Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Dalih Sedang Breafing, J&T Telantarkan Pelanggan Hampir Satu Jam
Daerah
AJI; Pencabutan Kartu Identitas Liputan Istana Pembungkaman Terhadap Pers
Nasional
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi JPU, Bos PT Musim Mas Terancam 10 Tahun Penjara dan Pengganti Rp 4 triliun
Hukrim Nasional
Bupati Zukri Hidupkan Paham Marhaenisme di Kabupaten Pelalawan, Warisan Sang Proklamator
Serba - Serbi
3 Diamankan 1 Ditahan Polsek Binawidya, Ini Kasusnya
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Tidak Terima Lahannya Diserobot, Lamijan Akan Laporkan Pelaku ke Polisi
DaerahHukrim

Tidak Terima Lahannya Diserobot, Lamijan Akan Laporkan Pelaku ke Polisi

admin
Last updated: 2023/11/25 18:02:20
admin
Share
3 Min Read
SHARE

Gambar : obyek lahan yang disengketakan 

PERSADARIAU, SIMALUNGUN — Sengketa lahan kerap terjadi dimana saja, baik pertikaian antar sesama warga maupun konflik antara warga dengan korporasi. Kasus penyerobotan tanah memang dapat memberi dampak ketegangan bagi pihak-pihak yang memperebutkan objek lahan tersebut.

Seperti yang dialami Lamijan warga Dusun Manatahan Desa Sordang Bolon, Kecamatan Ujung Padang, Simalungun, Sumatera Utara. Ia menduga tanah/lahan tapak rumah miliknya telah di serobot oleh pemilik tanah yang bersepadan dengan tanahnya.

“Saya pernah pasang patok sebagai tanda batas tanah saya tapi patok itu di hilangkan oleh seseorang,” kata Lamijan kepada media pada Kamis malam (23/11/2023).

Diceritakan Lamijan, tanah yang ia kuasai merupakan hibah dari almarhum ayah kandungnya, yang mana lahan tersebut hasil pencarian orang tua Lamijan semasa hidup. Pria ini menerima hibah itu sebelum ayahnya meninggal dunia. “Ini (tanah,red) hibah dari bapak saya, ini surat hibahnya, disini juga ada disetujui saudara kandung saya,” tuturnya.

“NJ itu bukan warga sini awalnya, lalu dia membeli tanah yang disebelah saya ini. Pemilik tanah yang dikuasai NJ saat ini sebelumnya mertua saya jadi NJ beli dari mertua saya,” terang ayah empat anak ini.

Diketahui, NJ membeli tanah tersebut pada tahun 2021 lalu, sejak NJ mendiami bangunan yang ada diatas tanah yang dibelinya itu mulailah muncul gesekan-gesekan antara Lamijan dengan NJ mengenai batas tanah mereka.

“Dibatas tanah itu dulunya ada pagar saya tapi di tumbang oleh pihak NJ. Kemudian mereka bikin pagar tembok sebagai pembatas tapi sebelumnya saya menduga patok itu sudah digeser,” ucap Lamijan.

Pertikaian yang terjadi antara kedua warga desa Sordang Bolon itu pun pernah dibantu beberapa perangkat desa guna mencari jalan keluar permasalahan tersebut. Hal ini dibenarkan oleh kepala dusun, Ali, saat duduk bersama awak media dirumah Lamijan.

“Saya sudah pernah bantu mediasi, sudah ada empat kali di musyawarahkan tapi belum juga ada solusi yang disepakati oleh salah satu pihak,” kata kepala dusun ini.

Dalam memaparkan permasalahan tersebut, Ali memperlihatkan dokumen-dokumen jual beli dan surat kepemilikan NJ.

Akan tetapi timbul kecurigaan pada berkas surat pernyataan yang dibuat oleh kepala dusun. Sebab ada kejanggalan-kejanggalan di dalam isi surat tersebut.

“Ya saya akui salah mestinya ini suratnya saya tarik,” kata Ali, (23/11/2023).

Demi menemukan kesepakatan bersama, kembali dilakukan pengecekan ke lokasi objek, pada (24/11/2023). Dengan di dampingi Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, Sekretaris Desa, Kepala Dusun dan keluarga pihak yang bertikai.

Sebelum menuju ke tempat objek masalah, perangkat desa bersama bhabinkamtibmas masih berupaya merembukkan secara kekeluargaan. Semula kedua belah pihak telah menyatakan bersedia akan menerima keputusan yang di hasilkan nanti setelah mengecek dan mengukur lokasi tanah.

Namun, usai dilakukan pengukuran dan mengetahui hasilnya, pihak yang diduga menyerobot tanah milik Lamijan tidak bersedia menggeser batas tanah miliknya.

“Kalau yang bersangkutan tidak mau mengembalikan, saya akan mencari keadilan dengan membawa masalah ini ke polisi,” tutup Lamijan, (24/11/2023).**

You Might Also Like

Dalih Sedang Breafing, J&T Telantarkan Pelanggan Hampir Satu Jam

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi JPU, Bos PT Musim Mas Terancam 10 Tahun Penjara dan Pengganti Rp 4 triliun

3 Diamankan 1 Ditahan Polsek Binawidya, Ini Kasusnya

Bupati Zukri Buka Rakorda BAZNAS Kabupaten Pelalawan 2025

Pemkab Pelalawan Segera Lelang 187 Unit, Didominasi Roda Dua

TAGGED: sengketa lahan, serobot lahan, Sumut
admin 2023-11-25
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Dalih Sedang Breafing, J&T Telantarkan Pelanggan Hampir Satu Jam
Daerah 10 jam ago
AJI; Pencabutan Kartu Identitas Liputan Istana Pembungkaman Terhadap Pers
Nasional 12 jam ago
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi JPU, Bos PT Musim Mas Terancam 10 Tahun Penjara dan Pengganti Rp 4 triliun
Hukrim Nasional 1 hari ago
Bupati Zukri Hidupkan Paham Marhaenisme di Kabupaten Pelalawan, Warisan Sang Proklamator
Serba - Serbi 1 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Dalih Sedang Breafing, J&T Telantarkan Pelanggan Hampir Satu Jam

10 jam ago
HukrimNasional

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi JPU, Bos PT Musim Mas Terancam 10 Tahun Penjara dan Pengganti Rp 4 triliun

1 hari ago
DaerahHukrim

3 Diamankan 1 Ditahan Polsek Binawidya, Ini Kasusnya

4 hari ago
Daerah

Bupati Zukri Buka Rakorda BAZNAS Kabupaten Pelalawan 2025

4 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?