Di Mediasi Sat Intelkam Polres Pelalawan, Pemborong dan PT GTU Temukan Titik Terang
PERSADARIAU, PELALAWAN — Mediasi antara PT Gearindo Tiga Utama (PT GTU) dengan pekerja subkontraktor (Subkon) yang di fasilitasi Unit Intel Polres Pelalawan pada Rabu (30/8/2023) siang ini temukan titik terang.
Sempat sebelumnya para pekerja subkon meluapkan kemarahannya terhadap PT Gearindo Tiga Utama yang dituding tidak membayarkan gaji sebanyak 55 orang ternyata salah paham.
Pihak yang seharusnya bertanggungjawab atas tidak diterimanya upah kerja adalah kepala subkon bernama Demak, sesuai kontrak kerja antara PT GTU terhadap Demak sebagai kepala Subkon.
Dari mediasi yang di hadiri oleh para pekerja borongan, HRD & accounting PT GTU, Manajemen PT GTU serta Demak selaku Subkon yang difasilitasi oleh Sat Intelkam Polres Pelalawan, terbongkar bahwa perusahaan sendiri telah mengirimkan uang sejak lalu ke Demak.
” GTU sudah mengirimkan uang ke rekening atas nama Demak, jika ditotal sudah mencapai 2,4 miliar,” kata manajemen PT GTU, Adji dalam dialog mediasi tersebut.
Hal tersebut pun diakui Demak dihadapan Kasat Intelkam AKP Zulhendea, SH., MH yang diwakili Kanit 3 Sat Intelkam, Bripka M. Isromi dan para perwakilan pekerja serta manajemen PT GTU yang hadir dalam mediasi tersebut.
Namun terjadi perbedaan data jumlah pekerja maupun gaji antara data yang dimiliki kepala pemborong dengan Subkon Demak.
” Kami minta pak Demak komitmen untuk selesaikan ini. Saran saya di cocokkan data pak Ejak dan Demak. Besok udah clear ya,” kata Bripka Romi menengahi.
Demak sendiri mengaku permasalahan tersebut merupakan kesalahan dirinya yang menahan gaji puluhan para pekerja sejak per Maret hingga Juni. Ia mengaku mengalami kerugian dan terpaksa mengajukan permohonan kembali ke perusahaan untuk di suport pendanaan kembali.
” Saya yang mengerjakan proyek dari Gearindo, bukan salah Gearindo, kami mengalami kerugian. Jadi saya mengajukan suport pendanaan,” jawabnya usai mediasi sambil buru-buru meninggalkan Polres Pelalawan.
Sempat dilaporkan PT GTU ke Polsek, Demak mengaku menyesal dan siap menyelesaikan kewajibannya membayar upah para pekerja yang diperkirakan mencapai 600 juta rupiah.
Perwakilan pekerja, Syafruddin dan Dhanil mengaku lebih tenang usai di Mediasi pihak Sat Intelkam Polres Pelalawan dan menemukan solusi yang selama ini ia dan rekan-rekan perjuangkan.
” Alhamdulillah lebih lega bang,” jawab Syafruddin dan Dhanil kepada awak media.
Penulis : FA