Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Set Top Box Wajib SNI, Disperindag Lakukan Pengawasan Penjualan di Sejumlah Toko Elektronik di Pekanbaru
Daerah

Set Top Box Wajib SNI, Disperindag Lakukan Pengawasan Penjualan di Sejumlah Toko Elektronik di Pekanbaru

admin
Last updated: 2023/08/02 22:06:30
admin
Share
4 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Migrasi siaran Televisi (TV) Analog ke Digital telah mulai dilaksanakan pada 2 November 2022 lalu, untuk Provinsi Riau sendiri penghentian penyiaran TV Digital telah di terapkan secara menyeluruh mulai 1 Agustus 2023.

Diketahui siaran TV Digital tidak serta merta bisa ditangkap oleh semua televisi, ada beberapa spek dan jenis TV yang harus menggunakan perangkat tambahan yaitu Set Top Box. Adapun fungsi STB itu adalah menangkap frekuensi terbaru berbasis Digital. Hal tersebut menyebabkan penggunaan Set Top Box meningkat di tengah masyarakat.

Guna melakukan pengawasan peredaran penjualan Set Top Box Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Dan UKM Provinsi Riau melakukan pengecekan di beberapa toko Elektronik di Kota Pekanbaru.

Kepala Disperindagkop UKM, H.M Taufiq OH melalui Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga selaku Pengawas Perdagangan Ivandeza Putra, S.STP, M.Si dalam siaran persnya menyampaikan, tepat pada 2 Agustus 2023 tim melakukan sidak di beberapa dealer toko elektronik penjual Set Top Box.

Cegah Peredaran Set Top Box TV Digital Non SNI, Disperindag Riau Datangi Sejumlah Toko Elektronik di Pekanbaru

Tim Pengawas dalam penjelasannya menyebutkan berdasarkan Undang- Undang No 20 tahun 2014 tentang Standarisasi dan penilaian kesesuaian dan Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2018 tentang Sistem Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional Sertifikat Standar Nasional Indonesia, STB yang beredar saat ini wajib ber SNI.

“Hari ini kami melakukan kunjungan di beberapa toko elektronik di kota Pekanbaru, kepada penjual kami beri pemahaman dan himbauan tentang penjualan perangkat keras penangkap sinyal TV digital produk Set Top Box (STB) yang tidak memiliki SNI (Standar Nasional Indonesia). Kemudian kami temukan juga beberapa produk STB tidak memilik label SNI dan Buku Manual serta Kartu Garansi yang bermerek Cross Go, ” jelas Ivandeza Putra, S.STP, M.Si Rabu (02/08/2023).

Lanjut Ivandeza, adapun persyaratan teknis atau kualifikasi Tim Pengawas menyampaikan peredaran STB secara wajib dan harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2021 tentang Penyelengggaraan Bidang Perdagangan.

“Sehubungan dengan temuan tersebut diminta kepada pemilik toko untuk segera menarik barang tersebut dan tidak menjual kembali produk produk yang tidak memiliki SNI (Standar Nasional Indonesia), temuan lain, di beberapa toko untuk segera mengurus perizinan usaha perdagangan yang telah habis masa berlakunya dan mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha), hal ini kami ingatkan untuk kemudahan pemilik toko juga seperti yang telah di tentukan dalam UU,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, dari hasil Kegiatan Pengawasan Perdagangan ini Onki Hertawan, SE selaku Tim Pengawas juga menghimbau kepada masyarakat di Provinsi Riau agar membeli Set Top Box yang bersertifikat SNI dan mempunyai Buku Manual Garansi. Karena STB yang sudah lulus SNI merupakan produk yang sudah mempunyai sertifikat layak untuk di gunakan masyarakat.

Disisi lain tambah Onki, DisperindagkopUKM Provinsi Riau bukan hanya menghimbau pada STB saja, tetapi semua produk elektronik yang menjadi kebutuhan masyarakat Indonesia khususnya Provinsi Riau.

“Karena barang yang mempunyai sertifikat SNI sudah dijamin layak untuk digunakan karena produksinya menjadi tanggung jawab produsen yang bekerja sama dengan pemerintah, yang paling penting juga wajib ada Buku Manual dan Kartu Garansi, hal ini diterapkan agar memudahkan konsumen jika ada produk yang rusak atau cacat sehingga bisa dilakukan klaim perbaikan ke toko atau service center,” tutupnya.***red/tim

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

TAGGED: Disperindag, Pekanbaru, Set Box TV
admin 2023-08-02
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 6 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 1 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 2 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

2 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

4 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

4 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

4 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?