Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Jawaban atas Gugatan eks Ketum PETIR di Sidang Prapid Tak Dibacakan Polda Riau
DaerahHukrim

Jawaban atas Gugatan eks Ketum PETIR di Sidang Prapid Tak Dibacakan Polda Riau

admin
Last updated: 2025/11/11 21:38:56
admin
Share
3 Min Read
Sumber: internet
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Sidang kedua gugatan praperadilan yang diajukan Jekson Sihombing (JS) kembali digelar hari ini Selasa, 11 November 2025.

Adapun sidang yang dilaksanakan itu dalam agenda jawaban dari Termohon (Polda Riau) atas tuntutan yang dimohonkan oleh Pemohon (Jekson Sihombing).

Akan tetapi dalam majelis praperadilan yang berlangsung di ruang sidang Kusuma Admaja pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru itu, Termohon justru enggan membacakan jawaban untuk gugatan Pemohon. Sehingga persidangan pun berjalan dengan singkat.

Lalu Hakim PN memutuskan sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu, (12/11/25). Dengan agenda pemeriksaan barang bukti dari kedua belah pihak.

Mengenai sikap Termohon di persidangan, Kuasa Hukum Pemohon Bangun Sinaga SH MH dan Fitriyanti SH mengatakan kepada media, itu adalah hak mereka.

“Gak masalah (tidak dibacakan) itu hak mereka,” singkat Bangun Sinaga SH MH saat diwawancarai setelah persidangan berakhir.

Perihal Termohon yang tidak bersedia menyampaikan jawaban untuk gugatan dari Pemohon, Persadariau telah menghubungi pihak Polda Riau.

Namun belum dapat diketahui apa alasannya. Sebab, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto tidak menanggapi pesan konfirmasi yang dikirim kepadanya.

Sebagai informasi, sehari sebelumnya, Senin (10/11/25). Telah dilaksanakan sidang pertama gugatan praperadilan yang diajukan Pemohon.

Pihak Pemohon telah menyampaikan seluruh permohonan praperadilan dihadapan peserta sidang yang dipimpin Hakim Tunggal, Azis Muslim SH.

Dasar dari gugatan ini adalah sejumlah tahapan dalam proses hukum yang dijalankan Polda Riau dinilai tidak secara prosedural. Salah satu poin utama yang disorot yaitu prosedur penangkapan.

Kuasa Hukum JS mengungkapkan bahwa personil Ditreskrimum Polda Riau tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 KUHAP.

“Pada saat penangkapan, barang bukti tidak ada pada Pemohon. Bahkan uang sebesar Rp150 juta dalam tas yang dimaksud oleh termohon bukanlah milik Pemohon. Tas tersebut adalah milik Nur Riyanto Hamzah alias Riyan, dan pada saat penangkapan, jarak antara pemohon dan Riyan telah jauh karena Riyan saat itu hendak ke kamar,” mengutip isi permohonan Pemohon.

Untuk diketahui, gugatan praperadilan ini didaftarkan oleh Kuasa Hukum Pemohon sejak tanggal 24 Oktober 2025, di PN Pekanbaru. Dengan nomor register perkara : 15/Pid.Pra/2025/PN Pbr.

Sus

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

admin 2025-11-11
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 6 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 1 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 2 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

2 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

4 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

4 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

4 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?