Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Novrianto alias Bombeng (kaos merah)
DPO Kasus Perambah Hutan Menyerahkan Diri ke Kejari Bengkalis
Hukrim
Penyidik Polda Riau di perkebunan sawit PT SLS
Babak Baru Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT SLS, Polda Riau Belum Buka Suara
Nasional
Tiga tersangka mengenakan rompi pink
3 Pejabat UKPBJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Tender Proyek
Daerah Hukrim
Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Daerah Hukrim
Bupati Siak Afni Zulkifli bersama Wakil Bupati Syamsurizal
Pemkab Siak Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp41 Miliar
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Krisis Mangrove Bengkalis: Penegakan Hukum atau Pembiaran?
Daerah

Krisis Mangrove Bengkalis: Penegakan Hukum atau Pembiaran?

admin
Last updated: 2026/05/10 12:15:56
admin
Share
3 Min Read
Ketua pemuda lumbung informasi rakyat riau, daniel saragih
Daniel Saragih SH
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Publik meminta Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun tangan menindak tegas para pelaku perusakan kawasan hutan mangrove.

Ketua Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Riau Daniel Saragi SH menyampaikan hal tersebut melalui media pada hari Sabtu, 10 Mei 2026.

Daniel mengamati bahwa aktivitas pembukaan dan alih fungsi lahan menjadi tambak udang merupakan faktor terbesar terjadinya degradasi di pesisir Bengkalis.

Perusakan hutan mangrove merupakan kejahatan ekologis yang berdampak sistemik, meruntuhkan benteng alami pesisir dari abrasi dan intrusi air laut.

“Hutan mangrove adalah aset negara dan benteng alam masyarakat pesisir Riau. Kami tidak akan membiarkan oknum pengusaha tambak udang memperkaya diri dengan cara menghancurkan ekosistem,” tegas Daniel.

PEMUDA LIRA meminta Kapolda Riau menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan kejahatan lingkungan (environmental crime) di Bumi Lancang Kuning.

“Kami mendesak Kepolisian Daerah Riau, khususnya jajaran Ditreskrimsus, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap legalitas izin operasional tambak udang yang terindikasi melanggar ketentuan tata ruang dan perlindungan kawasan mangrove,” ujarnya.

Aparat penegak hukum harus menegakkan hukum secara tegas, transparan dan tidak tunduk pada kepentingan pemodal maupun korporasi yang diduga terlibat dalam praktik perusakan lingkungan.

“Jika pembiaran terus terjadi, maka kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya menghancurkan lingkungan hari ini, tetapi juga mewariskan krisis ekologis bagi generasi mendatang,” terang Daniel.

Menurutnya, pemerintah dan instansi terkait harus melakukan audit investigatif terhadap seluruh izin lingkungan dan izin usaha tambak udang yang diduga bermasalah di Bengkalis.

Audit tersebut mampu mengungkap kemungkinan adanya manipulasi dokumen, penyalahgunaan kewenangan, atau penerbitan izin yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Dia menjelaskan bahwa tindakan merusak kawasan mangrove dan memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin yang sah bertentangan dengan sejumlah ketentuan.

Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Oleh sebab itu, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses secara hukum tanpa tebang pilih demi menjaga keadilan ekologis dan keberlanjutan lingkungan pesisir di Bengkalis,” tutup Daniel Saragih.

Sus

You Might Also Like

Babak Baru Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT SLS, Polda Riau Belum Buka Suara

3 Pejabat UKPBJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Tender Proyek

Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Pemkab Siak Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp41 Miliar

Bupati Siak Mengelak Ditanya Soal PT MNS

TAGGED: Daniel Saragih, Herry Heryawan, Kabupaten Bengkalis, Kapolda Riau, Kerusakan Lingkungan, mangrove, Polda Riau, Tambak Udang
admin 2026-05-10
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Novrianto alias Bombeng (kaos merah)
DPO Kasus Perambah Hutan Menyerahkan Diri ke Kejari Bengkalis
Hukrim 5 jam ago
Penyidik Polda Riau di perkebunan sawit PT SLS
Babak Baru Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT SLS, Polda Riau Belum Buka Suara
Nasional 11 jam ago
Tiga tersangka mengenakan rompi pink
3 Pejabat UKPBJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Tender Proyek
Daerah Hukrim 24 jam ago
Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Daerah Hukrim 1 hari ago

Berita Rekomendasi

Penyidik Polda Riau di perkebunan sawit PT SLS
Nasional

Babak Baru Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT SLS, Polda Riau Belum Buka Suara

11 jam ago
Tiga tersangka mengenakan rompi pink
DaerahHukrim

3 Pejabat UKPBJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Tender Proyek

24 jam ago
DaerahHukrim

Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

1 hari ago
Bupati Siak Afni Zulkifli bersama Wakil Bupati Syamsurizal
Daerah

Pemkab Siak Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp41 Miliar

2 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?