PERSADARIAU, PELALAWAN — Dugaan pelanggaran tata kelola lahan oleh PT Pesawon Raya kian terang setelah sejumlah fakta lama kembali mencuat di tengah investigasi terbaru oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan.
Kepala Dinas Perkebunan Pelalawan, Atai, menyatakan tim GTRA saat ini tengah menghitung potensi kerugian negara serta menelusuri pelanggaran perizinan yang dilakukan perusahaan tersebut. Namun, di balik proses yang disebut “on progress” itu, fakta-fakta lama menunjukkan persoalan ini telah berlangsung sangat lama, bahkan sejak awal 2000-an.
625 Hektare, 25 Tahun Tanpa HGU
Sejumlah laporan media sebelumnya mengungkap bahwa PT Pesawon Raya mengelola lahan perkebunan sawit seluas ±625,50 hektare, berdasarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diterbitkan sejak tahun 2000.
Namun hingga kini, perusahaan tersebut tidak pernah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) izin utama yang melegalkan penguasaan lahan dalam skala besar.
Artinya, selama kurang lebih 25 tahun operasional, aktivitas perkebunan berjalan hanya bermodalkan IUP, tanpa kepastian hak atas tanah.
Tanaman Sudah Produktif, Izin Tak Kunjung Tuntas
Lebih jauh, data lapangan dalam laporan sebelumnya menunjukkan bahwa tanaman sawit di areal tersebut bukan lagi kategori awal. Dalam kajian terdahulu, umur tanaman di kebun PT Pesawon Raya bahkan telah mencapai kisaran 8–10 tahun pada periode pengamatan sebelumnya.
Dengan asumsi waktu berjalan hingga sekarang, usia tanaman tersebut sudah memasuki fase produktif penuh, yang berarti perusahaan telah lama menikmati hasil ekonomi dari lahan yang status hukumnya belum sah sepenuhnya.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa potensi kerugian negara bukan hanya administratif, tetapi juga fiskal dalam jangka panjang.
BPN: Ini Bukan Sekadar Pelanggaran, Tapi Kegagalan Pengawasan
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan, Umar Fathoni, dalam pernyataannya secara tegas menyebut bahwa kasus ini tidak bisa dilepaskan dari lemahnya pengawasan pemerintah daerah.
Ia menegaskan, perusahaan yang telah mengantongi IUP seharusnya wajib mengurus HGU dalam waktu maksimal tiga tahun, dan jika tidak dipenuhi, izin tersebut seharusnya dicabut.
“Kalau perusahaan tidak taat, artinya pengawasan tidak berjalan,” tegasnya dalam pemberitaan sebelumnya dikutip Indonesiawarta.com.
Bahkan, BPN mengaku tidak pernah menerima pengajuan HGU dari PT Pesawon Raya, sebuah fakta yang memperkuat indikasi pembiaran selama bertahun-tahun.
Potensi Kerugian dan Dugaan Pembiaran Sistemik
Dengan luas ratusan hektare dan usia tanam yang telah produktif, potensi kerugian negara diperkirakan signifikan. Dalam salah satu perhitungan kasar yang pernah muncul di publik, kerugian fiskal dari pajak dan kewajiban lain bisa mencapai miliaran rupiah.
Situasi ini semakin kompleks dengan adanya dugaan:
- Perusahaan tetap beroperasi tanpa HGU selama puluhan tahun;
Tidak adanya tindakan tegas dari otoritas terkait; - Indikasi lobi ke dinas perizinan agar aktivitas tetap berjalan.
Meski dugaan lobi belum terkonfirmasi, pola pembiaran yang berlangsung lama membuka ruang spekulasi adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan.
GTRA Bergerak, Publik Menunggu Ketegasan
Kini, GTRA Pelalawan kembali mengambil alih penanganan kasus ini, termasuk menghitung denda dan potensi kerugian negara. Namun pertanyaan mendasar belum terjawab.
Mengapa pelanggaran yang diduga berlangsung lebih dari dua dekade baru ditangani serius sekarang?
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pesawon Raya belum memberikan keterangan resmi terkait:
- Status pengurusan HGU;
- Kewajiban denda;
- Dugaan komunikasi dengan instansi pemerintah.
Kasus ini tidak lagi sekadar soal satu perusahaan, tetapi menjadi cermin lemahnya tata kelola agraria di daerah di mana pelanggaran bisa berlangsung lama tanpa koreksi.
Jika GTRA serius, maka langkah berikutnya bukan hanya menghitung kerugian, tetapi juga menjawab satu hal penting, siapa yang harus bertanggung jawab atas pembiaran selama ini?
Tim/**

