Oleh: Syuhada, S.H., M.H.
PERSADARIAU, OPINI — Negara hukum tidak hanya diuji saat aparat berhasil menangkap pelaku kejahatan. Ujian yang sesungguhnya justru muncul ketika negara harus menjaga integritas proses penegakan hukum itu sendiri. Sebab dalam sistem demokrasi modern, hukum bukan sekadar alat menghukum, tetapi juga instrumen menjaga keadilan, kepercayaan publik, dan legitimasi institusi negara.
Belakangan, ruang publik diwarnai beredarnya informasi mengenai dugaan video pemeriksaan seorang gubernur nonaktif yang disebut-sebut berasal dari proses penegakan hukum. Terlepas dari benar atau tidaknya informasi tersebut, muncul pertanyaan yang jauh lebih penting daripada sekadar isi video itu sendiri: bagaimana jika materi yang seharusnya berada dalam ruang tertutup penegakan hukum justru beredar di luar mekanisme yang sah? Pertanyaan ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan pribadi seseorang atau sekadar isu politik sesaat. Jika benar terdapat kebocoran informasi yang berasal dari proses pemeriksaan resmi, maka yang dipertaruhkan sesungguhnya adalah fondasi negara hukum.
Dalam sistem hukum Indonesia, tidak semua informasi dapat dibuka kepada publik.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas memberikan pengecualian terhadap informasi yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum. Artinya, pembentuk undang-undang sejak awal menyadari bahwa keberhasilan penegakan hukum memerlukan ruang tertentu yang harus dilindungi dari akses yang tidak semestinya.
Kerahasiaan dalam proses penyelidikan dan penyidikan bukanlah bentuk ketertutupan yang anti-demokrasi. Sebaliknya, kerahasiaan tersebut merupakan bagian dari perlindungan terhadap hak-hak para pihak, integritas alat bukti, dan independensi lembaga penegak hukum. Tanpa perlindungan itu, proses hukum berisiko berubah menjadi arena spekulasi, tekanan politik, atau bahkan alat pertarungan kepentingan.
Di sinilah muncul persoalan yang lebih serius. Jika suatu materi pemeriksaan yang tidak pernah dibuka secara resmi ternyata beredar kepada pihak-pihak tertentu, maka publik berhak mempertanyakan bagaimana mekanisme pengamanan informasi dijalankan. Lebih jauh lagi, publik juga berhak bertanya apakah kewenangan yang diberikan negara telah digunakan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan oleh hukum.
Dalam hukum administrasi negara dikenal sebuah doktrin yang disebut detournement de pouvoir, yaitu penggunaan kewenangan untuk tujuan yang berbeda dari maksud pembentuk undang-undang. Doktrin ini mengingatkan bahwa setiap kewenangan negara memiliki batas tujuan yang jelas.
Kewenangan memperoleh informasi pemeriksaan diberikan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian. Kewenangan tersebut tidak diberikan untuk kepentingan politik, manuver kekuasaan, tekanan personal, ataupun tujuan lain di luar proses hukum. Karena itu, apabila suatu saat terbukti bahwa materi pemeriksaan digunakan di luar koridor penegakan hukum, maka persoalannya tidak lagi sekadar kebocoran informasi, melainkan potensi penyimpangan penggunaan kewenangan negara.
Lebih dari itu, kebocoran informasi penegakan hukum dapat menciptakan kerusakan yang dampaknya jauh melampaui satu perkara tertentu. Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dibangun selama bertahun-tahun, tetapi dapat terkikis hanya oleh satu peristiwa yang menimbulkan kesan bahwa informasi negara dapat berpindah tangan tanpa kontrol yang memadai.
Kepercayaan publik adalah modal utama dalam negara hukum. Tanpa kepercayaan, setiap proses hukum akan selalu dicurigai. Setiap penyidikan akan dianggap sarat kepentingan. Setiap putusan akan dipersepsikan sebagai hasil tarik-menarik kekuasaan. Pada titik itu, hukum kehilangan salah satu fungsi terpentingnya, yakni menjadi penengah yang dipercaya masyarakat.
Karena itu, apabila terdapat dugaan kebocoran video pemeriksaan atau dokumen elektronik lain yang berasal dari proses penegakan hukum, fokus utama seharusnya bukan pada rumor dan spekulasi. Yang diperlukan adalah pembuktian yang objektif dan ilmiah.
Kemajuan teknologi memungkinkan asal-usul sebuah file ditelusuri secara relatif akurat. Melalui forensik digital, aparat dapat mengidentifikasi metadata, waktu pembuatan file, perangkat asal, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang pernah menguasai dokumen tersebut. Dengan pendekatan semacam itu, kebenaran tidak dicari melalui opini atau asumsi, melainkan melalui jejak elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Prinsip inilah yang harus dijaga. Negara hukum tidak boleh berjalan berdasarkan desas-desus. Negara hukum harus bekerja berdasarkan bukti.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata tentang siapa yang diperiksa, siapa yang merekam, atau siapa yang pertama kali menyebarkan video. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana negara memastikan bahwa setiap informasi yang diperoleh karena jabatan digunakan sesuai tujuan hukum yang sah.
Sebab ketika informasi penegakan hukum bocor dan beredar tanpa kendali, yang terancam bukan hanya reputasi individu atau institusi tertentu. Yang sesungguhnya dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.
Dan ketika kepercayaan terhadap hukum mulai runtuh, maka yang perlahan terkikis bukan sekadar kewibawaan lembaga negara, melainkan fondasi negara hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Editor: FA/redaksi

