Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara Kecam Peristiwa di Rempang-Galang
Daerah

HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara Kecam Peristiwa di Rempang-Galang

admin
Last updated: 2023/09/13 17:55:01
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, LHOKSEUMAWE – Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara mengecam keras aksi yang di terjadi di Rempang-Galang, Batam, Kepulauan Riau dan meminta pemerintah batalkan proyek Rempang Eco City jika tuntutan masyarakat tidak diindahkan.

Ikhwan Rahmansyah selaku Kabid PTKP HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara mengatakan bahwa tindakan rezim yang dipertontonkan terhadap masyarakat di Pulau Rempang dan Galang mencederai nilai-nilai kemanusiaan.

“Tujuan negara dalam mandat UUD 1945 harusnya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mamajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan malah melakukan kekerasan dan menghilangkan nilai-nilai kemanusiaan, bahkan sampai membubarkan anak-anak sekolah yang sedang mengenyam pendidikan,” ujar Ikhwan Rahmansyah dalam siaran persnya, Rabu (13/09/2023).

Ikhwan menambahkan, rencana pembangunan Rempang Eco City yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah pusat sangat ambisius lebih mementingkan investor daripada masyarakat.

“Kawasan Pulau Rempang sudah dihuni masyarakat sejak tahun 1834, jauh sebelum terbentuknya BP Batam. Pelaksanaan kebijakan yang dilakukan tanpa konsultasi dengan masyarakat terlihat sangat ambisius, bahkan sampai menggunakan kekuatan TNI dan Polri yang berlebihan serta brutal untuk mengusir masyarakat”, Demikian pernyataan Kabid PTKP HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara.

“Meskipun proyek ini memiliki potensi besar untuk menarik investasi Rp. 318 triliun hingga 2080, tetap saja ini cacat hati nurani dan logika, karena mengorbankan ribuan masyarakat dan 16 kampung tua yang telah ada sejak 1834”, lanjutnya.

Secara kelembagaan HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, tegasnya, mengutuk keras tindakan cacat adab yang yang dilakukan rezim terhadap masyarakat Rempang-Galang dan meminta Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mencabut proyek Rempang Eco-City sebagai PSN.

“Kami meminta Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mencabut proyek Rempang Eco-City sebagai Proyek Strategi Nasional sebagaimana termaktub di dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN)”, ujar Ikhwan.

“Juga mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk segera membebaskan sejumlah warga yang ditahan dan menarik seluruh aparat bersenjata dari lokasi konflik”, tegasnya

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

admin 2023-09-13
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 21 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 3 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

5 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?