Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua
Daerah Hukrim
Hati-hati, Jebakan Batman Pekerjaan Galian Pipa Merusak Kendaraan
Daerah
Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan
Daerah Hukrim
Lulusan Sarjana di Riau Masih 13 Persen dari 7 Juta Penduduk Riau
Daerah
Ssstt! Ada Lahan Empuk Dibalik Rezim Lama : Pemda Ogah Bicara
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan
DaerahHukrim

Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan

admin
Last updated: 2026/01/08 07:49:38
admin
Share
2 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN – Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan saat ini tengah mendalami dugaan penguasaan lahan kelapa sawit di dalam kawasan hutan produksi yang menyeret nama Yimmy Fujanto. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) pada November 2025.

​Hingga saat ini, proses penyelidikan terus bergulir di Unit 2 Tipidter Polres Pelalawan.

Penyidik telah memintai keterangan dari pihak pelapor, yakni Ofelius Gulo yang mewakili Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak kepolisian masih akan memanggil sejumlah saksi lainnya guna memperkuat bukti-bukti terkait penguasaan lahan yang diduga tanpa izin tersebut.

​Dugaan pelanggaran ini semakin menguat setelah adanya hasil telaah dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Hasil telaah titik koordinat menunjukkan bahwa objek lahan yang dikuasai oleh Yimmy Fujanto secara sah berstatus sebagai Kawasan Hutan Produksi.

​Di sisi lain, Ketua Umum AJPLH, Soni, menegaskan bahwa selain menempuh jalur pidana, pihaknya juga sedang menunggu putusan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan dengan nomor perkara 69/Pdt-Sus/LH/2025/PN.Plw.

​Soni menyoroti ketidakhadiran Yimmy Fujanto selaku tergugat yang tidak pernah menampakkan diri sejak awal persidangan hingga tahap akhir. Meski demikian, fakta lapangan dalam Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) memperkuat dugaan AJPLH.

​”Dalam sidang pemeriksaan setempat, masyarakat dan perangkat desa secara terang-terangan menyatakan bahwa objek sengketa tersebut memang milik Yimmy Fujanto. Ditambah lagi dengan hasil telaah BPKH, jelas bahwa menduduki kawasan hutan tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum,” ujar Soni kepada media.

​Harapan pada Asas In Dubio Pro Natura
​AJPLH menaruh harapan besar kepada Majelis Hakim PN Pelalawan agar memutus perkara ini dengan keberpihakan pada kelestarian lingkungan, sesuai dengan asas hukum In Dubio Pro Natura (jika terjadi keragu-raguan, hakim harus memutus demi kepentingan lingkungan).

​”Kami berharap hakim berpihak pada lingkungan. Namun, jika nantinya putusan hakim menolak atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO), kami pastikan akan melakukan upaya hukum banding hingga kasasi. Karena secara fakta, objek sengketa adalah kawasan hutan yang harus dilindungi,” tegas Soni menutup keterangannya.

You Might Also Like

Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua

Hati-hati, Jebakan Batman Pekerjaan Galian Pipa Merusak Kendaraan

Lulusan Sarjana di Riau Masih 13 Persen dari 7 Juta Penduduk Riau

Ssstt! Ada Lahan Empuk Dibalik Rezim Lama : Pemda Ogah Bicara

PGRI dan Polda Riau Resmi Kerja Sama Perlindungan Hukum Guru

admin 2026-01-08
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua
Daerah Hukrim 33 menit ago
Hati-hati, Jebakan Batman Pekerjaan Galian Pipa Merusak Kendaraan
Daerah 3 jam ago
Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan
Daerah Hukrim 5 jam ago
Lulusan Sarjana di Riau Masih 13 Persen dari 7 Juta Penduduk Riau
Daerah 16 jam ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua

33 menit ago
Daerah

Hati-hati, Jebakan Batman Pekerjaan Galian Pipa Merusak Kendaraan

3 jam ago
Daerah

Lulusan Sarjana di Riau Masih 13 Persen dari 7 Juta Penduduk Riau

16 jam ago
DaerahHukrim

Ssstt! Ada Lahan Empuk Dibalik Rezim Lama : Pemda Ogah Bicara

23 jam ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?