Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Anak kepala daerah dan politis yang terjaring razia narkotika
Pesta Narkoba Anak Pejabat Riau: Bagaimana Kelanjutan Kasusnya
Hukrim Nasional
Pimpin Reskrim Polres Siak, Raja Cosmos Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Strategis
Daerah
Kuasa Hukum PT Akusara Ajak Pedagang Pasar Bawah “Speak Up”, Pemko Pekanbaru Diminta Telusuri Dana yang Telah Disetor Pedagang ke PT Ali Akbar Sejahtera
Daerah
Forum Mahasiswa Berintegritas Gandeng Akademisi, Kejati dan Polda Riau Perangi TPPU
Daerah
PT Akusara Reka Cipta Tagih Kewajiban Proyek Pasar Bawah, Kuasa Hukum Minta Pemko Pekanbaru Fasilitasi Verifikasi Bersama
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > 4 orang Oknum Wartawan Cegat Mobil Ekspedisi Ditetapkan Tersangka
DaerahHukrim

4 orang Oknum Wartawan Cegat Mobil Ekspedisi Ditetapkan Tersangka

admin
Last updated: 2025/02/06 01:43:08
admin
Share
2 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU — Satreskrim Polres Pelalawan lakukan konferensi pers penetapan tersangka pelaku pencegatan mobil muatan belanja online shoope shop di japan lintas Timur yang terjadi pada 20 Januari 2025 lalu.

Tiga orang pelaku inisial TA, JZ dan AI ditersangkakan dengan Pasal 335 ayat (1) ancaman pidana penjara paling lama satu tahun. Sedangkan satu tersangka lainnya ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto didampingi Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri dan Satreskrim Iptu I Gede Yoga Eka Pranata menerangkan bahwa menurut hasil gelar perkara dan pendapat dua ahli (Ahli Pidana dan Psikolog), perbuatan tersangka dinyatakan memenuhi unsur pidana tindakan kekerasan.

“Setelah dilakukan gelar perkara, 4 orang ditetapkan tersangka dan 3 berhasil kita amankan,” kata Anom Karibianto kepada awak media saat konferensi pers di gedung media center 91 Mapolda Riau, Rabu (5/2/2025) sore wib.

Dia menerangkan satu buah flash disk berisikan rekaman pengancaman dan dua unit mobil dijadikan barang bukti. Suzuki Carry yang dikendarai korban Dimas dan Avanza hitam dikemudian para tersangka. Namun satu mobil jenis Nisan Xtrail yang digunakan pelaku lainnya tidak dilakukan penahanan.

Polisi mengungkap dalam aksi itu ternyata ada 6 orang yang terbagi dalam 2 mobil. dan 3 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari kelima saksi yang diperiksa, sudah kita lakukan mekanisme penyelidikan dan penyidikan. Setelah semua alat bukti yang cukup, kita tetapkan tersangka,” kata Reskrim Polres Pelalawan Iptu Igede Yoga Eka Pranata.

Penetapan tersangka sendiri bukan tanpa alasan. Hasil pemeriksaan psikis korban mengalami trauma dan sampai tidakk berani bekerja ke wilayah tersebut.

“Akibatnya korban mengalami gangguan psikis, korban takut saat akan bekerja mengantarkan paket. Korban saat ini sudah dipindahkan ke wilayah lain. Dia sempat ingin berhenti dari pekerjaannya sebagai sopir,” jelasnya.

You Might Also Like

Pesta Narkoba Anak Pejabat Riau: Bagaimana Kelanjutan Kasusnya

Pimpin Reskrim Polres Siak, Raja Cosmos Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Strategis

Kuasa Hukum PT Akusara Ajak Pedagang Pasar Bawah “Speak Up”, Pemko Pekanbaru Diminta Telusuri Dana yang Telah Disetor Pedagang ke PT Ali Akbar Sejahtera

Forum Mahasiswa Berintegritas Gandeng Akademisi, Kejati dan Polda Riau Perangi TPPU

PT Akusara Reka Cipta Tagih Kewajiban Proyek Pasar Bawah, Kuasa Hukum Minta Pemko Pekanbaru Fasilitasi Verifikasi Bersama

TAGGED: Hukrim, pelalawan, Pemerasan, Persada Riau, Wartawan
admin 2025-02-06
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Anak kepala daerah dan politis yang terjaring razia narkotika
Pesta Narkoba Anak Pejabat Riau: Bagaimana Kelanjutan Kasusnya
Hukrim Nasional 1 hari ago
Pimpin Reskrim Polres Siak, Raja Cosmos Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Strategis
Daerah 2 hari ago
Kuasa Hukum PT Akusara Ajak Pedagang Pasar Bawah “Speak Up”, Pemko Pekanbaru Diminta Telusuri Dana yang Telah Disetor Pedagang ke PT Ali Akbar Sejahtera
Daerah 2 hari ago
Forum Mahasiswa Berintegritas Gandeng Akademisi, Kejati dan Polda Riau Perangi TPPU
Daerah 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Anak kepala daerah dan politis yang terjaring razia narkotika
HukrimNasional

Pesta Narkoba Anak Pejabat Riau: Bagaimana Kelanjutan Kasusnya

1 hari ago
Daerah

Pimpin Reskrim Polres Siak, Raja Cosmos Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Strategis

2 hari ago
Daerah

Kuasa Hukum PT Akusara Ajak Pedagang Pasar Bawah “Speak Up”, Pemko Pekanbaru Diminta Telusuri Dana yang Telah Disetor Pedagang ke PT Ali Akbar Sejahtera

2 hari ago
Daerah

Forum Mahasiswa Berintegritas Gandeng Akademisi, Kejati dan Polda Riau Perangi TPPU

3 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?