PERSADARIAU, PELALAWAN –– Proyek Pembangunan Aspal sepanjang 3 Kilometer yang baru selesai pada akhir Desember 2022 lalu di Desa Makmur SP6 Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan tampak memprihatinkan dengan kondisi tanah naik kepermukaan Aspal.
Beberapa titik terlihat sudah diberi tanda cat putih sejak beberapa pekan lalu untuk di perbaiki pihak kontraktor. Namun hingga saat ini belum ada perbaikan sama sekali.
Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 9.283.616.513 yang di kerjakan oleh CV. Panca Karya Abadi (PKA) dengan konsultan CV. Andika Penta Mandiri Konsultan (APMK), menurut manajer salah satu perusahaan yang belasan tahun berkecimpung di proyek pengaspalan dan semenisasi, proyek yang telah di bayarkan 100 persen oleh pihak dinas PUPR itu layaknya di bongkar keseluruhan.
” Waduh, itu aspal tahun berapa bang?, Kalau memang seperti itu (lembek, red) setahu saya tidak bestek, harusnya di bongkar di ulang lagi. Kalau berani orang dinas membayarkan kerjaan itu, beresiko itu,” ujar ahli pengaspalan yang minta namanya di rahasiakan saat ditemui di Siak belum lama ini.
Beberapa sampel Aspal sempat di ambil dan akan di lakukan uji lab oleh LSM Peduli Riau. Saat dilakukan pengukuran, ketebalan Aspal berbeda antara satu dengan lainnya.
” Kebetulan ada potongan bekas aspal yang sudah terkelupas itu kita ambil untuk di uji. Kita liat tekstur nya mirip Dodol, lembek sekali. Dan ketebalan antara sisi juga berpariasi. Ini kejaksaan harus usut, kita menduga ada indikasi Korupsi,” kata Jon sambil mengukur ketebalan Aspal pada Rabu (24/1/2023).
Perbandingan antara ketebalan Aspal Proyek yang di kerjakan CV PKA dengan jalan perkampungan yang tidak jauh dari lokasi terlihat sangat kontras.
Salah satu titik ketika di ukur ketebalan nya hanya 4 centimeter, sedangkan aspal lama mencapai 10 hingga 12 centimeter.
Kepala dinas PUPR, Joko Sutiardi yang diwakili Kepala Bidang BM dinas PUPR Pelalawan, Malanton Lumbal Gaol mengakui telah memeriksa kualitas pekerjaan sebelum dilakukan serah terima pekerjaan (PHO).
” Ketebalan 6mm, Sudah bang,” jawabnya singkat, Jum’at (27/1/2023).
Apa Yang dimaksud Dengan Masa Pemeliharaan
Masa Pemeliharaan adalah jangka waktu untuk melaksanakan kewajiban pemeliharaan oleh Penyedia, selama masa pertanggungan yaitu terhitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan (Provisional Hand Over) sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan (Final Hand Over).
Dikutip dari Bisnis (.com), Kementerian Pekerjaan Umum memberlakukan perpanjangan masa jaminan (extended warranty period) pemeliharaan pengerjaan konstruksi jalan yang sebelumnya 1 tahun menjadi 2 tahun untuk kontrak tunggal (satu tahun).
Dirjen Bina Marga Kementerian PU Djoko Murjanto mengungkapkan extended warranty period bertujuan menjaga kualitas jalan nasional.
“Seluruh jalan nasional yang sudah mantap harus dijaga dengan pemeliharaan rutin, tidak boleh dibiarkan begitu saja. Jalan yang sudah mantap dan dipakai kalau dibiarkan begitu saja, 1-2 tahun akan rusak karena nature dari jalan dengan cuaca hujan dan panas mengakibatkan aspal tidak tahan.” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Jakarta Kamis (28/2).
Menurutnya hampir seluruh jalan yang selesai 2012 menggunakan extended warranty period yakni Jarak antara PHO (Serah terima pekerjaan sementara) dengan FHO (serah terima akhir pekerjaan) selama 2 tahun.
“Artinya selama 2 tahun kontraktor masih bertanggung jawab menjaga kondisi jalan sama dengan seperti pada saat PHO. Tugas kita memonitor, mengawasi dan pastikan kontraktor betul-betul melaksanakannya” terangnya.