Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi
Daerah Hukrim
Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam
Daerah
Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM
Daerah
STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan
Daerah
Gedung Kejaksaan Negeri Pekanbaru
Dugaan Praktik Korupsi di Pemko Pekanbaru Mengendap, Kejaksaan Membisu
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan
DaerahHukrim

Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan

admin
Last updated: 2026/01/08 07:49:38
admin
Share
2 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN – Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan saat ini tengah mendalami dugaan penguasaan lahan kelapa sawit di dalam kawasan hutan produksi yang menyeret nama Yimmy Fujanto. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) pada November 2025.

​Hingga saat ini, proses penyelidikan terus bergulir di Unit 2 Tipidter Polres Pelalawan.

Penyidik telah memintai keterangan dari pihak pelapor, yakni Ofelius Gulo yang mewakili Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak kepolisian masih akan memanggil sejumlah saksi lainnya guna memperkuat bukti-bukti terkait penguasaan lahan yang diduga tanpa izin tersebut.

​Dugaan pelanggaran ini semakin menguat setelah adanya hasil telaah dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Hasil telaah titik koordinat menunjukkan bahwa objek lahan yang dikuasai oleh Yimmy Fujanto secara sah berstatus sebagai Kawasan Hutan Produksi.

​Di sisi lain, Ketua Umum AJPLH, Soni, menegaskan bahwa selain menempuh jalur pidana, pihaknya juga sedang menunggu putusan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan dengan nomor perkara 69/Pdt-Sus/LH/2025/PN.Plw.

​Soni menyoroti ketidakhadiran Yimmy Fujanto selaku tergugat yang tidak pernah menampakkan diri sejak awal persidangan hingga tahap akhir. Meski demikian, fakta lapangan dalam Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) memperkuat dugaan AJPLH.

​”Dalam sidang pemeriksaan setempat, masyarakat dan perangkat desa secara terang-terangan menyatakan bahwa objek sengketa tersebut memang milik Yimmy Fujanto. Ditambah lagi dengan hasil telaah BPKH, jelas bahwa menduduki kawasan hutan tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum,” ujar Soni kepada media.

​Harapan pada Asas In Dubio Pro Natura
​AJPLH menaruh harapan besar kepada Majelis Hakim PN Pelalawan agar memutus perkara ini dengan keberpihakan pada kelestarian lingkungan, sesuai dengan asas hukum In Dubio Pro Natura (jika terjadi keragu-raguan, hakim harus memutus demi kepentingan lingkungan).

​”Kami berharap hakim berpihak pada lingkungan. Namun, jika nantinya putusan hakim menolak atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO), kami pastikan akan melakukan upaya hukum banding hingga kasasi. Karena secara fakta, objek sengketa adalah kawasan hutan yang harus dilindungi,” tegas Soni menutup keterangannya.

You Might Also Like

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam

Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM

STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan

Dugaan Praktik Korupsi di Pemko Pekanbaru Mengendap, Kejaksaan Membisu

admin 2026-01-08
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi
Daerah Hukrim 1 hari ago
Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam
Daerah 2 hari ago
Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM
Daerah 1 minggu ago
STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan
Daerah 1 minggu ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

1 hari ago
Daerah

Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam

2 hari ago
Daerah

Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM

1 minggu ago
Daerah

STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan

1 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?