Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Pemkab Lingga Rayakan May Day dengan Kekeluargaan Tanpa Demo
Daerah
Desri Terpilih Secara Aklamasi di Muscab Percasi Lingga 
Daerah
Hari Fitro Adha Pimpin PPNI Pelalawan, Unggul Tipis dalam Musda IV
Daerah
Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat
Advertorial Daerah
Perjalanan Wahyu Trinanda Puteri Menuju Grand Final Duta Pariwisata Riau 2026
Daerah Pariwisata
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > KPH Kampar Kiri Membisu, Illegal Logging Mainan Siapa?
Daerah

KPH Kampar Kiri Membisu, Illegal Logging Mainan Siapa?

admin
Last updated: 2023/02/24 15:53:20
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, KAMPAR – Maraknya pembalakan liar (illegal logging) memberi dampak subur terhadap usaha pemotongan kayu (sawmill) yang diduga tak mengantongi izin alias liar. Kawasan rawan aktivitas sawmill ilegal ini tersebar pada beberapa titik di Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Informasi yang diterima media, Senin siang (15/08/2022) adalah berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Kepala Staff Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Riau, Rial Akbar bersama Tim, pada hari Jum’at (12/08/2022) di Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.

“Kuat dugaan bahwa sawmill-sawmill liar itu terlahir dari giat illegal loging. Saat kami tiba di salah satu lokasi dalam wilayah Desa Ganting terlihat para pekerja sedang memotong dan membelah balok-balok kayu berdiameter besar melebihi lingkaran peluk orang dewasa”, ungkap Kepala Staff LMP Riau.

Rial mengatakan, tampak juga ada oknum aparat berseragam tengah duduk bersama pengawas di sana (sawmill, red), tidak diketahui kepentingannya. Melihat kedatangan kami oknum tersebut langsung meninggalkan tempat itu.

“Pantas saja para pengusaha itu merasa kebal hukum, ada dugaan mereka di backingi oknum”, tegasnya.

Ternyata tidak hanya di Desa Ganting saja usaha penggergajian kayu itu tumbuh subur bagaikan cendawan. Ia bersama Tim juga menemukan 6 (enam) lokasi di Desa Siabu, informasi yang dirangkum pihaknya dari masyarakat bahwa semua usaha pemotongan kayu disana tidak memiliki izin.

“Disana (desa Siabu, red) lokasinya amat tersembunyi di pelosok dan akses jalan pun jalan tanah, ada enam lokasi yang tak berhenti beroperasi”, ujar pria yang akrab dipanggil Budi.

Sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor : P.13/Menlhk-II/2015 Tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan. Kegiatan pengolahan kayu baik di hutan maupun industri masyarakat seperti sawmill wajib memiliki perizinan. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah provinsi dan atau pemerintah kabupaten/kota.

“Bagi pengusaha kayu tanpa izin bisa dikenakan sanksi pidana seperti yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 12, Pasal 83 dan atau Pasal 87″, jelas Rial.

Kecamatan Salo berada dalam wilayah kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kampar Kiri, awak media konfirmasikan kepada Kepala KPH Budi Hidayat tentang sumber bahan baku kayu log dan gelondongan itu dari mana. Namun beliau tidak menjawab pertanyaan dari Persadariau.

Aktivitas penggergajian kayu dan perambahan hutan tanpa izin, jelas sangat merusak hutan dan lingkungan hidup. Bahkan negara mengalami kerugian besar hingga miliyaran rupiah yang bersumber dari PAD di sektor pajak. Mestinya KLHK, Dinas LHK, Aparat Penegak Hukum dapat lebih tegas menindak para pelaku hingga memberi efek jera. (Sus)

You Might Also Like

Pemkab Lingga Rayakan May Day dengan Kekeluargaan Tanpa Demo

Desri Terpilih Secara Aklamasi di Muscab Percasi Lingga 

Hari Fitro Adha Pimpin PPNI Pelalawan, Unggul Tipis dalam Musda IV

Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat

Perjalanan Wahyu Trinanda Puteri Menuju Grand Final Duta Pariwisata Riau 2026

TAGGED: Ilegal logging, KPH, Sawmill
admin 2022-08-12
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Pemkab Lingga Rayakan May Day dengan Kekeluargaan Tanpa Demo
Daerah 1 hari ago
Desri Terpilih Secara Aklamasi di Muscab Percasi Lingga 
Daerah 1 hari ago
Hari Fitro Adha Pimpin PPNI Pelalawan, Unggul Tipis dalam Musda IV
Daerah 4 hari ago
Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat
Advertorial Daerah 4 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Pemkab Lingga Rayakan May Day dengan Kekeluargaan Tanpa Demo

1 hari ago
Daerah

Desri Terpilih Secara Aklamasi di Muscab Percasi Lingga 

1 hari ago
Daerah

Hari Fitro Adha Pimpin PPNI Pelalawan, Unggul Tipis dalam Musda IV

4 hari ago
AdvertorialDaerah

Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat

4 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?