Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Terkait pemanggilan Satreskrim Polres Nagan Raya, Ini Penjelasan Mantan Bupati HM Jamin Idham
DaerahHukrim

Terkait pemanggilan Satreskrim Polres Nagan Raya, Ini Penjelasan Mantan Bupati HM Jamin Idham

admin
Last updated: 2023/06/14 11:08:24
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, NAGAN RAYA — Terkait pemanggilan mantan Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham oleh satreskrim Polres Nagan Raya Selasa(13/06)sekitar pukul 10,00 WIB, HM Jamin Idham mengaku dirinya diundang untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan pemotongan dana desa yang terjadi Dikecamatan Darul Makmur pada tahun 2020 yang lalu, Rabu (14/6/2023)

“Saya selaku warga Negara yang patuh dan taat hukum tetap harus hadir kalau ada pemanggilan dari aparat penegak hukum dan saya memberikan keterangan sesuai dengan apa yang saya ketahui, bahwa ada pengakuan oknum camat yang mengatakan saya yang memerintahkan untuk pemotongan dana desa tersebut itu sama sekali tidak benar karena sepengetahuan saya, uang tersebut digunakan untuk pembelian sebidang tanah balai Majelis taklim di kecamatan darul makmur, dan itu merupakan murni kesepakatan sesama Keuchik,jadi tidak ada intervensi dari saya selaku Bupati saat itu,” kata HM Jamin Idham.

” Kehadiran saya hari ini bahwa saya menghargai pihak penegak hukum yang sedang melakukan tugas penyelidikan dugaan kerugian uang Negara dan saya telah menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh penyidik unit Tipidkor satreskrim Polres Nagan Raya, saya berharap jangan dipolitisir pemanggilan saya ini karena saya bukan terperiksa atau tersangka akan tetapi hanya sebatas saksi yang ingin didengarkan keterangan yang sebenarnya dari saya, dan saya pun lega setelah menjelaskan agar tidak terjadi fitnah di publik setelah ada pengakuan dari oknum camat tersebut, karena ketika saya memimpin Kabupaten Nagan Raya saya selalu memberi arahan agar penggunaan uang Negara harus sesuai dengan aturan yang ada jangan sampai terjadi permasalahan hukum nantinya,”tutup Jamin Idham.

Sebelumnya diberitakan Mantan Bupati Nagan Raya periode 2017-2022 HM Jamin Idham dipanggil oleh Satreskrim unit Tipidkor untuk didengar keterangannya sebagai saksi dari kasus dugaan pemotongan dana desa di kecamatan Darul Makmur, HM.Jamin Idham tiba di Mapolres Nagan Raya sekira pukul 10,00 Wib dan langsung memasuki ruang penyidik Tipidkor di gedung satreskrim Polres Nagan Raya Sementara itu Kasatreskrim Nagan Raya AKP Machfud membenarkan pihak nya telah memanggil sejumlah saksi dalam perkara tindak pidana dugaan pemotongan dana desa sebesar 7 juta perdesa dalam kecamatan Darul makmur pada tahun 2020 yang lalu.

“benar tadi kita telah mengambil keterangan mantan Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham sebagai tindak lanjut dari pengakuan para Keuchik dan camat Darul Makmur yang mendapat perintah atasan untuk memotong dana perdesa tersebut”.ujar AKP Machfud.(Rizki M)

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

admin 2023-06-14
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 12 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
Daerah

Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau

5 hari ago
DaerahSerba - Serbi

Ketua Pemuda BTN Lama Apresiasi Respon cepat Bupati Pelalawan Tangani Banjir

5 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?