Tahun 2023, Warga Rempang Menolak Pembangunan Rumah Relokasi

admin
Last updated: 2024/01/11 15:15:40
admin
Share
4 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU — Masyarakat kembali melakukan aksi penolakan terkait peletakan batu pertama contoh rumah masyarakat yang terdampak dari proyek Rempang Eco-City. Protes tersebut dilakukan di Simpang Kampung Dapur Enam Pulau Rempang. Lokasi itu merupakan akses masuk menuju Kampung Tanjung Banon, tempat di mana peletakan batu pertama akan dilakukan. Aksi ini pun dijaga ketat oleh aparat gabungan yang terdiri dari BP Batam, Kepolisian, TNI dan Ditpam. Masyarakat menolak kegiatan tersebut karena mereka tidak mau direlokasi atau digeser, bahkan mereka menolak adanya Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City.

Pasca berhentinya proses penggusuran warga Rempang pada akhir September 2023, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional. Perpres ini menjadi senjata baru bagi BP Batam untuk kembali memaksa warga pindah dari tempat tinggalnya. Hal ini dibuktikan dengan dibentuknya Tim Terpadu dan Satgas guna mempercepat Groundbreaking atau rumah contoh untuk masyarakat yang akan direlokasi ke Kampung Tua Tanjung Banun.

Salah satu warga dalam aksi tersebut menyatakan bahwa mereka akan terus mempertahankan rumah dan kampung tua mereka. “Kami tidak mau digeser! Kami masih mempertahankan tanah ulayat kami, tanah nenek moyang kami. Kami tidak minta apa-apa yang penting kami jangan digusur. Kami akan tetap mempertahankan tanah ulayat kami. Itu saja yang kami minta dari BP Batam,” ucap seorang ibu-ibu.

Bukannya mendengar dan mengikuti aspirasi warga, BP Batam malah melakukan penambahan personil aparat. Banyaknya jumlah personil aparat yang datang bahkan lebih banyak dari warga yang melakukan aksi penolakan. Hal ini bisa membangkitkan trauma kekerasan yang pernah dilakukan oleh aparat saat peristiwa tanggal 7 September 2023. Selain menghadang warga, aparat gabungan juga melakukan pemblokiran jalan agar masyarakat yang melakukan aksi tidak bisa menuju lokasi peletakan batu pertama. Pihak aparat gabungan bahkan mengawasi dan mengikuti aktivitas warga Tanjung Banun guna memastikan tidak ada dari masyarakat yang mengganggu jalan nya kegiatan tersebut.

Boy Sembiring, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Riau, menyatakan kecewa atas sikap BP Batam yang bersikeras untuk melanjutkan pembangunan lokasi relokasi untuk warga Rempang.

” Sejak awal masyarakat Rempang telah menolak untuk digusur atau dipindahkan. Bahkan, mengetahui rencana pembangunan Rempang Eco-City tidak memiliki AMDAL, masyarakat juga sepakat untuk menolak proyek tersebut, karena dampak sosial dan lingkungan yang akan mereka rasakan ke depan. Dengan adanya penolakan ini, Pemerintah seharusnya melakukan evaluasi dan menghentikan proyek tersebut, bukannya malah ugal-ugalan dengan menerbitkan Perpres 78 Tahun 2023 untuk memuluskan rencana penggusuran demi investasi,” tutur Boy Sembiring.

Secara nasional, WALHI juga telah mengeluarkan sikap penolakan terhadap Perpres 78 Tahun 2023. Alasannya, tidak adanya keberpihakan Negara kepada warganya, dengan menyederhanakan persoalan relokasi hanya seputar ganti rugi. Perpres ini menunjukkan Negara makin abai terhadap pengakuan dan perlindungan hak atas tanah yang dikuasai rakyat secara turun temurun. Seharusnya Negara memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat yang menguasai dan mengelola tanah. Perpres ini bahkan tidak hanya digunakan untuk menjalankan PSN, melainkan juga membuka ruang untuk kepentingan proyek-proyek selain PSN. Karena itu, WALHI mendesak agar Presiden segera mencabut Perpres 78 Tahun 2023 demi menghindari konflik sosial dan ekologis skala besar di berbagai tempat di Indonesia.

Contact Person:
WALHI Riau (+62 822-8824-5828)

You Might Also Like

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Usai Rumahnya Digeledah, KPK Akan Periksa SF Haryanto

“Negara dalam Negara” di Bandara PT RAPP, JE Minta Menteri Pertahanan Turun Tangan

admin 2024-01-11
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 17 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 3 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Nasional

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

2 hari ago
Nasional

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

3 hari ago
DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
HukrimNasional

Usai Rumahnya Digeledah, KPK Akan Periksa SF Haryanto

2 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?