PERSADARIAU, PEKANBARU — Satreskrim Polres Pelalawan lakukan konferensi pers penetapan tersangka pelaku pencegatan mobil muatan belanja online shoope shop di japan lintas Timur yang terjadi pada 20 Januari 2025 lalu.
Tiga orang pelaku inisial TA, JZ dan AI ditersangkakan dengan Pasal 335 ayat (1) ancaman pidana penjara paling lama satu tahun. Sedangkan satu tersangka lainnya ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto didampingi Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri dan Satreskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata menerangkan bahwa menurut hasil gelar perkara dan pendapat dua ahli (Ahli Pidana dan Psikolog), perbuatan tersangka dinyatakan memenuhi unsur pidana tindakan kekerasan.
“Setelah dilakukan gelar perkara, 4 orang ditetapkan tersangka dan 3 berhasil kita amankan,” kata Anom Karibianto kepada awak media saat konferensi pers di gedung media center 91 Mapolda Riau, Rabu (5/2/2025) sore wib.
Dia menerangkan satu buah flash disk berisikan rekaman pengancaman dan dua unit mobil dijadikan barang bukti. Suzuki Carry yang dikendarai korban Dimas dan Avanza hitam dikemudian para tersangka. Namun satu mobil jenis Nisan Xtrail yang digunakan pelaku lainnya tidak dilakukan penahanan.
Polisi mengungkap dalam aksi itu ternyata ada 6 orang yang terbagi dalam 2 mobil. dan 3 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari kelima saksi yang diperiksa, sudah kita lakukan mekanisme penyelidikan dan penyidikan. Setelah semua alat bukti yang cukup, kita tetapkan tersangka,” kata Reskrim Polres Pelalawan Iptu Igede Yoga Eka Pranata.
Penetapan tersangka sendiri bukan tanpa alasan. Hasil pemeriksaan psikis korban mengalami trauma dan sampai tidakk berani bekerja ke wilayah tersebut.
“Akibatnya korban mengalami gangguan psikis, korban takut saat akan bekerja mengantarkan paket. Korban saat ini sudah dipindahkan ke wilayah lain. Dia sempat ingin berhenti dari pekerjaannya sebagai sopir,” jelasnya.