Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Usia ke-239, WALHI ; Walikota dan DPRD Pekanbaru Belum Bekerja Maksimal Benahi Permasalahan Perkotaan
Daerah

Usia ke-239, WALHI ; Walikota dan DPRD Pekanbaru Belum Bekerja Maksimal Benahi Permasalahan Perkotaan

admin
Last updated: 2023/06/26 13:27:38
admin
Share
4 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Kota Pekanbaru genap berusia ke-239 pada Jumat, 23 Juni 2023. Pada usia ini, WALHI Riau menilai Kota Pekanbaru belum serius berbenah memperbaiki pelayanan publiknya. Persoalan kerusakan jalan, banjir, transportasi publik, hingga pengelolaan sampah tidak mengalami kemajuan signifikan. WALHI Riau mendesak Walikota dan DPRD Kota Pekanbaru untuk lebih serius bekerja maksimal di sisa waktu periodesasi pemerintahan, terlebih terkait pengelolaan sampah. Terlebih, terdapat Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 262/Pdt/G/2021/PN.Pbr 21 Juli 2022 yang memerintahkan keduanya untuk memperbaiki pengelolaan sampah di Pekanbaru dengan cara merevisi kebijakan pengelolaan sampah secara menyeluruh, melakukan tindakan tertentu, menerbitkan kebijakan pembatasan plastik sekali pakai, dan mengalokasikan anggaran yang cukup guna melaksanakan hal-hal tersebut.

Rezki Andika, Koordinator Relawan Pengorganisasian Rakyat WALHI Riau menyebut Pj Walikota Pekanbaru belum berhasil melakukan pembenahan terkait persoalan kota Pekanbaru. Tidak terdapat kemajuan signifikan terkait hal tersebut. Bahkan ia gagal menafsirkan sekaligus melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Pantauan kami selama bulan Agustus dan September 2022 menunjukkan terdapat persoalan serius terkait kondisi dan keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kota Pekanbaru. Selain itu, persoalan klasik seperti kerusakan jalan dan banjir masih terus berulang hingga saat ini. Pertanyaan di tengah persoalan tersebut, dimana anggota DPRD kita?,” sebut Rezki.

WALHI Riau juga menyoroti posisi Kota Pekanbaru yang mendapat Sertifikat Adipura. Terkait hal ini Rezky menyampaikan hal tersebut cukup janggal di tengah kondisi Pekanbaru yang belum banyak berubah. Bahkan banyak pohon di sepanjang jalan di Pekanbaru yang tidak terurus dan hampir mati. Tidak jelas apa pertimbangan dan kriteria yang membuat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberi sertifikat tersebut kepada Pemerintah Kota.

Kondisi Pekanbaru yang tidak berubah Pj Walikota yang disampaikan dalam pidatonya pada upacara HUT Pekanbaru, berupaya untuk mengoptimalkan penanganan sampah agar Kota Pekanbaru bisa kembali meraih Adipura tidak akan pernah terwujud jika tidak serius mengurus permasalahan sampah Pekanbaru. Tidak adanya perubahan signifikan terkait pengelolaan sampah, TPA yang tidak menerapkan metode sanitary landfill hingga keliru menjalankan putusan PN Pekanbaru membuktikan ketidakseriusan pemerintah Kota Pekanbaru,” ujar Rezki.

Selain persoalan TPA dan TPS, Sri Wahyuni, Dewan Daerah WALHI Riau juga menyoroti gagal paham Walikota Pekanbaru terkait penerbitan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Sesuai Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 262/Pdt/G/2021/PN.Pbr seharusnya Walikota Pekanbaru harus menerbitkan aturan yang lebih luas cakupan, karena putusan Pengadilan memerintah untuk menerbitkan aturan tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

”Peraturan yang diterbitkan Walikota Pekanbaru tidak akan membantu pengurangan timbulan sampah secara signifikan. Beban TPS dan TPA di Pekanbaru akan terus bertambah. Terlebih kami menemukan tanaman yang terindikasi tercemar disekitaran TPA dimanfaatkan untuk pakan ternak. Temuan kami juga menunjukkan pembuangan air limbah TPA Muara Fajar 2 diindikasikan mencemari sungai sekitar,” sebut Sri Wahyuni.

Pencemaran lingkungan

Sri Wahyuni juga menyoroti persoalan pengelolaan sampah dengan kondisi anak dan perempuan. Pembenahan pengelolaan sampah yang tidak signifikan akan menempatkan perempuan dan anak sebagai korban potensial pencemaran air dan tanah. Mikroplastik dan cemaran lainnya akan berakibat buruk pada tumbuh kembang anak dan kesehatan perempuan.

“Kondisi perempuan dan anak yang tidak sehat akan membuat Kota Pekanbaru gagal untuk menunjukkan tuahnya sebagai kota yang menaruh aspek keadilan antargenerasi sebagai aspek penting pembangunan,” tutup Sri Wahyuni.

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

TAGGED: harlah ke 239, HUT kota Pekanbaru, problem lingkungan, WALHI kritiki Pemkot Pekanbaru
admin 2023-06-26
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 2 hari ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 3 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 4 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 4 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

4 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

6 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

6 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

6 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?