Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Pemkab Lingga Rayakan May Day dengan Kekeluargaan Tanpa Demo
Daerah
Desri Terpilih Secara Aklamasi di Muscab Percasi Lingga 
Daerah
Hari Fitro Adha Pimpin PPNI Pelalawan, Unggul Tipis dalam Musda IV
Daerah
Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat
Advertorial Daerah
Perjalanan Wahyu Trinanda Puteri Menuju Grand Final Duta Pariwisata Riau 2026
Daerah Pariwisata
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Izin Belum Terbit, Kegiatan Pertambangan Ini Nekat Beroperasi
Daerah

Izin Belum Terbit, Kegiatan Pertambangan Ini Nekat Beroperasi

admin
Last updated: 2023/08/31 19:02:53
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, KAMPAR — Merebaknya pertambangan galian C yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau membuat riak di tengah masyarakat. Seharusnya Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) memberi perhatian khusus terhadap kegiatan ilegal tersebut.

Diberitakan sebelumnya, pemilik tambang (quarry) WGM, yang berlokasi dalam area perkebunan kelapa sawit di Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Tapung Hilir menjadi buah bibir di masyarakat. Sebabnya beredar cerita, quarry milik oknum ini telah mengantongi izin pertambangan.

Ketika di konfirmasi Persadariau, WGM mengatakan, surat izin yang berlogo gambar burung Garuda dan di tandatangani secara elektronik oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral itu, ia terima dari Pusat.

“Assalamualaikum, bapak dapat surat saya dari mana, kalau saya dapat surat dari pusat pak,” kata WGM kepada media ini pada hari Selasa (29/8/23).

Penelusuran awak media membuahkan hasil selain surat izin pertambangan dari Kementerian, juga ada surat rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas pada waktu itu.

Pada poin (1) dalam surat rekomendasi itu berbunyi, Bahwa berdasarkan ploting terhadap peta administrasi Kabupaten Kampar, wilayah yang di mohonkan rekomendasi berada di RT 004 RW 001 Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir dengan titik koordinat N : 0°49’21,2”, E : 101°07’23,1” (sebagaimana terlampir pada peta KRK).

Publik masih bertanya-tanya tentang tidak sesuainya antara rekomendasi wilayah usaha dengan tempat dimana beroperasinya kegiatan penambangan yang di kelola WGM.

Menurut keterangan Kepala Desa (Kades) pada masa itu, membenarkan oknum tersebut meminta permohonan pengantar dari pemerintah desa.
“Semasa saya Kades, memang benar WGM mengajukan permohonan ke pemdes akan membuka quarry,” ucap mantan Kades Sekijang ini saat jurnalis Persadariau menyambangi rumahnya, Rabu malam (30/8/23).

“Setelah kita bantu surat pengantar hingga saat ini saya tidak tahu lagi bagaimana perkembangan terkait pengurusan izin yang di daftarkan oleh WGM,” tambahnya.

Diketahui, titik koordinat sebagaimana tercantum di dalam rekomendasi dari DPMPTSP Kampar terletak di jalan Petapahan Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang Kota, akan tetapi tidak ada satu pun quarry di daerah tersebut.

Informasi data yang di himpun Persadariau dari instansi Pemerintah Provinsi Riau pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menerangkan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama Wagiman Jaya belum terbit.

(Sus)

You Might Also Like

Pemkab Lingga Rayakan May Day dengan Kekeluargaan Tanpa Demo

Desri Terpilih Secara Aklamasi di Muscab Percasi Lingga 

Hari Fitro Adha Pimpin PPNI Pelalawan, Unggul Tipis dalam Musda IV

Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat

Perjalanan Wahyu Trinanda Puteri Menuju Grand Final Duta Pariwisata Riau 2026

TAGGED: galian C, ilegal bebas
admin 2023-08-31
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Pemkab Lingga Rayakan May Day dengan Kekeluargaan Tanpa Demo
Daerah 4 jam ago
Desri Terpilih Secara Aklamasi di Muscab Percasi Lingga 
Daerah 5 jam ago
Hari Fitro Adha Pimpin PPNI Pelalawan, Unggul Tipis dalam Musda IV
Daerah 3 hari ago
Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat
Advertorial Daerah 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Pemkab Lingga Rayakan May Day dengan Kekeluargaan Tanpa Demo

4 jam ago
Daerah

Desri Terpilih Secara Aklamasi di Muscab Percasi Lingga 

5 jam ago
Daerah

Hari Fitro Adha Pimpin PPNI Pelalawan, Unggul Tipis dalam Musda IV

3 hari ago
AdvertorialDaerah

Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat

3 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?