Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Tidak Ada Rambu-rambu, Proyek Box Culvert Pemkab Pelalawan Makan Korban
Daerah

Tidak Ada Rambu-rambu, Proyek Box Culvert Pemkab Pelalawan Makan Korban

admin
Last updated: 2023/07/13 23:01:51
admin
Share
4 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN — Pembangunan Box Culvert di Desa Tanjung Kuyo Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan, Riau memakan korban seorang pengendara sepeda motor.

Pemuda Desa Air Hitam Bernama Ahmad Habibi (22) terperosok kedalam galian sedalam dua meter dikabarkan sempat tidak sadarkan diri saat kejadian dan mendapatkan pertolongan warga yang melintas saat malam itu.

” Iya, korban dari rumah mau menyaksikan pertandingan Voli, sampai dijalan rusak, tepatnya pada pemasangan Box Culvert tersebut, mengalami kecelakaan tunggal,” ungkap Milus, paman korban.

Korban bernama Ahmad Habibi (22) terbaring lemah di klinik Kelurahan Sorek.

Korban mengalami luka serius di bagian kepala dan wajahnya dan terpaksa dilarikan ke klinik yang cukup jauh dari rumah korban.

Pada proyek kegiatan pemasangan Box Culvert tidak terlihat adanya rambu-rambu disaat kejadian insiden tersebut. Saat ini korban mengalami luka parah pada bagian wajah dan kepala.

Kepala Desa Tanjung Kuyo, Satar mengatakan rambu-rambu tanda sedang adanya perbaikan Box Culvert tersebut sudah lama hilang.

” Tentang rambu-rambu pengerjaan itu, awalnya ada, tapi sudah terlalu lama hilang,” ujarnya menjawab pertanyaan awak media ketika ditemui di kediamannya pada Rabu (12/7/2023) malam wib.

Mandek nya pengerjaan Box Culvert itu, lanjut Satar, telah dilaporkannya melalui aplikasi KlikPelalawan dan dinas PUPR beberapa waktu lalu sebelum kejadian lakalantas tunggal tersebut.

Agar bisa dilalui oleh masyarakat, Kepala Desa Tanjung Kuyo itu melakukan inisiatif meminta bantuan jembatan temporeri kepihak perusahaan Pertamina.

NN, salah seorang masyarakat setempat, mengungkapkan kegiatan pengerjaan Box Culvert itu sempat terbengkalai beberapa pekan dengan kondisi jalan tidak bisa dilalui tanpa ada jalan alternatif yang disediakan pihak kontraktor pelaksana.

” Sudah hampir dua minggu setelah dimulai ini pak, namun kita tidak tau dimana kendalanya hingga masih gantung sampai saat ini hingga menelan korban,” terang NN.

Kepala Bidang Bina Marga PUPR, Lumban Gaol menjelaskan pihaknya telah memasang rambu-rambu pemberitahuan adanya perbaikan Box Culvert dilokasi pekerjaan.

” itu dalam pelaksanaan agar segera di selesaikan. Ada bang, saya tadi jam Satu baru lewat dari sana itu skrg dalam pelaksanaan paling lama 1 minggu ini itu pasti selesai bang, itu tinggal nimbun dan buat sayap,” ujar Kabid Bina Marga Lumban Gaol kepada Persadariau, Kamis (13/7/2023).

Perlu diketahui bahwa menurut Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ, apabila penyelenggara jalan yaitu pemerintah pusat/pemerintah daerah yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) UU LLAJ sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

” Jika karena kerusakan jalan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta,” jelas praktisi hukum Dian Dwijayanti, SH dikutip hukum online.

Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) UU LLAJ dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1.5 juta.

Sanksi pidana di atas merupakan hal yang wajib diperhatikan oleh penyelenggara jalan yaitu pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah atas kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan jalan yang rusak.

 

(FA)

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

TAGGED: korban proyek, pangkalan lesung, Proyek box culvert
admin 2023-07-13
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 9 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 1 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

4 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?