Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua
Daerah Hukrim
Hati-hati, Jebakan Batman Pekerjaan Galian Pipa Merusak Kendaraan
Daerah
Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan
Daerah Hukrim
Lulusan Sarjana di Riau Masih 13 Persen dari 7 Juta Penduduk Riau
Daerah
Ssstt! Ada Lahan Empuk Dibalik Rezim Lama : Pemda Ogah Bicara
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Walikota Pekanbaru Didesak, BIDIK: Usut Pihak yang Diduga Berkompromi dengan Pengusaha Telekomunikasi
Daerah

Walikota Pekanbaru Didesak, BIDIK: Usut Pihak yang Diduga Berkompromi dengan Pengusaha Telekomunikasi

admin
Last updated: 2025/12/15 12:31:45
admin
Share
2 Min Read
Tiang dan jaringan telekomunikasi (sumber: internet)
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Bertahun-tahun penataan infrastruktur dan jaringan telekomunikasi tidak mampu dibenahi oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Kondisi ini dinilai akibat kealpaan instansi-instansi terkait dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sehingga penyedia jaringan telekomunikasi menjadi abai terhadap regulasi yang berlaku.

Perlu diketahui mendirikan tiang, menara ataupun pemancar, sama hal-nya dengan mendirikan bangunan. Setiap pihak yang membangun sebuah bangunan wajib mengurus perizinan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Intelektual Demokrasi dan Keadilan (LSM – BIDIK),Wilson.

Dalam keterangan persnya, dia mengatakan pengusaha jaringan telekomunikasi wajib memberikan kontribusi pada pendapatan daerah di wilayah operasionalnya.

Kemudian, bagi individu pemilik lahan yang dimanfaatkan oleh provider untuk mendirikan tiang jaringan, berhak untuk meminta ganti rugi atas penggunaan lahannya itu.

“Jika memang terbukti ada perusahaan penyedia jaringan internet yang tidak memiliki izin mendirikan tiang maupun menara. Ini jelas perbuatan yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah,” katanya.

Dia menambahkan, bila retribusinya dihitung per-tiang, sudah berapa banyak kebocoran pemasukan bagi kas daerah yang terakumulasi dalam hitungan tahun.

Persoalan ini sangat mengganjal di benak warga Pekanbaru. Tiang telekomunikasi yang tidak berizin tetap bisa berdiri dan bahkan jumlahnya kian bertambah.

“Patut diduga ada pihak yang melindunginya, mustahil pelaku usaha berani berbuat tanpa ada teman kompromi. Jangan-jangan selama ini ada oknum yang memungut keuntungan dari pengusaha provider,” beber Wilson.

Ketum BIDIK ini meminta Walikota Pekanbaru mengusut siapa dalang dibalik kekacauan penataan ruang publik yang merusak wajah Kota Bertuah.

Selain itu, LSM BIDIK juga beri masukkan kepada Walikota Pekanbaru Agung Nugroho. Untuk membenahi jajaran pejabat-pejabat yang menduduki posisi strategis saat ini.

“Kalau pejabatnya tidak mampu bekerja, alangkah lebih baik walikota pekanbaru mencopotnya dari jabatan itu,” tandasnya. **

You Might Also Like

Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua

Hati-hati, Jebakan Batman Pekerjaan Galian Pipa Merusak Kendaraan

Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan

Lulusan Sarjana di Riau Masih 13 Persen dari 7 Juta Penduduk Riau

Ssstt! Ada Lahan Empuk Dibalik Rezim Lama : Pemda Ogah Bicara

TAGGED: LSM BIDIK, Retribusi, Tiang Fiber Optik, Walikota Pekanbaru
admin 2025-12-15
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua
Daerah Hukrim 4 jam ago
Hati-hati, Jebakan Batman Pekerjaan Galian Pipa Merusak Kendaraan
Daerah 6 jam ago
Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan
Daerah Hukrim 8 jam ago
Lulusan Sarjana di Riau Masih 13 Persen dari 7 Juta Penduduk Riau
Daerah 19 jam ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua

4 jam ago
Daerah

Hati-hati, Jebakan Batman Pekerjaan Galian Pipa Merusak Kendaraan

6 jam ago
DaerahHukrim

Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan

8 jam ago
Daerah

Lulusan Sarjana di Riau Masih 13 Persen dari 7 Juta Penduduk Riau

19 jam ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?