Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Joe Kampe Desak APH Serius Usut Karhutla Koperasi RTBS di Merbau
Daerah
Dokumen perjanjian kerja sama Pemprov Riau dengan Koperasi Generasi Mandiri
DLHK Riau: Tambak Udang di Bantan Belum Ada Persetujuan Lingkungan
Daerah
Gunakan Formasi Menyerang, Kabaras FC Juara FG Muda Liga 2026
Daerah Serba - Serbi
Menghitung Peluang Bisnis Koperasi Merah Putih hingga Aturan Bagi Hasil Desa
Ekonomi Nasional
Perkebunan sawit milik koperasi RTBS di Merbau yang terbakar
Karhutla di Merbau: Sumber Api dari Kebun Koperasi RTBS
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > 300 ha Lahan Relokasi Korban Bencana Milik Pemkab Pelalawan Beralih Pemilik
Daerah

300 ha Lahan Relokasi Korban Bencana Milik Pemkab Pelalawan Beralih Pemilik

admin
Last updated: 2026/02/12 11:08:35
admin
Share
3 Min Read
Lahan yang digunakan untuk perumahan sosial milik Pemkab Pelalawan berubah jadi tanaman sawit
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN – Lahan yang secara resmi ditetapkan Pemerintah Kabupaten Pelalawan sebagai areal relokasi/resettlement penduduk korban bencana alam mulai menuai sorotan serius. Pasalnya, berdasarkan Keputusan Bupati Pelalawan Nomor: KPTS/413.2/DKS/V/2006, areal seluas 300 hektare di Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci itu ditetapkan untuk pemukiman warga terdampak bencana. Namun kini, lahan tersebut diduga telah masuk dalam penguasaan areal LC 300.

Pernyataan tegas ini disampaikan narasumber yang enggan disebutkan namanya pada media ini, Rabu (11/2/2026). Menurut narasumber tersebut, hal yang lebih mengejutkan lagi bahwa di atas areal yang disebut-sebut sebagai bagian dari LC 300 itu malah muncul sertifikat hak milik (SHM) dengan luasan masing-masing sekitar 2 hektare per bidang. Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait proses, dasar hukum, serta legalitas penerbitan sertifikat, mengingat status awal lahan tersebut adalah areal relokasi korban bencana alam.

“Jujur saja, kami kecewa saat mengetahui lahan relokasi yang diharapkan masyarakat kini justru telah bersertifikat atas nama pihak lain. Kami ini korban bencana, bukan spekulan tanah. Dulu yang kami dengar, tanah itu disiapkan untuk relokasi warga. Tapi sekarang bukan hanya dikuasai LC 300, malah sudah ada SHM per dua hektare. Ini sungguh menyakitkan bagi kami,” ujar narasumber yang dapat dipercaya menceritakan kepada Persadariau.

Menurutnya, keberadaan sertifikat SHM tersebut semakin mempersempit harapan warga untuk mendapatkan hak atas relokasi yang pernah dijanjikan negara.

“Kalau sudah bersertifikat, posisi kami di mana? Kami seperti tidak pernah dianggap ada. Seolah-olah sejarah kami sebagai korban bencana dihapus begitu saja,” katanya.

Dia menegaskan, warga tidak menuduh siapa pun, namun menuntut kejelasan dan tanggung jawab pemerintah atas keputusan yang pernah dikeluarkan sendiri.

“Kalau memang tanah relokasi itu berubah fungsi, harusnya dijelaskan ke masyarakat. Jangan tiba-tiba muncul sertifikat. Kami hanya minta keadilan, bukan konflik,” tegasnya.

Karena, lanjutnya, dalam diktum Ke empat dalam Surat Keputusan Bupati Pelalawan tersebut, secara tegas diperintahkan agar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan bersama perangkat pemerintahan terkait mengamankan lahan relokasi agar tetap digunakan sesuai peruntukannya sebagai pemukiman korban bencana.

Menurutnya, sepengetahuannya bahwa penerbitan SHM dilakukan di atas lahan yang masih berstatus areal relokasi berdasarkan keputusan kepala daerah yang belum dicabut, maka kondisi tersebut berpotensi mengarah pada cacat administrasi, maladministrasi, hingga konflik agraria.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Kantor Pertanahan (BPN), maupun pihak yang menguasai areal LC 300 tersebut.

You Might Also Like

Joe Kampe Desak APH Serius Usut Karhutla Koperasi RTBS di Merbau

DLHK Riau: Tambak Udang di Bantan Belum Ada Persetujuan Lingkungan

Gunakan Formasi Menyerang, Kabaras FC Juara FG Muda Liga 2026

Karhutla di Merbau: Sumber Api dari Kebun Koperasi RTBS

Senggol Bupati, Kadisbun Pelalawan Klarifikasi Unggahan Soal STDB PT Pesawon Raya

TAGGED: mafia aset, Mafia lahan, pelalawan, Penggelapan Aset, Pesawon Raya
admin 2026-02-12
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Joe Kampe Desak APH Serius Usut Karhutla Koperasi RTBS di Merbau
Daerah 1 hari ago
Dokumen perjanjian kerja sama Pemprov Riau dengan Koperasi Generasi Mandiri
DLHK Riau: Tambak Udang di Bantan Belum Ada Persetujuan Lingkungan
Daerah 2 hari ago
Gunakan Formasi Menyerang, Kabaras FC Juara FG Muda Liga 2026
Daerah Serba - Serbi 3 hari ago
Menghitung Peluang Bisnis Koperasi Merah Putih hingga Aturan Bagi Hasil Desa
Ekonomi Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Joe Kampe Desak APH Serius Usut Karhutla Koperasi RTBS di Merbau

1 hari ago
Dokumen perjanjian kerja sama Pemprov Riau dengan Koperasi Generasi Mandiri
Daerah

DLHK Riau: Tambak Udang di Bantan Belum Ada Persetujuan Lingkungan

2 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Gunakan Formasi Menyerang, Kabaras FC Juara FG Muda Liga 2026

3 hari ago
Perkebunan sawit milik koperasi RTBS di Merbau yang terbakar
Daerah

Karhutla di Merbau: Sumber Api dari Kebun Koperasi RTBS

3 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?