PERSADARIAU, BANDAACEH – Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma menghimbau, pemuda Aceh jangan mudah terpengaruh dengan ajakan kerja diluar negeri dengan iming-iming gaji besar.
Hal tersebut disampaikan Haji Uma mengingat banyak kasus penipuan kerja luar negeri yang dilaporkan kepadanya dalam bulan ini.
Pada 11 Mei lalu, Haji Uma berhasil membantu perlindungan dan pemulangan 3 (tiga) pemuda Aceh korban penipuan kerja di Laos.
“Saat ini ada 4 warga Aceh korban penipuan kerja di Kamboja sedang kita advokasi, bahkan mereka saat itu hendak dijual oleh Agensi kepada pihak lain sebelum mereka berhasil melarikan diri dari tempat penyekapan di Bavet, Kamboja,” ungkap Haji Uma (23/5/24)
Haji Uma menambahkan ada juga kasus lain yang dilaporkan kepadanya yaitu pemuda Lhokseumawe dijadikan jaminan utang pembelian Narkotika oleh Mafia Narkoba asal Aceh di Thailand.
Pemuda tersebut setiap harinya mengalami penyiksaan dari Mafia Narkoba tersebut, karena mafia narkoba asal Aceh yang menjadikannya jaminan di Thailand tak kunjung kembali menyelesaikan hutangnya.
Video penyiksaan yang dialami oleh pemuda Aceh tersebut dikirim ke handphone keluarganya di Lhokseumawe agar mengirim uang tebusan sebesar Rp 730 Juta atau senilai hutang Mafia Narkoba asal Aceh yang menjadikannya jaminan di Thailand.
Uang sebanyak itu tidak mungkin dimiliki oleh keluarga dengan status kurang mampu, hingga keluarga hanya bisa melapor ke Haji Uma dan BP3MI Aceh untuk memohon perlindungan.
Namun atas berbagai upaya komunikasi keluarga dan Haji Uma melalui KBRI di Thailand, pemuda Aceh tersebut sudah diamankan oleh atase KBRI bersama Polisi Thailand.
“Kita selalu menghimbau kepada warga Aceh untuk tidak mudah terpengaruh dengan ajakan kerja diluar negeri dengan iming-iming kerja kantoran bergaji besar. Rata-rata mereka ditipu dan dipaksa untuk bekerja sebagai scammer investasi bodong,” terang Haji Uma.
Haji Uma menyarankan warga Aceh yang hendak kerja ke luar negeri untuk menggunakan jasa perusahaan penyalur tenaga kerja yang sudah mengantongi izin dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.**