PERSADARIAU, PEKANBARU – Persoalan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh sekelompok individu menuai sorotan masyarakat.
Ketua DPW Pemuda LIRA Daniel Saragih SH menilai praktik penimbunan BBM oleh pihak tertentu turut menjadi penyebab situasi sulit untuk mendapatkan bahan bakar.
“Masyarakat sangat dirugikan karena hak mereka atas BBM bersubsidi dirampas oleh oknum mafia minyak dan ini mengganggu roda perekonomian di Riau,” kata Daniel melalui keterangan tertulisnya, (27/7/26).
Menurut DPW Pemuda LIRA, Kapolda Riau harus mengutamakan penindakan terhadap aktivitas penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu.
Daniel menyebut juga, gudang penimbunan bahan bakar tersebut tidak berdiri sendiri. Aparat penegak hukum sudah seharusnya menangkap seluruh jaringan mafia BBM.
“Termasuk SPBU yang terbukti terlibat, memfasilitasi, atau membiarkan praktik pelangsiran BBM ilegal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.
Ia menambahkan, unit armada transportir resmi yang diamankan Polda Riau dapat menjadi bukti bahwa jaringan mafia BBM sudah sangat mengakar.
Daniel juga mengamati kasus di Rokan Hilir. BBM dari truk tanki PERTAMINA disalin ke sejumlah wadah penampung yang ada di gudang tersebut.
Dengan begitu, isi BBM di dalam truk tanki akan berkurang. Situasi ini yang menjadi tanda tanya: Bagaimana caranya agar volume tanki kembali seperti semula?
“Logikanya begini, ketika isi tanki dikurangi 1000 liter. Lalu kekurangan ini tentu harus dikembalikan lagi agar volumenya sesuai dengan dokumen pembelian sebelum diantar ke SPBU. Mustahil kan, SPBU membeli dan membayar harga penuh tapi menerima produk yang jumlahnya tidak sesuai dengan yang dibayarkan,” jelasnya.
Praktik ini harus diusut secara terang oleh aparat penegak hukum. Daniel berpendapat bisa jadi dugaan BBM oplosan yang menjadi buah bibir benar adanya.
“Kalau terbukti benar, kejahatan ini sudah kategori extraordinary crime yang menimbulkan dampak luas. Polisi harus usut lebih mendalam, tidak hanya sebatas penimbunan BBM semata,” pungkasnya.
Sus

