PERSADARIAU, PEKANBARU — Tambang galian C adalah kegiatan penambangan hasil alam dari dalam perut bumi berupa, batuan galian dari bukit, kerikil, pasir, tanah liat, tanah urug dan sebagainya.
Akhir-akhir ini penambangan galian C pada beberapa daerah di Provinsi Riau menjadi sorotan masyarakat, terutama mengenai izin pertambangan tersebut karena menjamurnya pembukaan area tambang mineral bukan logam jenis batuan secara ilegal oleh para oknum.
Padahal melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin sangatlah berisiko. Banyak hal-hal yang merugikan yang bisa terjadi, dampak buruknya terasa untuk lingkungan dan juga masyarakat sekitar serta merugikan negara.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, terus mensosialisasikan ke pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota yang ada di Riau. Dengan harapan, Pemda dapat menghimbau penyelenggara pertambangan patuh dan taat aturan.
“Kami sudah lakukan sosialisasi ke seluruh pemda, sebab pemda lah yang lebih mengetahui lokasi-lokasi tambang yang tidak berizin,” kata Ismon, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara dinas ESDM Riau saat di wawancara media di kantornya, (12/12/23).
Dalam menerbitkan izin tambang, pemerintah tidak lagi memberikan kepada perorangan, sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Wajib memiliki badan usaha, bisa seperti CV, PT atau koperasi. Izin tidak dikeluarkan untuk perorangan sejak ada Undang Undang nomor 3 tahun 2020, jadi kami disini menjalankan prosedur sesuai regulasi yang ada. Bila ada yang datang kesini (kantor ESDM) untuk mengurus izin maka seluruh persyaratannya kami berikan kepada pemohon supaya bisa dilengkapi,” terang Ismon.
Banyak ditemukan di lapangan segelintir oknum mengatakan penambangan batuan dan pasir yang mereka kelola tersebut adalah pertambangan rakyat. Hal ini ditepis Kabid Minerba, Ismon mengungkapkan wilayah pertambangan rakyat (WPR) untuk komoditi jenis galian C tidak ada di Riau.
“WPR itu adalah dasar dari penerbitan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) nantinya, di Riau hanya ada satu WPR, ini khusus komoditas Emas yang sudah ditetapkan oleh kementerian atas usulan kabupaten. Diatas WPR itu belum ada satu pun IPR yang diterbitkan, sedangkan jenis galian C di Riau tidak ada WPR atau pertambangan rakyat yang ditetapkan oleh kementerian ESDM,” ungkap Kabid Minerba.
“Setiap wilayah itu sudah di plot oleh kementerian sesuai peruntukan, sebab itu memang kewenangan pusat bukan provinsi,” tambahnya.
Sejak sistem OSS (Online Single Submission) berbasis resiko dalam perizinan berusaha di resmikan oleh Presiden RI Ir Joko Widodo pada 9 Agustus 2021 lalu, sangat memudahkan bagi pengusaha yang ingin mendapatkan izin tambang.
Pendaftaran perizinan berusaha melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menggunakan sistem OSS. Apabila seluruh persyaratan dan data teknis lulus verifikasi, izin akan diterbitkan dan dikeluarkan melalui DPM-PTSP.
“ESDM bertugas memverifikasi teknis data berkaitan bidang pertambangan, ketika dinyatakan lulus maka izin akan dikeluarkan melalui DPM-PTSP,” jelas Ismon.
Ismon sebut, aktifitas mengambil sumber daya alam/kekayaan alam dan digunakan untuk komersil maka wajid memiliki izin. Pemerintah provinsi mempunyai tugas membina dan mengawasi pelaku usaha yang sudah terdaftar dan memiliki izin.
“Jadi ESDM tidak ada kapasitas untuk menindak tambang yang tidak berizin, itu merupakan ranahnya penegak hukum karena kegiatan tanpa izin adalah melanggar aturan,” tutupnya diakhir wawancara.
(Sus)