PERSADARIAU, LINGGA- Setelah adanya laporan, sejumlah warga masyarakat Desa Belungkur, kecamatan Lingga Utara, kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, memenuhi panggilan di Polda Kepri kota Batam.
Diduga pihak PT.Mineral Adhi Satya Utama (PT. MASU) yang melaporkan masyarakat Desa Belungkur, atas proses jual beli lahan kepada pihak perusahaan PT. Zona Nusantara, yang juga rencananya akan membuka tambang pasir kuarsa di wilayah kabupaten lingga.
Akibat ulahnya, sejumlah masyarakat Desa Belungkur di buat resah, mereka terpaksa harus bolak-balik dan antri menunggu panggilan, dimintai keterangan.
Zuhardi alias Juai Tokoh Pemuda Desa Belungkur, Kecamatan Lingga Timur, mengecam keras atas tindakan serta ulah PT.MASU tersebut.
Pasalnya buntut dari peristiwa tersebut, Juai bersama beberapa awak media melakukan konferensi pers, yang digelar diruang Cafe Sakura Hotel, Dabo Singkep pada sabtu (4/3/2023).
Dihadapan para awak media Juai membeberkan perihal kronologis yang sebenarnya. Ia mengatakan, sebagai Putra Daerah Kabupaten Lingga dan anak yang lahir serta hidup dan dibesarkan di Desanya, sangat kesal atas tindakan perusahaan tersebut
Sejujurnya Ia sendiri sangat mendukung, setiap ada investor yang ingin berinvestasi didesanya
“Mau berinvestasi silakan, kami tidak melarang tapi yang sehat dan benar mengikuti aturan serta mekanisme, diwilayahnya,”kata Juai
Dikatakannya lagi, jika ada niat dan etikat baik, mau berinvestasi, silakan. Ajaklah kami masyarakat, untuk duduk bersama dan bicara, jangan menggunakan jurus main seruduk
“ini negeri diatur oleh undang-undang dan memiliki peraturan yang jelas,”bebernya degan nada tegas dihadapan sejumlah rekan wartawan
Mencuatnya kasus lahan ini,akan dikhawatirkan dapat mengganggu iklim investasi secara keseluruhan, Khususnya di wilayah kabupaten lingga
“miris, jika ada sebagian oknum disinyalir turut ‘bermain’, lantaran kerap kali mengambil tindakan dan kebijakan yang cukup janggal, seperti yang dialami PT. Zona Nusantara saat ini,”ungkapnya
Semua menjadi terhambat, rencana berinvestasi tertunda, sementara pihak PT PT.MASU sendiri enggan untuk melakukan penyelesaian untuk duduk bersama pihak PT Zona Nusantara terkait persoalan lahan tersebut
“Ada apa, Kenapa masyarakat desa yang harus menjadi korban,”ujarnya
Perlu diketahui, kata Juai, bahwa perusahaan PT Zona Nusantara telah melakukan tahapan-tahapan melalui proses mekanisme dan mengikuti aturan, yang dibuat oleh pemerintah daerah untuk membuat izinnya.
Dan beberapa kali Perusahan PT. Zona Nusantara melakukan pertemuan bersama masyarakat disana, tidak ada masalah.
“Intinya kehadiran PT. Zona Nusantara disetujui masyarakat, mereka mendukung, ketika ada perusahaan yang ingin berinvestasi dilakukan pertemuan,”pungkasnya.
Penulis ; Zainudin