Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > ARIMBI Desak Polda Riau Segera Periksa Bupati Pelalawan
Daerah

ARIMBI Desak Polda Riau Segera Periksa Bupati Pelalawan

admin
Last updated: 2023/12/15 15:14:30
admin
Share
5 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU — Meski publik menganggap pertemuan antara Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Mattheus Simamora dengan Kapolda Riau Irjen Pol M. Iqbal pada Rabu (13/12/2023) lalu sebagai pertemuan biasa yang lumrah terjadi antara aktivis dengan penegak hukum, namun ternyata pertemuan itu mengisyaratkan bahwa Polda Riau sudah mulai terbuka menerima masukan dari masyarakat.

Intensitas perbincangan keduanya mengarah kepada tindak lanjut penanganan laporan kasus-kasus lingkungan di Riau yang belakangan ini cukup menyita perhatian publik.

Menurut Mattheus pertemuan tersebut tentunya dilatar belakangi desakan yang kontinyu ARIMBI beberapa waktu lalu kepada Kapolda Riau untuk melakukan gelar perkara ulang atas keluarnya Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. Chevron Pacific Indonesia. Salah satu alasan ARIMBI meminta Gelar Perkara ulang kasus tersebut karena diduga cacat hukum dengan menjadikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru nomor 150/Pdt.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 14 Desember 2022 yang belum berkekuatan hukum tetap dan keterangan ahli yang diduga tidak kompeten sebagai alasan yang termuat dalam SP3 tersebut.

Dalam konferensi tertulis yang diterima Persada Riau, Mattheus menuturkan upayanya mencari informasi yang melatar belakangi penghentian perkara tersebut hingga akhirnya ARIMBI mendapatkan foto tiga pejabat teras lagi ngopi bareng diposting dalam sebuah group WhatsApp Porkompinda Riau oleh Oknum DLHK Riau yang selalu koar-koar bangga merasa dekat dengan Kapolda Riau dan Penegak hukum lainnya.

“Akhirnya foto kedekatan tersebut kami runutkan dengan tenggat waktu dikeluarkannya SP3 terhadap laporan itu. Inilah yang memicu pertemuan saya dengan pak Kapolda itu, mungkin pak Kapolda merasa dimanfaatkan oleh oknum tersebut dan selain itu untuk mencegah adanya framing publik bahwa ada cawe-cawe disitu,” ungkap Mattheus, Jum’at (15/12/2023) di Pekanbaru.

Lanjut Mattheus, ARIMBI dalam mendorong upaya penegakkan hukum lingkungan sedikitnya sudah melayangkan lima laporan dugaan tindak pidana lingkungan dalam kurun dua tahun terakhir. Dan kelima laporan tersebut saat ini bersarang di markas Kepolisian Daerah Riau mengendap melampaui tenggat waktu penanganan sebagaimana diatur dalam standar operasional prosedur (SOP) penanganan perkara di kepolisian. Bukan hanya masalah waktu penanganan yang molor yang menjadi persoalan, ternyata ada juga produk SP3 yang diduga cacat hukum diproduksi untuk mematahkan upaya masyarakat menjaga dan melestarikan lingkungan. Selain itu ada juga cara pandang subjektif oknum personil kepolisian yang menangani salah satu laporan tersebut dan upaya mematahkan proses hukum dengan keterangan ahli yang tidak kompeten.

“Nah, kalau soal keterangan ahli ini, pak Kapolda mengakui sering kali personil penyidik menggunakan keterangan ahli sesuai kemauan penyidik itu sendiri. Sementara kita tidak menginginkan itu. kata Mattheus mengulang ucapan Kapolda kepadanya.

Lanjut Mattheus bercerita, pak Kapolda saat itu langsung meminta Dir Reskrimsus untuk segera menindak lanjuti kelima laporan tersebut, diantaranya membuka kembali SP3 kasus pidana lingkungan Chevron Pacific Indonesia, kasus sampah di Pantai Mekong Kepulauan Meranti, kasus normalisasi sungai Bangko dengan terlapor Gubernur Riau dan Kadis LHK, kasus limbah medis RSUD Rokan Hulu dan yang paling serius kami bahas adalah kasus normalisasi kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan oleh Bupati Pelalawan.

Saat ditanya mengapa intens membahas penanganan kasus yang diduga dilakukan oleh Bupati Pelalawan ? Mattheus menjelaskan bahwa kasus tersebut menurut Kapolda Riau Irjen Pol M. Iqbal lebih komplit bukti-buktinya.

“Beliau mengatakan bahwa seharusnya ARIMBI juga melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan. Lalu saya jawab bahwa kita (ARIMBI) memang sudah melaporkan masalah tersebut ke Kejati Riau untuk perkara dugaan korupsinya. Pengakuan pak Kapolda kepada saya dalam pertemuan itu bahwa ada upaya terlapor meminta bertemu dengannya tetapi ditolak oleh beliau. Untuk informasi ini sebenarnya saya sudah mendapat info sebelumnya, tetapi karena keterbukaan beliau soal itu maka pada kesempatan ini saya mendesak agar penyidik segera memeriksa Bupati Pelalawan. Disamping itu saya rasa tenggat waktu penanganan perkara tersebut sudah melampaui SOP,” beber Mattheus.

Diakhir perbincangan, aktivis lingkungan yang akrab dipanggil bang Mora itu mengingatkan komitment Kapolda Riau agar lebih memperhatikan kasus-kasus lingkungan.

“Saya juga akan selalu memegang komitment itu, sepanjang memang ada pergerakan dari Polda Riau untuk segera menindaklanjuti ke lima laporan tersebut. Silahkan rekan-rekan pers menanyakan langsung kepada pak Kapolda Riau,” tutup Mattheus.

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

TAGGED: Matheus Arimbi, Persada Riau, Zukri
admin 2023-12-15
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 10 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 1 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

4 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?