PERSADARIAU, PELALAWAN — Jual beli lahan seluas 400 Hektar (Ha) di Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau yang diduga ada manipulasi penerbitan surat (SKRT) yang dibuat oleh oknum desa dan mantan sekretaris desa serta eks BPD Desa Pangkalan Terap yang diduga berperan sebagai penjual lahan kepada bos salah satu perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui sejak enam bulan lalu atau pada Juni 2022, penyidik Satreskrim Polres Pelalawan mengatakan pihaknya masih dalam proses penyelidikan. Namun hingga saat ini berdasarkan pengakuan humas Polres Pelalawan, AKP Edy Harianto, proses masih dalam tahap lidik.
Sempat terdengar rumor mandeknya kasus yang diduga melibatkan bos taipan dan mantan petinggi Desa Pangkalan Terap itu disebabkan pengaruh besar dari pihak pembeli yang digadang-gadang merupakan lingkaran Enam Naga, alias pemain besar di Kabupaten Pelalawan.
“Tidak benar kalau kasus itu di stop, perkara itu saat ini sedang berjalan. Masih proses Lidik,” jelas AKP Edy Hariyanto kepada media ketika ditemui diruang kerjanya, Selasa (13/12/2022) pagi wib.
Untuk saat ini, lanjut Edy tim penyidik masih melakukan penyelidikan dan meminta pendapat ahli untuk menilai adanya unsur pidana.
“Perkara masih berlanjut, anggota di lapangan masih memeriksa beberapa orang saksi. Buktinya mereka sudah memeriksa beberapa orang. Mereka meminta pendapat staff ahli dulu,” ujar mantan Kapolsek Teluk Meranti itu menambahkan.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Nur Rahim, SIK ketika dimintai konfirmasi melalui selulernya hingga saat ini belum memberikan jawaban.
Dari data yang diperoleh, eks Sekretaris Desa Pangkalan Terap diduga berperan membuat surat tanah berdasarkan perintah dari oknum Kepala Desa sebanyak 50 persil, dan 150 Persil lainnya diduga kuat ada pemalsuan surat dengan modus tanggal penerbitan dimundurkan dimasa kepala desa periode sebelumnya. [FA]