PERSADARIAU, PEKANBARU – Pemeriksaan lapangan oleh ahli lingkungan, Polda Riau, pihak PHR dan tim ormas PETIR, diakui penyidik yang turun ke lokasi Mud Pit milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau (HS) mengakui bahwa dirinya turut serta saat penyelidikan di areal limbah tempat tenggelamnya dua balita.
“Benar, kami turun bersama tim DLHK dan juga ada LSM Petir di lokasi. Namun, mungkin terjadi miskomunikasi antara bidang Krimum dan Krimsus saat konferensi pers,” kata HS kepada awak media, Sabtu (18/1025) dikutip tulisfakta.com
Senada dengan itu, tenaga ahli dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau mengatakan Polda Riau memintanya secara resmi untuk meneliti genangan limbah PT PHR di Petani 55 Dusun Mekar Sari di Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir.
“Ya, kami turun bersama penyidik Polda. Kami diundang resmi oleh penyidik. Terkait kehadiran LSM di lokasi, sepertinya memang ada,” kata ahli lingkungan DLHK Riau, Nelson Sitohang.
Namun, keterangan ini justru bertolak belakang dengan pernyataan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heriawan yang menyebut, tidak ada anggotanya melakukan inspeksi ke lokasi limbah milik PHR bersama ormas PETIR.
“Saya membantah keras pernyataan Ormas Petir yang mengaku sidak bersama anggota kami. Itu hoaks. Tidak pernah ada kegiatan seperti itu. Buktinya, ketua Ormas Petir berinisial JS sudah kami tangkap terkait dugaan pemerasan terhadap salah satu perusahaan di Riau,” demikian perkataan Kapolda Riau pada Kamis, (16/10/25) di media.
Sebelumnya diberitakan, pada tanggal 10 Oktober 2025. Pihak PHR, ahli lingkungan DLHK, penyidik Subdit IV Ditreskrimsus diikuti tim ormas PETIR, meninjau genangan limbah yang merenggut dua nyawa anak manusia.
Sejumlah keterangan dan penelitian lapangan dilakukan secara mendalam. Saksi ahli dari DLHK Riau meminta keterangan bagaimana standar operasional (SOP) kepada pihak PHR.
Menariknya, penyidik Polda dan saksi ahli mendapati tempat di mana peristiwa tenggelamnya dua balita sudah tidak sesuai dengan laporan awal. Areal tersebut kini telah dipasang pagar besi.
Saat di lokasi, Pertamina Hulu Rokan menekankan bahwa semua yang dilaksanakan sudah sesuai SOP dan memperbaiki lokasi sesuai laporan.
Bahkan pihak PHR juga menolak di uji sampel limbah dari lokasi Petani 172 karena laporan PETIR hanya berfokus di Petani 55.
Sus

