PERSADARIAU, JAKARTA – Setelah menggeledah kediaman dinas dan pribadi milik Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Provinsi Riau SF Haryanto, (15/12/25).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta keterangan dari pihak terkait untuk kepentingan penyelidikan atas temuan-temuan yang dikumpul penyidik.
“Pihak terkait akan dimintai keterangan mengenai dokumen dan uang tunai yang disita saat penggeledahan,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (16/12/25).
Penyidik saat ini masih mempersiapkan tahapan untuk memanggil SF Haryanto. Sehingga KPK belum dapat memastikan jadwal dan tempat pemeriksaan.
“Jika memang ada pihak-pihak lain yang dalam jumlah banyak, maka biasanya penyidik melakukan penjadwalan pemeriksaan di lokasi (Riau). Dengan demikian, jika nanti ada bahan atau keterangan lain yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut, maka bisa segera dipenuhi oleh para terperiksa,” katanya.
Diketahui, pada tanggal 3 November 2025, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arif Setiawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Penyidik mengamankan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau di tempat terpisah. Sehari kemudian, tenaga ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK.
Setelah diperiksa secara intensif, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada (5/11/25). Dengan dugaan permintaan “fee” atas penambahan anggaran pada dinas PUPR-PKPP tahun 2025.
Sebelumnya, Budi Prasetyo menyampaikan OTT sering menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menyelidiki lebih mendalam dugaan praktik-praktik korupsi.
Hal ini terbukti, usai menetapkan M Arif Setiawan, Abdul Wahid dan Dani M. Nursalam sebagai tersangka. KPK telah menggeledah sejumlah tempat
Diantaranya kantor lingkungangan pemerintahan Provinsi Riau dan rumah-rumah pihak terkait yang menjadi fokus penyelidikan. **

