Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat
Daerah
Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih
Daerah
Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah
Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Tak Indahkan Ketentuan, Diduga Proyek Ini Tetap Menggunakan Hasil Pertambangan Ilegal
Daerah

Tak Indahkan Ketentuan, Diduga Proyek Ini Tetap Menggunakan Hasil Pertambangan Ilegal

admin
Last updated: 2024/03/06 16:04:37
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, KAMPAR — Bukan sekedar desas desus saja material timbunan yang digunakan pada proyek negara bersumber dari kegiatan usaha yang tidak mematuhi peraturan.

Penelusuran yang dilakukan media, lokasi-lokasi tambang (quarry) tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau. Diantaranya berada pada Kecamatan Tambang, Kecamatan Rumbio Jaya, Kecamatan Kampar Utara, Kecamatan Kampar Timur, Kecamatan Kampar, Kecamatan Bangkinang Seberang.

Disinyalir hampir seluruh quarry yang menjadi tempat pengambilan material galian golongan C (Galian C) tersebut tidak memiliki izin. Tim Media terus menggali keterangan dilapangan, terkait kebenaran material timbunan tersebut di suplai ke Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI).

Investigasi Tim Media cukup menyita waktu panjang, guna mendalami dugaan pelanggaran-pelanggaran dalam penyelenggaraan proyek tersebut. Bahkan ada juga dugaan penyalahgunaan izin tambang yang tidak sesuai dengan lokasi quarry yang sudah ditetapkan.

“Kami pernah mengisi (muatan sirtu) mobil truk untuk kebutuhan Tol. Bukan kami langsung yang memasukkan kesana, ada pihak lain yang membeli sirtu kesini untuk dibawa ke proyek Tol,” ungkap kasir di quarry yang terletak di Kecamatan Kampar Utara kepada media, (21/2/24)

Tak berselang lama, bos pengelola tambang datang ke quarry tersebut, dari pengusaha ini juga didapat informasi oknum pihak salah satu perusahaan yang sebagai vendor di kontraktor pelaksana proyek.

“Secara langsung saya belum ada masukkan sirtu kesana bang, yang saya tahu ‘L’ orang pihak vendor melalui dia lah bahan (material timbunan) bisa masuk ke proyek itu,” ucap oknum pengusaha tambang itu kepada Tim Media.

Ia menjelaskan, quarry miliknya melayani pembelian pasir batu (sirtu) tidak hanya untuk proyek Tol. Ada juga perusahaan kelapa sawit mendapat pasokan galian C yang bersumber dari tambang yang dikelolanya.

“Juragan truk ber-roda 10 itu pengusaha di Rohul (Rokan Hulu), dia sering beli disini untuk dibawa ke perusahaan-perusahaan sawit,” kata bos quarry sambil menunjuk dump tronton yang sedang antri untuk pengisian muatan sirtu.

Pasokan bahan galian C tidak hanya di suplai oleh badan usaha yang bermitra dengan vendor-vendor, akan tetapi ada juga pelaku usaha perorangan.

Perusahaan konstruksi yang menerima berbagai jenis material dari penambangan ilegal untuk pembangunan proyek, bisa dipidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), menghimbau kepada seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan Team Leader Pengendali Mutu Independen (PMI). Untuk tetap memperhatikan Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dalam memenuhi kebutuhan material timbunan dalam jumlah besar tersebut.(***/Tim)

You Might Also Like

Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat

Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan

admin 2024-03-06
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat
Daerah 3 hari ago
Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih
Daerah 4 hari ago
Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim 5 hari ago
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah 5 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat

3 hari ago
Daerah

Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih

4 hari ago
DaerahHukrim

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

5 hari ago
Daerah

Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?