Tim Garuda Satgas PKH Padang Plank Segel Lahan PT Sari Lembah Subur Berada dalam Kawasan/sumber; doc
PERSADARIAU, PELALAWAN — Tim gabungan Mabes Polri, TNI, Kejagung, BPN dan lembaga pemerintah lainnya lakukan inventarisasi lahan perusahaan yang berada diluar izin Hak Guna Usaha (HGU) dan dalam Kawasan di Riau.
Dari informasi yang dirangkum Persadariau, anak perusahaan dari Astra Agro Lestari yaitu PT Sari Lembah Subur (PT SLS) ditemukan ada penguasaan lahan didalam kawasan seluas 250 hektar.
” Kebun mereka (PT SLS) benar sudah disegel Satgas PKH karena berada di kawasan hutan,” ujar narasumber yang dapat dipercaya kepada Persadariau, Selasa (18/3/2025).

Nantinya lahan tersebut akan dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan serta ada sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang terbukti melanggar.
Sekedar informasi, jika kawasan hutan itu masuk kedalam HGU perusahaan akan mendapatkan denda dan diputihkan. Sedangkan jika berada di luar HGU maka cukup akan di hutan kan kembali.
Selain PT SLS, beberapa perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan juga sebagian telah ditetapkan melakukan penguasaan lahan diluar perizinannya.
Namun pihak perusahaan PT Sari Lembah Subur belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan hingga berita ini diterbitkan.
FA