Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Ketua Masjid Kopau Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Tanda Tangan dan Pemotongan Honor Imam
Daerah
Pintar Tidak Harus Berijazah, Sekdes di Desa Bagan Limau Berikan Bukti Nyata
Daerah Hukrim
20 tahun PT Pesawon Raya Takda HGU, Eks Wakil Ketua DPRD Sentil Pemerintah Daerah
Daerah Hukrim
Ketua Masjid di Kopou Diduga Salahgunakan Tanda Tangan RT/RW Agar anaknya Menjadi Imam Paripurna
Daerah Hukrim
Kantor PT SPR
Jika Tidak Transparan Direksi SPR dapat Diganti Melalui RUPS
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Laporan Informasi dan Sprindik Tanpa Nomor Surat, Ini Pendapat Praktisi Hukum
DaerahHukrim

Laporan Informasi dan Sprindik Tanpa Nomor Surat, Ini Pendapat Praktisi Hukum

admin
Last updated: 2026/01/23 10:54:11
admin
Share
3 Min Read
Surat permintaan keterangan dari kepolisian
Surat permintaan keterangan dari kepolisian
SHARE

PERSADARIAU, KAMPAR – Perkara tindak pidana pertambangan minerba yang sedang ditangani Polres Kampar sejak Juli 2025 hingga saat ini belum ada kepastian hukum terhadap pelaku.

Selain itu, terdapat juga kejanggalan lainnya di dalam surat permintaan keterangan dari kepolisian yang ditujukan kepada saksi yang berjenis kelamin perempuan, berinisial (SM).

Dalam surat tersebut, pada poin (d): Laporan Informasi yang dituliskan polisi tidak ada nomor berkasnya dan poin (e): Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) juga tidak ada nomor dokumennya.

Keganjilan ini memunculkan beragam spekulasi dan terkesan jauh dari prinsip transparansi terkait penegakkan hukum yang diproses Polres Kampar. Surat yang memiliki kekuatan hukum justru terlihat cacat administrasi.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Polres Kampar IPTU Hermoliza mengaku perkara pidana pertambangan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Penyelidikannya masih berjalan, pemanggilan terhadap para pihak juga telah dilakukan,” kata Hermoliza melalui sambungan telepon WhatsApp, Jum’at (23/1/26) pagi.

Kanit Tipidter menjelaskan, saat penangkapan berlangsung. Di lokasi hanya ditemukan pemilik tambang yang dalam keadaan sakit. Polisi tidak langsung mengamankan oknum tersebut, karena melihat kondisi pengusaha quarry itu.

“Pengelola lain menghilang, pemiliknya sedang sakit. Jadi kami memutuskan tidak membawa yang bersangkutan. Tapi hingga saat ini pemilik tambang belum hadir juga, pemanggilan sudah kami lakukan sebanyak tiga kali,” jelasnya.

Terkait ketidakhadiran oknum yang dipanggil, Polres Kampar memastikan tetap akan melakukan upaya hukum terhadap pihak yang bertanggungjawab dalam kegiatan penambangan tanpa izin tersebut.

Kemudian, Hermoliza menyangkal soal nomor-nomor berkas yang tercantum di dalam surat pemanggilan. Menurut dia, di dalam arsip yang ada padanya, setiap dokumen yang dimaksudkan dilengkapi nomor surat.

“Soal surat itu di arsip kami ada nomornya, dan saya juga heran kenapa surat itu bisa sampai beredar,” tambah Hermoliza.

Namun, saat diminta penjelasan perihal kabar yang menyebutkan barang bukti yang diamankan Polres Kampar. Hermoliza belum bisa memberikan jawaban atas pertanyaan yang dilontarkan wartawan.

Praktisi hukum Arisona Suganda Hasibuan SH menyampaikan pandangannya ketika Persadariau meminta tanggapan mengenai prosedur hukum yang semestinya diterapkan terhadap pihak yang diduga melakukan suatu tindak pidana.

“Ini sudah pro justitia, perkara ini sudah masuk ke tahap penyidikan jika kita lihat dari poin (e),” kata Arisona Suganda kepada Persadariau.

Dalam penanganan suatu perkara harus ada kepastian hukum, agar orang yang diduga sebagai pelaku tidak seperti tersandera hukum dan supaya tidak menimbulkan kesan negatif di muka umum.

“Setiap perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan, maka segala sesuatunya harus jelas. Baik itu Sprindik, SPDP dan sebagainya, karena proses tersebut sudah diatur di dalam KUHAP baru,” pungkasnya. ***

Sus

You Might Also Like

Ketua Masjid Kopau Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Tanda Tangan dan Pemotongan Honor Imam

Pintar Tidak Harus Berijazah, Sekdes di Desa Bagan Limau Berikan Bukti Nyata

20 tahun PT Pesawon Raya Takda HGU, Eks Wakil Ketua DPRD Sentil Pemerintah Daerah

Ketua Masjid di Kopou Diduga Salahgunakan Tanda Tangan RT/RW Agar anaknya Menjadi Imam Paripurna

Jika Tidak Transparan Direksi SPR dapat Diganti Melalui RUPS

TAGGED: Penegakkan Hukum, Polres Kampar, Sprindik, Tambang Illegal
admin 2026-01-23
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Ketua Masjid Kopau Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Tanda Tangan dan Pemotongan Honor Imam
Daerah 1 jam ago
Pintar Tidak Harus Berijazah, Sekdes di Desa Bagan Limau Berikan Bukti Nyata
Daerah Hukrim 9 jam ago
20 tahun PT Pesawon Raya Takda HGU, Eks Wakil Ketua DPRD Sentil Pemerintah Daerah
Daerah Hukrim 10 jam ago
Ketua Masjid di Kopou Diduga Salahgunakan Tanda Tangan RT/RW Agar anaknya Menjadi Imam Paripurna
Daerah Hukrim 2 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Ketua Masjid Kopau Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Tanda Tangan dan Pemotongan Honor Imam

1 jam ago
DaerahHukrim

Pintar Tidak Harus Berijazah, Sekdes di Desa Bagan Limau Berikan Bukti Nyata

9 jam ago
DaerahHukrim

20 tahun PT Pesawon Raya Takda HGU, Eks Wakil Ketua DPRD Sentil Pemerintah Daerah

10 jam ago
DaerahHukrim

Ketua Masjid di Kopou Diduga Salahgunakan Tanda Tangan RT/RW Agar anaknya Menjadi Imam Paripurna

2 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?