PERSADARIAU, PELALAWAN — Aktivitas usaha perkebunan kelapa sawit PT Pesawon Raya di wilayah Pangkalan Kerinci Barat, Kabupaten Pelalawan, menjadi perhatian warga setempat. Perusahaan tersebut disebut belum melengkapi sejumlah perizinan dasar, antara lain Hak Guna Usaha (HGU), izin lokasi, dan izin pelepasan kawasan, serta hanya mengantongi izin prinsip dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Informasi tersebut disampaikan oleh Sugianto, warga Kabupaten Pelalawan, kepada awak media pada Jumat (16/1/2026). Keterangan tersebut ia akui diperoleh dari Hendrik, staf Human Resources Development (HRD) PT Pesawon Raya, terkait status perizinan perusahaan.
“Saya mendapatkan pengakuan langsung dari pihak perusahaan. Mereka menyampaikan hanya memiliki izin prinsip, sementara HGU, izin lokasi, dan izin pelepasan kawasan belum diurus,” ujar Sugianto.
Sugianto juga memperlihatkan percakapan WhatsApp dengan pihak perusahaan yang, menurutnya, menjelaskan bahwa pengurusan HGU membutuhkan proses yang panjang serta biaya besar. Namun, ia menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembenaran, mengingat perusahaan telah beroperasi sejak tahun 2000.
Merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 28, HGU merupakan hak atas tanah yang dapat diberikan negara kepada badan hukum untuk mengusahakan tanah dalam bidang pertanian dan perkebunan. Dalam ketentuan tersebut, penguasaan tanah oleh badan usaha perkebunan seharusnya didasarkan pada HGU.
Ketentuan serupa juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pada Pasal 42 ayat (1) disebutkan bahwa perusahaan perkebunan wajib memiliki hak atas tanah dalam menjalankan kegiatan usahanya. Bahkan, Pasal 105 UU Perkebunan mengatur sanksi pidana dan denda bagi perusahaan yang mengusahakan perkebunan tanpa hak atas tanah.
“Perusahaan ini sudah lebih dari 20 tahun mengelola lahan. Jika hingga kini belum memiliki HGU, maka status penguasaan lahannya patut dipertanyakan,” kata Sugianto.
Ia juga menyoroti ketiadaan izin lokasi yang, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, merupakan dasar dalam proses pengadaan dan penguasaan tanah oleh perusahaan. Tanpa izin tersebut, menurutnya, proses administrasi penguasaan lahan berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan.
Persoalan dinilai semakin kompleks apabila lahan yang dikelola berada di atau berbatasan dengan kawasan hutan, namun tidak dilengkapi izin pelepasan kawasan. Dalam kondisi demikian, kegiatan usaha perkebunan dapat beririsan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
“Jika benar tidak ada izin pelepasan kawasan, maka persoalannya bukan hanya administrasi, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap aturan kehutanan,” ujarnya.
Sugianto menambahkan, setelah pengakuan awal tersebut, pihak HRD PT Pesawon Raya tidak lagi memberikan tanggapan atas pertanyaan lanjutan yang ia sampaikan.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada media ini, PT Pesawon Raya tercatat memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau Nomor 60/SIUP/525/2000 tertanggal 4 Juli 2000 dengan luas areal 625,50 hektare. Dokumen tersebut juga memuat persetujuan pencadangan lahan seluas 600 hektare berdasarkan surat BKPMD Riau Nomor 525/BKPMD/2294 tertanggal 31 Agustus 1999.
Namun, dalam dokumen tersebut tidak ditemukan keterangan mengenai penerbitan izin lokasi, izin pelepasan kawasan, maupun HGU atas areal yang dikelola.
Sugianto juga mempertanyakan adanya penerbitan sertifikat lahan dalam luasan tertentu atas nama perorangan, sementara sebagian lainnya masih dalam proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurutnya, pengelolaan lahan perkebunan oleh badan usaha pada prinsipnya menggunakan HGU secara menyeluruh.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kebun kelapa sawit PT Pesawon Raya di Km 7 Koridor Langgam terlihat telah dilakukan penanaman ulang, dan sebagian tanaman telah memasuki masa produktif.
Pihak Pemda Pelalawan belum berhasil dimintai keterangan terkait itu.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Pesawon Raya belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan lahan maupun dasar hukum penguasaan areal perkebunan yang dimaksud. Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan. (Tim)

