PERSADARIAU, PEKANBARU – Sidang kedua gugatan praperadilan yang diajukan Jekson Sihombing (JS) kembali digelar hari ini Selasa, 11 November 2025.
Adapun sidang yang dilaksanakan itu dalam agenda jawaban dari Termohon (Polda Riau) atas tuntutan yang dimohonkan oleh Pemohon (Jekson Sihombing).
Akan tetapi dalam majelis praperadilan yang berlangsung di ruang sidang Kusuma Admaja pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru itu, Termohon justru enggan membacakan jawaban untuk gugatan Pemohon. Sehingga persidangan pun berjalan dengan singkat.
Lalu Hakim PN memutuskan sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu, (12/11/25). Dengan agenda pemeriksaan barang bukti dari kedua belah pihak.
Mengenai sikap Termohon di persidangan, Kuasa Hukum Pemohon Bangun Sinaga SH MH dan Fitriyanti SH mengatakan kepada media, itu adalah hak mereka.
“Gak masalah (tidak dibacakan) itu hak mereka,” singkat Bangun Sinaga SH MH saat diwawancarai setelah persidangan berakhir.
Perihal Termohon yang tidak bersedia menyampaikan jawaban untuk gugatan dari Pemohon, Persadariau telah menghubungi pihak Polda Riau.
Namun belum dapat diketahui apa alasannya. Sebab, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto tidak menanggapi pesan konfirmasi yang dikirim kepadanya.
Sebagai informasi, sehari sebelumnya, Senin (10/11/25). Telah dilaksanakan sidang pertama gugatan praperadilan yang diajukan Pemohon.
Pihak Pemohon telah menyampaikan seluruh permohonan praperadilan dihadapan peserta sidang yang dipimpin Hakim Tunggal, Azis Muslim SH.
Dasar dari gugatan ini adalah sejumlah tahapan dalam proses hukum yang dijalankan Polda Riau dinilai tidak secara prosedural. Salah satu poin utama yang disorot yaitu prosedur penangkapan.
Kuasa Hukum JS mengungkapkan bahwa personil Ditreskrimum Polda Riau tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 KUHAP.
“Pada saat penangkapan, barang bukti tidak ada pada Pemohon. Bahkan uang sebesar Rp150 juta dalam tas yang dimaksud oleh termohon bukanlah milik Pemohon. Tas tersebut adalah milik Nur Riyanto Hamzah alias Riyan, dan pada saat penangkapan, jarak antara pemohon dan Riyan telah jauh karena Riyan saat itu hendak ke kamar,” mengutip isi permohonan Pemohon.
Untuk diketahui, gugatan praperadilan ini didaftarkan oleh Kuasa Hukum Pemohon sejak tanggal 24 Oktober 2025, di PN Pekanbaru. Dengan nomor register perkara : 15/Pid.Pra/2025/PN Pbr.
Sus

