Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Federasi Olahraga Domino Berindat Salurkan Bantuan Sosial 
Daerah
Ramai Diserbu di Helat Pelalawan 2026, Musim Mas Pamerkan Hilirisasi Sawit: Dari Sunco Sampai Sabun Lervia
Daerah Ekonomi
Jadi Saksi Penikahan Anak Ketua JMSI Riau, UAS Berikan Nasehat untuk Mempelai
Daerah
Resmikan Kantor JMSI Riau, Dheni Kurnia: Kita Pulang Kampung
Daerah
Inovasi KWT Melati: Luncurkan Bank Sampah Delima, Sulap Sampah Plastik Jadi Cuan di Desa Proklim Lambangsari V
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > SKGR Terbit dalam Kawasan Hutan: Dijual 65 Juta Perhektare
Daerah

SKGR Terbit dalam Kawasan Hutan: Dijual 65 Juta Perhektare

admin
Last updated: 2025/03/20 22:34:11
admin
Share
2 Min Read
SKGR lahan yang diterbitkan pemerintah kecamatan kuok, kampar
SKGR yang diterbitkan pemerintah kecamatan kuok – kampar
SHARE

KAMPAR – Disinyalir sekelompok individu menjadikan ratusan hektare kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, sebagai objek ekonomi.

Lahan di dalam kawasan hutan tersebut diterbitkan surat keterangan ganti rugi (SKGR) tanah, lalu diperjualbelikan. Diduga oknum pemerintahan setempat bermufakat jahat dengan jaringan mafia tanah.

Menurut Ketua Harian DPN Pemuda Tri Karya (PETIR), SKGR yang diterbitkan tidak melalui mekanisme sesuai regulasi yang berlaku dan ini merupakan wujud perbuatan melawan hukum.

“SKGR dikeluarkan tanpa mengikuti aturan, artinya ini pelanggaran hukum. Kawasan hutan di lindungi oleh undang undang, jadi tidak segampang itu untuk menguasai dan memperjualbelikannya,” ujar Ketua Harian PETIR, Berti kepada wartawan, Kamis (20/3/25) siang.

Dari informasi yang diperoleh, kata Berti, tanah seluas 314 hektare di kawasan yang dikuasai beberapa pihak tersebut dijual dengan harga sekitar Rp 65 juta per hektare.

Dia menyebutkan, lokasi lahan yang diperjualbelikan merupakan kawasan HPT berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau seluas ± 5.406.992 Hektar.

Dikukuhkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.6612/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021, tanggal 27 Oktober 2021 tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2020 Provinsi Riau.

“Bagaimana alurnya Camat Kuok menerbitkan SKGR diatas tanah-tanah itu? Sedangkan di KLHK masih dinyatakan kawasan hutan,” ungkap Ketua Harian PETIR.

“Surat-surat tanah itu diterbitkan Camat Kuok (HR) periode Januari sampai April 2024,” tambahnya.

Sebelumnya, PETIR melaporkan dugaan tindak pidana jual beli lahan dan penerbitan surat tanah dalam kawasan hutan milik negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, pada awal Januari 2025.

Namun sampai saat ini pelapor belum mengetahui sejauh mana rangkaian tindakan yang telah dilaksanakan oleh Kejaksaan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jackson Apriyanto ketika dikonfirmasi, Kamis (20/3/25). Ia mengatakan laporan masyarakat yang diterima sudah diproses.

“Masih berproses ya bang, kita sudah terbitkan sprint ops (surat perintah operasi) juga, untuk mengumpulkan bahan dan keterangan. Nanti kita sampaikan kembali jika proses nya susah selesai,” singkatnya. ***

You Might Also Like

Federasi Olahraga Domino Berindat Salurkan Bantuan Sosial 

Ramai Diserbu di Helat Pelalawan 2026, Musim Mas Pamerkan Hilirisasi Sawit: Dari Sunco Sampai Sabun Lervia

Jadi Saksi Penikahan Anak Ketua JMSI Riau, UAS Berikan Nasehat untuk Mempelai

Resmikan Kantor JMSI Riau, Dheni Kurnia: Kita Pulang Kampung

Inovasi KWT Melati: Luncurkan Bank Sampah Delima, Sulap Sampah Plastik Jadi Cuan di Desa Proklim Lambangsari V

TAGGED: Camat Kuok, Diperjualbelikan, Kabupaten Kampar, Kawasan Hutan, Kejari Kampar, Lahan, PETIR, SKGR
admin 2025-03-20
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Federasi Olahraga Domino Berindat Salurkan Bantuan Sosial 
Daerah 3 hari ago
Ramai Diserbu di Helat Pelalawan 2026, Musim Mas Pamerkan Hilirisasi Sawit: Dari Sunco Sampai Sabun Lervia
Daerah Ekonomi 4 hari ago
Jadi Saksi Penikahan Anak Ketua JMSI Riau, UAS Berikan Nasehat untuk Mempelai
Daerah 4 hari ago
Resmikan Kantor JMSI Riau, Dheni Kurnia: Kita Pulang Kampung
Daerah 6 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Federasi Olahraga Domino Berindat Salurkan Bantuan Sosial 

3 hari ago
DaerahEkonomi

Ramai Diserbu di Helat Pelalawan 2026, Musim Mas Pamerkan Hilirisasi Sawit: Dari Sunco Sampai Sabun Lervia

4 hari ago
Daerah

Jadi Saksi Penikahan Anak Ketua JMSI Riau, UAS Berikan Nasehat untuk Mempelai

4 hari ago
Daerah

Resmikan Kantor JMSI Riau, Dheni Kurnia: Kita Pulang Kampung

6 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?