Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > WALHI Riau Apresiasi Pemberhentian Kegiatan Tambang Pasir Laut di Pulau Rupat oleh KKP
Daerah

WALHI Riau Apresiasi Pemberhentian Kegiatan Tambang Pasir Laut di Pulau Rupat oleh KKP

admin
Last updated: 2023/06/23 13:04:44
admin
Share
4 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU — WALHI Riau mengapresiasi pemberhentian secara permanen kegiatan penambangan pasir laut di Pulau Rupat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rabu, 21 Juni 2023. Pernyataan KKP ini sejalan dengan dorongan WALHI Riau dan tuntutan Nelayan dari Desa Suka Damai dan Titi Akar Kecamatan Rupat Utara yang sejak awal menolak keberadaan kegiatan tambang pasir laut. Keberadaan tambang tersebut sangat berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem laut dan menurunkan hasil tangkapan para nelayan tradisional yang mayoritasnya Suku Akit.

Even Sembiring, Direktur WALHI Riau, menyebut pemberhentian ini masih merupakan kemenangan kecil dari tuntutan masyarakat agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Logomas Utama dicabut. “Perlu secara cepat Gubernur Riau merespon KKP dengan mencabut IUP PT Logomas Utama, karena berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 kewenangan itu sekarang berada di tangannya,” kata Even Sembiring. Ia menambahkan, KKP juga harus segera menetapkan laut utara Rupat sebagai wilayah konservasi perairan, sebab jika tidak maka aktivitas pihak luar yang merusak terumbu karang dan padang lamun karena penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan akan tetap berjalan.

Selain IUP PT LMU dan aktivitas tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan yang masih eksis, ancaman lain yang dihadapi Pulau Rupat adalah keberadaan perusahaan perkebunan skala besar. Analisis perizinan yang dilakukan WALHI Riau memperlihatkan 61,7% daratan Pulau Rupat telah dikavling untuk kepentingan korporasi. Paling tidak terdapat tujuh perusahaan perkebunan dan kehutanan yang beraktivitas di Pulau Rupat. Kondisi ini jelas tidak adil bagi 49.480 jiwa penduduk atau 14.175 kepala keluarga (KK) di Pulau Rupat.

Hj. Azlaini Agus, Akademisi yang juga Tokoh Masyarakat Riau, menyatakan penghentian permanen operasional penambangan pasir laut di Pulau Rupat oleh KKP adalah kebijakan pemerintah yang patut diapresiasi serta merupakan kabar baik untuk warga Riau, terutama warga Pulau Rupat. Selain itu Azlaini juga menuntut agar Pemerintah meninjau kembali serta mencabut PP Nomor 26 Tahun 2023. “Sebagai warga Riau yang turut berjuang menyelamatkan pulau-pulau kecil dari daya rusak tambang pasir laut sejak 1998, saya menolak pemberlakuan PP 26 Tahun 2023, karena PP ini akan mengakibatkan dampak yang merugikan masyarakat dan akan menimbulkan banyak persoalan di masa yang akan datang. Menjadikan pasir laut sebagai salah satu hasil sedimentasi yang dapat dikeruk menyebabkan lingkungan (ekosistem) laut rusak dan hasil tangkap nelayan akan berkurang dan punah. Di sisi lain, PP ini juga mengancam keamanan dan pertahanan NKRI karena jika marak tambang beroperasi, pulau-pulau kecil di wilayah terluar juga akan terancam hilang, seperti yang terjadi pada Pulau Nipah di Kepulauan Riau,” tutur Hj. Azlaini.

Eko Yunanda, Manajer Pengorganisasian dan Keadilan Iklim WALHI Riau mengatakan, dengan luas 150.288 hektar, Pulau Rupat sebagai pulau kecil terluar memiliki beban ancaman yang tinggi baik di wilayah darat maupun laut. “Dengan luas Pulau 150.288 hektar Pulau Rupat termasuk kategori pulau kecil, sudah seharusnya tidak diberi izin baik di darat maupun laut,” ucap Eko Yunanda.

Eko menyampaikan apresiasinya terhadap Langkah KKP untuk menghentikan aktivitas tambang pasir laut di Rupat. Namun, ia juga menyatakan WALHI Riau akan terus mendesak Kementerian/lembaga yang bertanggung jawab untuk urusan kelautan, wilayah pesisir, perkebunan, kehutanan, pertambangan dan pulau-pulau kecil untuk melakukan evaluasi legalitas perizinan di Pulau Rupat, dan memberikan jaminan keamanan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan baik darat maupun di laut Rupat.

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

TAGGED: KPA, WALHI
admin 2023-06-23
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 14 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 3 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

5 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?