PERSADARIAU, PELALAWAN – Warga RT 08/11 dan Warga RT 06/11 yang berada di Jalan Raja Ujung, benar-benar dibuat geram dengan keberadaan warung remang-remang yang berada di KM 2.
Pasalnya, sampai larut malam bahkan dinihari sekitar pukul 02.00 WIB, bunyi suara musik masih terdengar dengan volume yang maksimal. Padahal sudah beberapa kali, keberadaan warung remang-remang di KM 2 dirazia oleh Satpol PP karena membunyikan musik terlalu kencang.
“Warung remang-remang itu sudah keterlaluan sekali, membunyikan musik keras-keras padahal di dekat lokasi mereka ada perkampungan. Warung remang-remang itu sudah sering dirazia bahkan diperingatkan secara keras, baik oleh Satpol PP maupun Lurah dan Bhabinkamtibmas, tapi nampaknya tak jera-jera juga,” tandas Ketua RT 08/11, Chairul Amri, dan Ketua RT 06/11, Joko Sarifudin, pada media ini, Sabtu (4/5/2024).
Mereka mengatakan, Jumat malam sekitar pukul 02.00 WIB, (3/5/2024), mereka sempat mendatangi warung remang-remang itu, dimana sedang ramai pengunjung yang bernyanyi dengan membunyikan suara musik yang kencang. Ini jelas mengganggu kenyamanan masyarakat yang berada di sekitar lokasi tersebut.
“Kami sudah sepakat akan melaporkan hal ini ke pihak terkait. Tapi jika tak ada respon, warga siap membuat tanda tangan dan meminta keberadaan warung remang-remang itu ditutup Jika Pemda tidak sanggup Pemda menutup, biar warga yang akan menutup secara paksa,” tegasnya.
Joko menyatakan hal yang kurang lebih sama. Menurutnya, warga sudah terlalu geram dengan keberadaan warung remang-remang di KM 2 itu. Jangan sampai warga disalahkan jika terjadi tindakan anarkis akan keberadaan warung remang-remang itu.
Terpisah, Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto, SH, S.IK menyatakan atensinya atas laporan soal keberadaan warung remang-remang yang masih beroperasi sampai larut malam dengan membunyikan musik keras-keras, yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kita atensi laporan ini, bang, dan akan kita tindak secepatnya,” balas Kapolres Pelalawan usai dikirim photo warung remang-remang di Km 2 yang masih beroperasi sampai larut malam.
Kasatpol PP Pelalawan, Tengku Junaidi, saat dikirim photo warung remang-remang yang sudah melanggar ketentuan jam beroperasi, menegaskan akan melakukan tindakan secepatnya.
“Coba laporkan juga hal ini ke Lurah dan Camat, biar nanti kita akan turun sama-sama,” tukasnya. (Rls)