Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Federasi Olahraga Domino Berindat Salurkan Bantuan Sosial 
Daerah
Ramai Diserbu di Helat Pelalawan 2026, Musim Mas Pamerkan Hilirisasi Sawit: Dari Sunco Sampai Sabun Lervia
Daerah Ekonomi
Jadi Saksi Penikahan Anak Ketua JMSI Riau, UAS Berikan Nasehat untuk Mempelai
Daerah
Resmikan Kantor JMSI Riau, Dheni Kurnia: Kita Pulang Kampung
Daerah
Inovasi KWT Melati: Luncurkan Bank Sampah Delima, Sulap Sampah Plastik Jadi Cuan di Desa Proklim Lambangsari V
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Serba - Serbi > Jejak Masalah Musim Mas: Dugaan Serobot Hutan hingga Under-Invoicing CPO
Serba - Serbi

Jejak Masalah Musim Mas: Dugaan Serobot Hutan hingga Under-Invoicing CPO

admin
Last updated: 2026/05/29 15:24:12
admin
Share
3 Min Read
Aliran sungai di Desa Air Hitam tampak sawit yang mulai mati
Aliran sungai di Desa Air Hitam tampak sawit yang mulai mati
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka dalam kasus dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas perkebunan sawit.

Penetapan tersebut menambah urutan daftar persoalan hukum yang membelit perusahaan milik Bachtiar Karim itu dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam penyelidikan kasus tindak pidana lingkungan, kepolisian menemukan dugaan aktivitas penanaman kelapa sawit di kawasan sempadan sungai.

Selain itu, aparat juga mengungkap adanya lahan perkebunan perusahaan yang diduga tumpang tindih antara kawasan hutan dengan area konservasi.

Menurut hasil audit yang dilakukan pihak berwenang menunjukkan nilai kerusakan ekologis yang ditimbulkan mencapai Rp 187,8 miliar.

Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran regulasi lingkungan dalam operasional perusahaan itu di wilayah Provinsi Riau.

Sorotan terhadap PT Musim Mas sebenarnya sudah muncul sejak 2024. Saat itu, sebuah organisasi masyarakat menyurati korporasi terkait dugaan kebun sawit di luar areal hak guna usaha (HGU).

Namun persoalan tersebut baru ramai diperbincangkan publik setelah perusahaan mematikan tanaman sawit di lahan sekitar 100 hektare di Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Fenomena matinya tanaman sawit itu mulai diketahui pada awal Oktober 2025, bertepatan dengan langkah pemerintah yang tengah gencar menertibkan kawasan hutan.

Di tengah situasi tersebut, muncul informasi bahwa Musim Mas berencana melepaskan lahan itu agar dapat dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai kawasan hutan.

Pada medio Maret 2026, dugaan pelanggaran lain kembali mencuat setelah sebuah media online memberitakan aktivitas perusahaan di Desa Air Emas.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa PT Musim Mas diduga menanam kelapa sawit hingga ke sempadan Sungai Air Emas dan alur anak sungai di sekitarnya.

Kemudian perusahaan swasta berskala global yang bergerak penuh di industri kelapa sawit ini juga diduga membangun kebun di luar batas wilayah konsesi yang dimilikinya.

Tidak hanya di tingkat daerah, pemerintah pusat pun turut menyoroti aktivitas bisnis perusahaan raksasa sawit tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa PT Musim Mas masuk dalam daftar perusahaan yang sedang diperiksa terkait dugaan praktik under–invoicing dalam ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Praktik under–invoicing dilakukan dengan melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari harga pasar sebenarnya. Modus ini kerap digunakan untuk mengurangi kewajiban pajak maupun menyembunyikan keuntungan perusahaan.

Sebelumnya, PT Musim Mas juga terseret dalam pusaran perkara korupsi ekspor CPO. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, perusahaan wajib membayar Rp 4,89 triliun.

Meski kasus tersebut sempat diputus lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun belakangan terungkap dugaan kolusi antara penasihat hukum dan majelis hakim selama proses persidangan.

Musim Mas Group sendiri merupakan perusahaan kelapa sawit terintegrasi yang berbasis di Singapura dan beroperasi di 14 negara. Perusahaan ini memusatkan sebagian besar aktivitas bisnisnya di Indonesia.

Bahkan pada tahun 2024 PT Musim Mas menjadi perusahaan Indonesia pertama yang menjadi anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

Kini, sebagian besar pabrik dan perkebunan inti PT Musim Mas telah mengantongi sertifikat Principles and Criteria (P&C) RSPO.

Catatan Redaksi

You Might Also Like

ETF Bitcoin Dibanjiri Dana US$3,8 Miliar, Investor Cermati The Fed

Di Bawah Langit Pelalawan yang Menipis, IDI Riau Buka Posko Kesehatan Gratis

Homeless Media, Instrumen Penting Menyuarakan Isu Lingkungan

PT Padasa Enam Utama Undang Delapan Eks Karyawan untuk Verifikasi Data Tindak Lanjut Putusan PHI

Beragam Komentar Netizen Usai Hadiri Festival Kue Talam 1 Kilometer

admin 2026-05-29
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Federasi Olahraga Domino Berindat Salurkan Bantuan Sosial 
Daerah 1 hari ago
Ramai Diserbu di Helat Pelalawan 2026, Musim Mas Pamerkan Hilirisasi Sawit: Dari Sunco Sampai Sabun Lervia
Daerah Ekonomi 2 hari ago
Jadi Saksi Penikahan Anak Ketua JMSI Riau, UAS Berikan Nasehat untuk Mempelai
Daerah 2 hari ago
Resmikan Kantor JMSI Riau, Dheni Kurnia: Kita Pulang Kampung
Daerah 4 hari ago

Berita Rekomendasi

Serba - Serbi

ETF Bitcoin Dibanjiri Dana US$3,8 Miliar, Investor Cermati The Fed

1 bulan ago
DaerahSerba - Serbi

Di Bawah Langit Pelalawan yang Menipis, IDI Riau Buka Posko Kesehatan Gratis

1 bulan ago
Serba - Serbi

Homeless Media, Instrumen Penting Menyuarakan Isu Lingkungan

2 bulan ago
Serba - Serbi

PT Padasa Enam Utama Undang Delapan Eks Karyawan untuk Verifikasi Data Tindak Lanjut Putusan PHI

2 bulan ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?