KAMPAR – Disinyalir sekelompok individu menjadikan ratusan hektare kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, sebagai objek ekonomi.
Lahan di dalam kawasan hutan tersebut diterbitkan surat keterangan ganti rugi (SKGR) tanah, lalu diperjualbelikan. Diduga oknum pemerintahan setempat bermufakat jahat dengan jaringan mafia tanah.
Menurut Ketua Harian DPN Pemuda Tri Karya (PETIR), SKGR yang diterbitkan tidak melalui mekanisme sesuai regulasi yang berlaku dan ini merupakan wujud perbuatan melawan hukum.
“SKGR dikeluarkan tanpa mengikuti aturan, artinya ini pelanggaran hukum. Kawasan hutan di lindungi oleh undang undang, jadi tidak segampang itu untuk menguasai dan memperjualbelikannya,” ujar Ketua Harian PETIR, Berti kepada wartawan, Kamis (20/3/25) siang.
Dari informasi yang diperoleh, kata Berti, tanah seluas 314 hektare di kawasan yang dikuasai beberapa pihak tersebut dijual dengan harga sekitar Rp 65 juta per hektare.
Dia menyebutkan, lokasi lahan yang diperjualbelikan merupakan kawasan HPT berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau seluas ± 5.406.992 Hektar.
Dikukuhkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.6612/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021, tanggal 27 Oktober 2021 tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2020 Provinsi Riau.
“Bagaimana alurnya Camat Kuok menerbitkan SKGR diatas tanah-tanah itu? Sedangkan di KLHK masih dinyatakan kawasan hutan,” ungkap Ketua Harian PETIR.
“Surat-surat tanah itu diterbitkan Camat Kuok (HR) periode Januari sampai April 2024,” tambahnya.
Sebelumnya, PETIR melaporkan dugaan tindak pidana jual beli lahan dan penerbitan surat tanah dalam kawasan hutan milik negara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, pada awal Januari 2025.
Namun sampai saat ini pelapor belum mengetahui sejauh mana rangkaian tindakan yang telah dilaksanakan oleh Kejaksaan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jackson Apriyanto ketika dikonfirmasi, Kamis (20/3/25). Ia mengatakan laporan masyarakat yang diterima sudah diproses.
“Masih berproses ya bang, kita sudah terbitkan sprint ops (surat perintah operasi) juga, untuk mengumpulkan bahan dan keterangan. Nanti kita sampaikan kembali jika proses nya susah selesai,” singkatnya. ***

