Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Siak, Martin
ATR/BPN Siak Akan Tinjau Ulang Dugaan Lahan Terlantar di HGU PT TKWL
Daerah
Proses panen jagung di kabupaten siak
Polres Siak dan Kelompok Tani Panen 22.468 Kg Jagung, Bulog Serap 12.584 Kg
Serba - Serbi
Manajemen Pihak Perusahaan PT. National Sago Prima resmi di laporkan Dugaan Penghapusan Data Dokumentasi Penelitian
Daerah Hukrim
Empat tersangka pelaku penipuan
Kasus Penipuan Batu Merah Delima di Riau, ASN Rugi Rp 50 Juta
Daerah Hukrim
Karhutla di Siak (istimewa)
20 Hektare Lahan Agrinas di Siak Terbakar, Pemadaman Masih Terkendala
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Manajemen Pihak Perusahaan PT. National Sago Prima resmi di laporkan Dugaan Penghapusan Data Dokumentasi Penelitian
DaerahHukrim

Manajemen Pihak Perusahaan PT. National Sago Prima resmi di laporkan Dugaan Penghapusan Data Dokumentasi Penelitian

admin
Last updated: 2026/05/30 10:43:13
admin
Share
3 Min Read
Farten Hario, SH kuasa hukum Apen pelapor PT. nasional Sago Prima atas dugaan akses ilegal perangkat elektronik miliknya ke Polres Kab. Meranti
SHARE

PERSADARIAU, SELAT PANJANG – Seorang alumni Magister Ilmu Lingkungan Universitas Lancang Kuning asal Kabupaten Kepulauan Meranti, Apen Taruna, S.P., M.Ling., secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana akses ilegal terhadap perangkat elektronik miliknya ke Polres Kepulauan Meranti.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghapusan dokumentasi penelitian yang tersimpan di telepon genggam miliknya saat melakukan kegiatan penelitian di PT National Sago Prima (PT NSP), yang berlokasi di Desa Kepau Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Apen menjelaskan bahwa pada 11 Februari 2026 dirinya melakukan penelitian akademik sebagai bagian dari penyusunan tesis pada Program Magister Ilmu Lingkungan Universitas Lancang Kuning. Penelitian tersebut berfokus pada kajian pengelolaan limbah industri sagu.

Sekitar pukul 17.00 WIB, setelah menyelesaikan kegiatan penelitian dan bersiap meninggalkan lokasi perusahaan, kondisi kesehatan Apen tiba-tiba menurun. Ia mengalami pusing, mual, hingga muntah di area parkir perusahaan. Melihat kondisi tersebut, salah seorang karyawan perusahaan memberikan bantuan dan membawa Apen ke klinik perusahaan untuk mendapatkan penanganan awal.

Karena kondisi kesehatannya dianggap memerlukan penanganan lebih lanjut, pihak perusahaan kemudian memfasilitasi kepulangannya ke Selatpanjang menggunakan speedboat perusahaan. Dalam situasi tersebut, menurut Apen, pihak perusahaan meminta PIN telepon genggam miliknya dengan alasan untuk menghubungi pihak keluarga.

Namun, setelah kondisi kesehatannya membaik usai menjalani perawatan medis di RSUD Kepulauan Meranti, Apen mengaku menemukan bahwa seluruh dokumentasi foto penelitian yang diambil pada hari itu telah hilang dari galeri telepon genggamnya.

Atas kejadian tersebut, Apen melalui kuasa hukumnya, Farten Hario, S.H., dari Kantor Advokat Farten Hario, S.H. & Partners, menilai terdapat dugaan pelanggaran hukum yang merugikan kliennya, baik secara
akademik maupun pribadi.

“Kami menilai tindakan tersebut telah merugikan klien kami karena dokumentasi yang hilang merupakan bagian penting dari kegiatan penelitian akademik. Dugaan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik dan penghapusan data elektronik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku,” ujar Farten Hario dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi persadariau.co.id, Sabtu (30/5/2026).

Pada Jumat, 29 Mei 2026, pihaknya secara resmi mengajukan pengaduan ke Polres Kepulauan Meranti terkait dugaan tindak pidana akses ilegal terhadap sistem elektronik (illegal access) dan penghapusan data elektronik tanpa hak yang diduga terjadi pada 11 Februari 2026 di lingkungan PT National Sago Prima.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Kepulauan Meranti melalui Bripka Ammar Ma’aruf untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang tersedia guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan berharap perkara ini dapat ditangani secara adil demi memberikan kepastian hukum, perlindungan hak-hak masyarakat, serta menjamin kebebasan akademik dalam pelaksanaan penelitian ilmiah,” tutup Farten Hario. **/FA

You Might Also Like

ATR/BPN Siak Akan Tinjau Ulang Dugaan Lahan Terlantar di HGU PT TKWL

Kasus Penipuan Batu Merah Delima di Riau, ASN Rugi Rp 50 Juta

20 Hektare Lahan Agrinas di Siak Terbakar, Pemadaman Masih Terkendala

EMP – Korinci Baru Limited Salurkan 32 Hewan Qurban, Menjangkau Warga Terisolir

Kasus Narkotika di THM, FER–MAY Diduga Kunci Peredaran Narkoba

TAGGED: Farten Hario, Pencurian data elektronik, PT NSP
admin 2026-05-30
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Siak, Martin
ATR/BPN Siak Akan Tinjau Ulang Dugaan Lahan Terlantar di HGU PT TKWL
Daerah 1 jam ago
Proses panen jagung di kabupaten siak
Polres Siak dan Kelompok Tani Panen 22.468 Kg Jagung, Bulog Serap 12.584 Kg
Serba - Serbi 7 jam ago
Manajemen Pihak Perusahaan PT. National Sago Prima resmi di laporkan Dugaan Penghapusan Data Dokumentasi Penelitian
Daerah Hukrim 9 jam ago
Empat tersangka pelaku penipuan
Kasus Penipuan Batu Merah Delima di Riau, ASN Rugi Rp 50 Juta
Daerah Hukrim 10 jam ago

Berita Rekomendasi

Kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Siak, Martin
Daerah

ATR/BPN Siak Akan Tinjau Ulang Dugaan Lahan Terlantar di HGU PT TKWL

1 jam ago
Empat tersangka pelaku penipuan
DaerahHukrim

Kasus Penipuan Batu Merah Delima di Riau, ASN Rugi Rp 50 Juta

10 jam ago
Karhutla di Siak (istimewa)
Daerah

20 Hektare Lahan Agrinas di Siak Terbakar, Pemadaman Masih Terkendala

1 hari ago
DaerahSyi'ar

EMP – Korinci Baru Limited Salurkan 32 Hewan Qurban, Menjangkau Warga Terisolir

2 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?