PERSADARIAU, PELALAWAN – Lahan yang secara resmi ditetapkan Pemerintah Kabupaten Pelalawan sebagai areal relokasi/resettlement penduduk korban bencana alam mulai menuai sorotan serius. Pasalnya, berdasarkan Keputusan Bupati Pelalawan Nomor: KPTS/413.2/DKS/V/2006, areal seluas 300 hektare di Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci itu ditetapkan untuk pemukiman warga terdampak bencana. Namun kini, lahan tersebut diduga telah masuk dalam penguasaan areal LC 300.
Pernyataan tegas ini disampaikan narasumber yang enggan disebutkan namanya pada media ini, Rabu (11/2/2026). Menurut narasumber tersebut, hal yang lebih mengejutkan lagi bahwa di atas areal yang disebut-sebut sebagai bagian dari LC 300 itu malah muncul sertifikat hak milik (SHM) dengan luasan masing-masing sekitar 2 hektare per bidang. Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait proses, dasar hukum, serta legalitas penerbitan sertifikat, mengingat status awal lahan tersebut adalah areal relokasi korban bencana alam.
“Jujur saja, kami kecewa saat mengetahui lahan relokasi yang diharapkan masyarakat kini justru telah bersertifikat atas nama pihak lain. Kami ini korban bencana, bukan spekulan tanah. Dulu yang kami dengar, tanah itu disiapkan untuk relokasi warga. Tapi sekarang bukan hanya dikuasai LC 300, malah sudah ada SHM per dua hektare. Ini sungguh menyakitkan bagi kami,” ujar narasumber yang dapat dipercaya menceritakan kepada Persadariau.
Menurutnya, keberadaan sertifikat SHM tersebut semakin mempersempit harapan warga untuk mendapatkan hak atas relokasi yang pernah dijanjikan negara.
“Kalau sudah bersertifikat, posisi kami di mana? Kami seperti tidak pernah dianggap ada. Seolah-olah sejarah kami sebagai korban bencana dihapus begitu saja,” katanya.
Dia menegaskan, warga tidak menuduh siapa pun, namun menuntut kejelasan dan tanggung jawab pemerintah atas keputusan yang pernah dikeluarkan sendiri.
“Kalau memang tanah relokasi itu berubah fungsi, harusnya dijelaskan ke masyarakat. Jangan tiba-tiba muncul sertifikat. Kami hanya minta keadilan, bukan konflik,” tegasnya.
Karena, lanjutnya, dalam diktum Ke empat dalam Surat Keputusan Bupati Pelalawan tersebut, secara tegas diperintahkan agar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan bersama perangkat pemerintahan terkait mengamankan lahan relokasi agar tetap digunakan sesuai peruntukannya sebagai pemukiman korban bencana.
Menurutnya, sepengetahuannya bahwa penerbitan SHM dilakukan di atas lahan yang masih berstatus areal relokasi berdasarkan keputusan kepala daerah yang belum dicabut, maka kondisi tersebut berpotensi mengarah pada cacat administrasi, maladministrasi, hingga konflik agraria.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Kantor Pertanahan (BPN), maupun pihak yang menguasai areal LC 300 tersebut.

