PERSADARIAU, KAMPAR – Perkara tindak pidana pertambangan minerba yang berjalan di Polres Kampar sejak Juli 2025, hingga saat ini belum ada kepastian hukum terhadap pelaku.
Selain itu, ada suatu kejanggalan lainnya di dalam surat permintaan keterangan dari kepolisian yang ditujukan kepada seorang perempuan yang berinisial (SM).
Dalam surat tersebut terdapat 5 (lima) poin yang menjadi Dasar penerbitan surat permintaan keterangan yang dikeluarkan Satuan Reskrim Polres Kampar.
Pada poin (d) Laporan Informasi yang dinyatakan oleh polisi tidak memiliki nomor surat. Lalu, poin (e) Surat Perintah Penyidikan; penyidik tidak mencantumkan nomor surat penyelidikan yang menjadi dasar dalam status hukum perkara itu.
Keganjilan ini memunculkan beragam spekulasi dan terkesan jauh dari prinsip transparansi pada penegakkan hukum yang diproses Polres Kampar.
Surat yang sejatinya memiliki kekuatan hukum justru terlihat cacat administrasi dan seolah-olah sengaja direkayasa untuk kepentingan tertentu.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Polres Kampar IPTU Hermoliza mengaku perkara pidana pertambangan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Penyelidikannya masih berjalan, pemanggilan terhadap para pihak juga telah dilakukan,” kata Hermoliza melalui sambungan telepon WhatsApp, Jum’at (23/1/26) pagi.
Kanit Tipidter menjelaskan, saat penangkapan berlangsung. Di lokasi hanya ditemukan pemilik tambang yang dalam keadaan sakit. Polisi tidak langsung mengamankan oknum tersebut, karena mempertimbangkan kondisi pengusaha quarry itu.
“Pengelola lain menghilang, pemiliknya sedang sakit. Jadi kami memutuskan tidak membawa yang bersangkutan. Tapi hingga saat ini pemilik tambang belum hadir juga, pemanggilan sudah kami lakukan sebanyak tiga kali,” jelasnya.
Terkait ketidakhadiran oknum yang dipanggil, Hermoliza memastikan tetap akan melakukan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam kegiatan penambangan tanpa izin tersebut.
Kemudian, dia menyangkal soal nomor-nomor berkas yang tercantum di dalam surat pemanggilan. Menurut Hermoliza, di dalam arsip yang ada padanya, setiap dokumen yang dimaksudkan dilengkapi nomor surat.
“Soal surat itu di arsip kami ada nomornya, dan saya juga heran kenapa surat itu bisa sampai beredar,” tambah Hermoliza.
Namun, saat diminta penjelasan perihal kabar yang menyebutkan barang bukti yang diamankan Polres Kampar. Hermoliza belum bisa memberikan jawaban atas pertanyaan yang dilontarkan wartawan.
Praktisi hukum Arisona Suganda Hasibuan SH menyampaikan pandangannya ketika Persadariau meminta tanggapan mengenai prosedur hukum yang semestinya diterapkan terhadap pihak yang diduga melakukan suatu tindak pidana.
“Ini sudah pro justitia, perkara ini sudah masuk ke tahap penyidikan jika kita lihat dari poin (e),” kata Arisona Suganda kepada Persadariau.
Dalam penanganan suatu perkara harus ada kepastian hukum, agar orang yang diduga sebagai pelaku tidak seperti tersandera hukum dan supaya tidak menimbulkan kesan negatif di muka umum.
“Setiap perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan, maka segala sesuatunya harus jelas. Baik itu Sprindik, SPDP dan sebagainya, karena proses tersebut sudah diatur di dalam KUHAP baru,” pungkasnya. ***
Sus

