Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Oknum Polisi (R) Suami Terlapor Penganiayaan Diduga Kuat Mengusik CCTV di TKP
Daerah

Oknum Polisi (R) Suami Terlapor Penganiayaan Diduga Kuat Mengusik CCTV di TKP

admin
Last updated: 2023/09/06 10:10:16
admin
Share
2 Min Read
SHARE

Gambar : ilustrasi/urbanasia

PERSADARIAU, PEKANBARU — Terkait Laporan inisial SM yang melaporkan inisial AC ke Mapolda Riau pada 20 Juli 2023 lalu, semakin terkuak kepermukaan publik, pasalnya, suami terlapor yang juga Oknum Polisi itu telah mengusik CCTV di Tempat Kejadian Perkara Penganiayaan. Hal tersebut terkonfirmasi Awak Media ini ke Penasehat Hukum SM, Dr.Yudi Krismen, SH, MH. Pada Selasa, 5 September 2023.

Seperti dikatakan Dr. Yudi Krismen, SH, MH,”Oknum Polisi di Polres Kuansing inisial (R) ia juga suami dari terlapor penganiayaan, diduga sudah mengusik CCTV di TKP milik mertua SM sepekan setelah kejadian penganiayaan,” ucap Dr YK, sapaan akrab Kuasa Hukum dari SM itu.

Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi di Diskrimum Polda Riau yang ditangani oleh Subdit I Ditkrimum Polda Riau, dengan Nomor : STPL/B/273/VII/2023/SPKT/POLDA RIAU.

“Laporan SM ini dugaan Tindak Pidana Penganiayaan oleh AC, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana, laporan pada tanggal 20 Juli 2023,”Ucap dan tutup Dr YK dengan rambut terlihat mulai berdiri seakan menusuk ke atas.

Oleh karena itu, terkait dugaan tindakan perusakan atau penghilangan barang bukti oleh Oknum Polisi (R) di Polres Kuansing itu, tertuang dalam pasal 32 ayat 1 dan pasal 48 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian, merujuk pada pasal tersebut, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik diancam pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2 milyar.

“Pasal pasal tersebut (red) tidak hanya menjerat pelaku utama, seperti R Oknum Polisi suami terlapor AC itu, namun juga berlaku bagi orang yang membantunya,” ucap Dr YK yang agak bergegas menaiki mobilnya dan menuju ke arah Mapolda Riau.

Terakhir, Awak Media ini mencoba menghubungi berbagai pihak. Tentunya agar Awak Media ini terkonfirmasi ke Oknum Polisi inisial R itu. Namun, saat berita ini disajikan ke publik! suami dari terlapor itu masih belum terkonfirmasi ke Media ini dan masih dalam usaha tahap konfirmasi. (Krt)

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

TAGGED: Kuansing, Pengrusakan alat bukti, polisi rusak CCTV
admin 2023-09-06
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 2 hari ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 3 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 4 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 4 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

4 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

6 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

6 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

6 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?