Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi
Daerah Hukrim
Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam
Daerah
Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM
Daerah
STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan
Daerah
Gedung Kejaksaan Negeri Pekanbaru
Dugaan Praktik Korupsi di Pemko Pekanbaru Mengendap, Kejaksaan Membisu
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Jawaban atas Gugatan eks Ketum PETIR di Sidang Prapid Tak Dibacakan Polda Riau
DaerahHukrim

Jawaban atas Gugatan eks Ketum PETIR di Sidang Prapid Tak Dibacakan Polda Riau

admin
Last updated: 2025/11/11 21:38:56
admin
Share
3 Min Read
Sumber: internet
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Sidang kedua gugatan praperadilan yang diajukan Jekson Sihombing (JS) kembali digelar hari ini Selasa, 11 November 2025.

Adapun sidang yang dilaksanakan itu dalam agenda jawaban dari Termohon (Polda Riau) atas tuntutan yang dimohonkan oleh Pemohon (Jekson Sihombing).

Akan tetapi dalam majelis praperadilan yang berlangsung di ruang sidang Kusuma Admaja pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru itu, Termohon justru enggan membacakan jawaban untuk gugatan Pemohon. Sehingga persidangan pun berjalan dengan singkat.

Lalu Hakim PN memutuskan sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu, (12/11/25). Dengan agenda pemeriksaan barang bukti dari kedua belah pihak.

Mengenai sikap Termohon di persidangan, Kuasa Hukum Pemohon Bangun Sinaga SH MH dan Fitriyanti SH mengatakan kepada media, itu adalah hak mereka.

“Gak masalah (tidak dibacakan) itu hak mereka,” singkat Bangun Sinaga SH MH saat diwawancarai setelah persidangan berakhir.

Perihal Termohon yang tidak bersedia menyampaikan jawaban untuk gugatan dari Pemohon, Persadariau telah menghubungi pihak Polda Riau.

Namun belum dapat diketahui apa alasannya. Sebab, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto tidak menanggapi pesan konfirmasi yang dikirim kepadanya.

Sebagai informasi, sehari sebelumnya, Senin (10/11/25). Telah dilaksanakan sidang pertama gugatan praperadilan yang diajukan Pemohon.

Pihak Pemohon telah menyampaikan seluruh permohonan praperadilan dihadapan peserta sidang yang dipimpin Hakim Tunggal, Azis Muslim SH.

Dasar dari gugatan ini adalah sejumlah tahapan dalam proses hukum yang dijalankan Polda Riau dinilai tidak secara prosedural. Salah satu poin utama yang disorot yaitu prosedur penangkapan.

Kuasa Hukum JS mengungkapkan bahwa personil Ditreskrimum Polda Riau tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 KUHAP.

“Pada saat penangkapan, barang bukti tidak ada pada Pemohon. Bahkan uang sebesar Rp150 juta dalam tas yang dimaksud oleh termohon bukanlah milik Pemohon. Tas tersebut adalah milik Nur Riyanto Hamzah alias Riyan, dan pada saat penangkapan, jarak antara pemohon dan Riyan telah jauh karena Riyan saat itu hendak ke kamar,” mengutip isi permohonan Pemohon.

Untuk diketahui, gugatan praperadilan ini didaftarkan oleh Kuasa Hukum Pemohon sejak tanggal 24 Oktober 2025, di PN Pekanbaru. Dengan nomor register perkara : 15/Pid.Pra/2025/PN Pbr.

Sus

You Might Also Like

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam

Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM

STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan

Dugaan Praktik Korupsi di Pemko Pekanbaru Mengendap, Kejaksaan Membisu

admin 2025-11-11
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi
Daerah Hukrim 3 hari ago
Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam
Daerah 3 hari ago
Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM
Daerah 1 minggu ago
STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan
Daerah 1 minggu ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

3 hari ago
Daerah

Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam

3 hari ago
Daerah

Klub Motor CEO Bersama Polisi Bagikan Air Mineral di Tengah Barisan Antrean Panjang BBM

1 minggu ago
Daerah

STIT Lingga; Bakti Sosial Wujud Kepedulian di Tanah Kepulauan

1 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?